Senin, 08/11/2010 13:35 WIB
Penyebar Hoax Diancam 6 Tahun Penjara

Achmad Rouzni Noor II : detikInet
detikcom - Jakarta, Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax),
atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap
berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam
tahun dan denda Rp 1 miliar.

Demikian diingatkan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kominfo) Gatot S Dewa Broto. Pelaku penyebar hoax bisa
terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).

Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan
atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa
terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Jadi mulai sekarang, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan
pesan
berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, ВВМ, maupun email,
hoax yang berseliweran. Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa
kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong," papar Gatot
kepada detikINET, Senin (8/11/2010).

"Dengan kondisi berduka seperti sekarang ini, kami mengharapkan masyarakat
jangan turut memperburuk suasana. Kalau mendapat pesan berantai yang
sekiranya hoax, tolong jangan sembarang di-forward. Laporkan saja kepada
polisi," imbaunya lebih lanjut.

Menurut penjelasan Gatot, pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib
karena sudah masuk dalam delik hukum. Setelah laporan diproses oleh pihak
kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja
sama bersama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.

Dia kemudian mencontohkan kasus SMS 'Kirim Mama Pulsa'. Dikatakan olehnya,
penanganan kasus itu merupakan hasil kerjasama pelanggan yang mengadukan
kepada polisi dan kemudian diproses oleh operator untuk membantu penyidikan.
Contoh kasus tersebut juga sekaligus membuktikan bahwa pelaku bisa saja
tertangkap meskipun setiap harinya ada ratusan juta SMS yang berseliweran.

"Nah itu sebabnya, tolong jangan sembarangan mem-forward kabar yang belum
tentu benar atau hoax. Dalam kasus bencana Merapi, misalnya, kasihan sudah
banyak korban. Jangan asal forward lagi, bisa memperkeruh suasana," tandas
Gatot

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

<<image001.jpg>>

Kirim email ke