aga madjid
-----Original Message-----
From: Al Faqir Ilmi <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 19 Oct 2010 15:50:40
To: <undisclosedrecipients>
Reply-To: [email protected]
Subject: -:: Milist NB::- Standar Makanan BPOM Tak Lewat Uji Lab
Ketua YPKKI
Standar Makanan BPOM Tak Lewat Uji Lab
Selasa, 19 Oktober 2010 | 14:21 WIB
shutterstock
Ilustrasi: Laboratorium
JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI),
Marius Widjajarta, mengungkapkan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI)
terhadap bahan makanan olahan dan minuman yang dikeluarkan Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bukanlah berdasarkan hasil uji
labrotarium yang ilmiah. Standar dikeluarkan hanya berdasarkan uji
pustaka belaka.
"Saat dipublikasikan tentang perlu ada uji untuk
menilai SNI makanan olahan dan minuman saya yang waktu itu masuk ke
dalam tim itu minta uji lab. Tapi Ketua BPOM saat itu bilang uji lab
mahal, jadi saya nggak mau ikutan," ujar Marius, Selasa (19/10/2010), di Hotel
Accacia, Jakarta.
Menurut
Marius, penerbitan standar tanpa ada uji laboratorium yang memberikan
dasar ilmiah sangat penting bagi keamanan produk pangan olahan maupun
minuman."Saat tahu hanya akan dilakukan uji pustaka, saya tahu bahaya itu
sangat besar jadi saya tidak mau ikut campur," ungkap Marius.
Penetapan
standar zat pengawet dalam Bahan Tambahan Pangan (BTP) kini mulai
menjadi sorotan usai Taiwan menyatakan kecap dalam produk Indomie
goreng produksi Indonesia dinyatakan berbahaya. Terkait hal tersebut,
BPOM memang menyatakan Indomie dalam negeri aman dikonsumsi masyarakat
pasalnya, Nipagin (methyl p-hydroxybenzoate) sebagai BTP produk itu masih di
bawah ambang batas, yakni 250 gram.
"Dari mana mereka dapat angka 250 itu? Tidak ada penjelasan ilmiahnya, saya
rasa POM saat itu dapat wangsit saja," ucapnya.
Dia
sempat mempertanyakan terkait penetapan angka 250 gram tersebut.
Pasalnya, menurut Marius, dalam sehari seseorang bisa saja mengonsumsi
lebih dari 250 gram zat pengawet nipagin dari berbagai macam bahan
pangan, sementara BPOM saat itu tidak mempertimbangkan hal ini.
"Di
dunia, kalau ingin menetapkan standar suatu produk itu harus lewat dua
hal, yaitu uji pustaka dan uji lab agar bisa dipertanggungjawabkan,"
kata Marius.Namun, perihal mana yang lebih baik apakah zat pengawet Ethyl
p-Hydroxybenzoate ataukah Methyl p-Hydroxybenzoate, Marius mengaku itu
merupakan wewenang pemerintah.
"Kalau
ditanya mana yang bagus itu adalah teknologi tinggi tanpa bahan
pengawet cuma biayanya mahal. Nah sebelum itu ada, kami pakai yang
aman, ini tanggung jawab dan kewenangan pemerintah demi kesehatan
masyarakat," ujarnya.
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.