http://www.metrotvnews.com/read/news/2010/10/26/32456/Mulai-2011-Bebas-Fiskal-Keluar-Negeri-

Mulai 2011, Bebas Fiskal Keluar Negeri 
Ekonomi - / Selasa, 26 Oktober 2010 12:09 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah akan memberlakukan bebas fiskal keluar 
negeri secara penuh mulai 1 Januari 2011. 


Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M Iqbal  Alamsyah  dalam 
keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (26/10),  menyebutkan,  semula 
bebas 
fiskal keluar negeri hanya diberlakukan bagi  mereka yang  memiliki nomor pokok 
wajib pajak (NPWP). 


Mulai 1 Januari 2011, Ditjen Pajak memberlakukan bebas fiskal luar   negeri 
bagi 
wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki   NPWP dan telah 
berusia 21 tahun. 


Bebas fiskal keluar negeri secara penuh itu merupakan pelaksanaan  atas  Pasal 
25 ayat 8a UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. 


Sebelumnya pada periode 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010,   pembebasan 
fiskal luar negeri terbatas hanya pada beberapa kriteria   tertentu, di 
antaranya bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang   memiliki NPWP. 


"Dengan pemberlakukan bebas fiskal luar negeri ini, maka terhitung 1   Januari 
2011, semua masyarakat yang hendak bepergian keluar negeri   tidak perlu lagi 
membayar fiskal luar negeri," kata Iqbal. 


Menurut dia, pembebasan fiskal keluar negeri secara penuh ini,   merupakan 
wujud 
kepedulian pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi   setiap masyarakat yang 
hendak keluar negeri. Dapat saja mereka pergi   keluar negeri dalam rangka 
berobat atau melanjutkan studi. 


Hingga saat ini, tarif fiskal keluar negeri adalah Rp2,5 juta untuk   setiap 
orang sekali bertolak keluar negeri dengan menggunakan pesawat   udara atau Rp1 
juta untuk setiap orang sekali bertolak keluar negeri   menggunakan angkutan 
laut. (Ant/ICH)


      

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke