Ini namanya membuka lahan korupsi nih,,

Udah baik dipegang kesultanan,, eh malah mo dirubah,,

Gimana sih pemerintah ga ngerti gw,,

 

Jumat, 03/12/2010 10:52 WIB
Jika Gubernur DIY Dipilih Rakyat Atas Persetujuan Parardhya
<http://foto.detik.com/readfoto/2010/12/02/125526/1507461/157/1/protes-gaya-
kawulo-ngayogyakarto> Description: foto
Nurvita Indarini - detikNews

<p>Your browser does not support iframes.</p> 

Description: http://images.detik.com/content/2010/12/03/10/ruu-diy2.jpg

<a
href='http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a59ecd1b&amp;cb=INSERT_RANDOM
_NUMBER_HERE' target='_blank'><img
src='http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=24&amp;cb=INSERT_RANDOM_
NUMBER_HERE&amp;n=a59ecd1b' border='0' alt='' /></a> 

Description: foto

Protes Gaya Kawulo Ngayogyakarto
<http://foto.detik.com/readfoto/2010/12/02/125526/1507461/157/1/protes-gaya-
kawulo-ngayogyakarto>  

Jakarta - Rapat kabinet paripurna memutuskan pasangan penyelengara
pemerintahan (gubernur-wagub) akan dipilih rakyat Yogyakarta secara
demokratis setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari Sultan dan Paku
Alam. Apa kelemahan dan kelebihan mekanisme ini?

Monograf tentang RUU Keistimewaan Yogyakarta yang drafnya diusulkan Jurusan
Ilmu Pemerintahan (JIP) UGM pada 2007 lalu menyebutkan sejumlah skenario
rekrutmen dan seleksi kepala daerah DIY. Salah satu skenarionya sama dengan
hasil rapat kabinet paripurna hari Kamis kemarin (2/12).

Dalam monograf, JIP menyebutnya sebagai skenario ketiga, di mana calon
berasal dari partai atau gabungan partai dengan menghormati hak-hak politik
keluarga dan kerabat dari lingkungan Kasultanan dan Paku Alaman untuk juga
terlibat. Skenario ini didasarkan pada asumsi persamaan hak sebagai warga
negara yang menjadi pondasi konseptualisasi
tentang negara bangsa dan demokrasi.

Dalam skenario ini, kerabat dan keluarga Kasultanan memiliki hak yang sama
dengan warga negara lainnya untuk menduduki jabatan publik sebagai gubernur
dan wakil gubernur. Namun, bagi yang menduduki Parardhya, dalam hal ini
Sultan dan Paku Alam, tidak diperkenankan.

Keunggulan metode ini adalah:

1. Persamaan hak sebagai warga negara dapat ditegakkan; dan dengannya,
substansi ke-Indonesia-an dan demokrasi dapat ditegakkan.

2. Warga Yogyakarta dapat menikmati pilihan-pilihan calon Gubernur yang
semakin beragam.

3. Warga Yogyakarta dapat sepenuhnya menentukan pilihannya berdasarkan
aspirasi dan preferensi masing-masing.

Kelemahan metode ini:

1. Politisasi pada tingkat masyarakat akan berlangsung intens dan meluas.

2. Potensial untuk melahirkan kompetisi dan bahkan konflik antara
calon-calon
yang berasal dari lingkungan Kasultanan dan Pakualaman dengan calon calon di
luarnya. Hal ini akan membuka kemungkinan terjadinya konflik antara
Kasultanan dan Pakualaman dengan masyarakat.

3. Pola hubungan konfliktual dan kompetisi tersebut dapat berakibat pada
kemerosotan legitimasi Kasultanan dan Pakualaman yang akan menggiring ke
arah berakhirnya peran kedua institusi ini.

4. Kasultanan dan Pakualaman dapat terjebak pada fungsi-fungsi yang bersifat
politis dengan mengabaikan fungsi-fungsi kebudayaannya. Hal ini dapat
berakibat pada kemerosotan fungsi Kasultanan dan Pakualaman sebagai budaya
bangsa.

5. Model ini dapat menghasilkan kepemimpinan ganda dan potensial untuk
melahirkan kesulitan dalam kerjasama antar Gubernur dan Wakil Gubernur
dengan Pangageng.

6. Model ini dapat memfasilitasi terbentuknya pola hubungan konfliktual
antar Gubernur dan Wakil Gubernur dengan Parardhya.

7. Secara makro, model ini potensial melahirkan kesulitan-kesulitan
pengaturan keistimewaan Yogyakarta.

Sebagaimana disebutkan pemerintah, Parardhya keistimewaan memiliki
kewenangan untuk menyetujuai atau menolak calon-calon Gubernur dan Wakil
Gubernur yang telah dinyatakan memenuhi syarat-syarat kesehatan dan
administratif sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Menurut JIP, skenario ketiga ini dapat menjadi jembatan penghubung antara
masa lalu kesejarahan Yogyakarta dengan tuntutan masa kini serta konstruksi
bangunan politik ideal Yogyakarta di masa datang. Hal itu dikarenakan
calon-calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berasal dari setiap warga negara
yang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.

Para calon tersebut diproses secara politik oleh partai atau gabungan
partai. Selanjutnya secara administratif diproses oleh KPUD. Sebelum
'dilempar' ke publik untuk menjaring suara dan ditetapkan sebagai pasangan
oleh KPUD, para calon harus mendapatkan persetujuan Parardhya.

JIP  berpendapat, penolakan atas calon haruslah bersifat individual dan
bukanlah atas pasangan calon. Untuk menjamin adanya standardisasi penggunaan
kewenangan dalam menyetujui atau menolak calon-calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Parardhya keistimewaan menetapkan tata-cara serta syarat-syarat
yang diperlukan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Dengan pemilihan langsung oleh rakyat, maka ada sejumlah kelebihan dan
kelemahan yang dihadapi. Kelemahannya adalah besarnya potensi konflik dan
pembiayaan yang besar. Sedangkan keunggulannya adalah lebih demokratis
karena partisipasi masyarakat dapat dijamin secara luas. Selain itu terjadi
peluang kompetisi politik yang tinggi.

Dengan metode ini, JIP menerangkan, pemilihan bisa menjadi arena bagi
masyarakat untuk mengontrol dan memberikan persetujuan atau ketidaksetujuan
atas proses-proses politik di tingkat partai atau gabungan partai dalam
memunculkan kandidat; dan sekaligus dapat mengontrol dan menguji keabsahan
dari putusan Parardhya.

JIP menyimpulkan, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah gubernur dan wakil
gubernur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga
mereka memiliki fungsi, hak dan kewajiban yang sama dengan kepala daerah di
daerah lainnya. Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak hanya kepala wilayah
yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat, namun juga kepala daerah
yang merepresentasikan politik lokal Yogyakarta.

Sedangkan draf RUUK DIY yang dipegang Kemendagri pada pasal 11 menjelaskan:

Parardhya Keistimewaan Yogyakarta adalah lembaga yang terdiri dari Sri
Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai satu kesatuan yang mempunyai
fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan
pemersatu masyarakat DIY.

Sedangkan pasal 21 ayat 3 berbunyi:
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan sesuai dengan
perundang-undangan.

Pasal 22 ayat 2:
Parardhya dapat mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.

Pasal 23 poin c:
Melakukan konsultasi dengan Parardhya untuk urusan-urusan sebagaimana
dimaksud pasal 5 ayat (2).
(vit/nrl)

 

Warm Regards,

 

 

Rochmad Sigit

 

[ Rasa kecilnya diri ini saat berhadapan dengan masalah, 

bukan disebabkan oleh besarnya masalah, 

tetapi oleh kecilnya tujuan hidup. ]

 

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

<<image001.gif>>

<<image002.jpg>>

Kirim email ke