السلام عليكم ورحمته الله وبركا تها
 
semoga bermanfaat
wass....zainal
 
Ghibah Haram dan Termasuk Dosa Besar
Kita meyakini bahwa ghibah (mengunjing/ngomongin orang) termasuk dosa 
besar. Sedangkan definisi ghibah adalah menyebut (membicarakan) orang lain 
yang tidak ada di situ dengan sesuatu yang dibencinya meskipun yang 
dibicarakan itu benar adanya. Ghibah bisa dilakukan dengan ucapan, 
tulisan, atau isyarat.
Ghibah tidak dibolehkan kecuali apabila dia menjadi satu-satunya jalan 
untuk tercapai tujuan yang benar dan masyru’ (sesuai syariat). Contohnya, 
mengadukan kedzaliman orang atas dirinya, meminta fatwa, member nasihat, 
memperingatkan manusia atas kejahatan orang, meminta bantuan untuk merubah 
kemungkaran, serta untuk memberitahukan hal ihwal seseorang.
Allah Ta’ala berfirman mengenai haramnya ghibah,
وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ 
لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ
“Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah 
salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? 
Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Dalam konteks ini Allah memburukkan perilaku ghibah agar orang-orang 
menjauhinya. Sebab seluruh manusia pasti menganggap perbuatan memakan 
daging manusia sebagai sesuatu yang menjijikkan. Terlebih yang dimakan 
adalah saudara kandungnya sendiri ataupun saudara seiman. Lalu bagaimana 
kalau yang dimakan adalah daging yang sudah busuk?!
Menghibah orang laksana memakan daging busuk orang tesebut
Kemudian tentang batasan ghibah dan kriterianya terdapat dalam hadits, 
dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wasallam bersabda, “Tahukah kalian apa itu ghibah?” Mereka menjawab, 
“Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Lalu beliau bersabda,
ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ
“Kamu menyebut tentang saudaramu apa yang dia benci.”
Ada seseorang bertanya, “Bagaimana jika yang aku bicarakan ada pada 
dirinya?” Beliau menjawab,
إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ 
فَقَدْ بَهَتَّهُ
“Jika yang engkau bicarakan ada pada dirinya berarti engkau telah 
menggunjingnya, dan jika tidak ada pada dirinya maka sungguh engkau telah 
berbuat dusta.” (HR. Muslim)
Dalil ghibah yang dibenarkan dalam mengadukan kezhaliman seseorang pada 
dirinya terdapat dalam firman Allah Ta’ala,
لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ 
وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا
“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terang kecuali 
oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha 
Mengetahui.” (QS. Al-Nisa’: 148) Dia boleh mendoakan orang yang 
mezhaliminya dan mengadukannya tanpa berbohong, namun demikian memaafkan 
adalah lebih utama dan lebih dekat dengan takwa.
Dalil bolehnya menggunjing seseorang ketika meminta fatwa adalah hadits 
‘Aisyah radhiyallahu 'anha. Hindun binti ‘Utbah berkata, “Wahai 
Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang pelit. Dia tidak 
memberikan nafkah kepadaku yang cukup untuk diriku dan anakku kecuali 
kalau aku mengambil darinya yang dia tidak tahu. Lalu Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Ambillah harta yang mencukupi 
dirimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Al-Bukhari) landasannya 
adalah pertaannya, “Sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang pelit.” 
Dia membicarakannya apa yang ada pada diri Abu Sufyan di hadapan 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam.
Sedangkan dalil yang menunjukkan bolehnya ghibah terhadap orang jahat yang 
terang-terang dalam melakukan kajahatannya dengan tujuan agar orang yang 
mendengarnya menjauhi perbuatan tersebut adalah hadits ‘Aisyah 
radhiyallahu 'anha yang berkata, “Seorang laki-laki meminta izin kepada 
Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau bersabda, “Izinkanlah dia, 
seburuk-buruk saudara satu kabilah.” Maka dia masuk, beliau melembutkan 
perkataan kepadanya.
Aku (‘Aisyah) berkata, “Ya Rasulullah, engkau telah berkata apa yang 
engkau katakana, lalu engkau berkata lembut kepadanya.” Beliau menjawab, 
“Hai Aisyah, sesungguhnya seburuk-buruk manusia adalah orang yang 
ditinggalkan/dijauhi manusia karena takut akan kejahatannya.” (HR. 
Al-Bukhari)
Sesungguhnya seburuk-buruk manusia adalah orang yang ditinggalkan/dijauhi 
manusia karena takut akan kejahatannya. (al-hadits)
Sebagian ulama menyebutkan bahwa laki-laki ini adalah ‘Uyainah bin Hishn 
al-Fazzari yang ketika itu belum masuk Islam, walaupun dia menampakkan 
Islamnya, karenanya Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam hendak menjelaskan 
kondisinya agar orang-orang mengenalnya dan tidak tertipu dengan 
tampilannya. Dan sungguh terbukti di masa Nabi Muhammad dan sesudahnya ada 
beberapa hal yang menunjukkan kelemahan imannya. Pada masa Abu Bakar, dia 
pernah murtad dan tertawan.
Maka yang pernah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam sifatkan 
padanya itu menjadi bagian dari tanda-tanda kenabian beliau, karena 
terbukti sebagaimana yang beliau sifatkan. Dan sikap beliau yang 
melembutkan perkataan kepadanya dan orang-orang yang seperti dia, adalah 
sebagai upaya penjinakan agar dia masuk Islam. Nabi Shallallahu 'alaihi 
wasallam tidak memujinya dan tidak pula menyebutkan bahwa beliau 
menyanjungnya, baik di hadapannya atau di belakangnya. Hanya saja beliau 
melunakkannya dengan sedikit dunia (memberikan harta) dan berkata yang 
lembut.
Sementara bukti bahwa ghibah dibolehkan dalam rangka memberi nasihat 
ditunjukkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, “Agama 
adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa ya Rasulallah?” Beliau 
menjawab, “Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum 
muslimin dan untuk manusia secara keseluruhan.” (HR. Muslim)
Bukti bolehnya ghibah ketika meminta bantuan untuk merubah kemungkaran 
adalah seluruh nash yang menyebutkan tentang perintah amar ma’ruf nahi 
munkar (memerintahkan berbuat baik dan melarang dari kemungkaran). Di 
antaranya firman Allah Jalla Jalaluhu,
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ 
بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ 
الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada 
kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; 
merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)
Dan perintah Nabi terhadap pemimpin-pemimpin yang jahat, “Siapa yang 
melawan dengan tangannya maka dia seorang mukmin, dan siapa yang 
melawannya dengan lisannya dia seorang mukmin, dan siapa yang melawannya 
dengan hatinya dia seorang mukmin. Dan tidak ada iman sekecil apapun 
sesudah itu.” (HR. Muslim)
Dan bukti dibolehkan ghibah dalam rangka mengenalkan dan membedakannya 
dari yang lain tanpa maksud merendahkan dan menghina adalah hadits yang 
diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata, “Nabi  
Shallallahu 'alaihi wasallam mengimami kami dalam shalat Zhuhur, dua 
rakaat lalu salam. Kemudian beliau menuju ke sebuah kayu di masjid depan 
dan meletakkan tangannya di atasnya. Di tengah-tengah jamaah terdapat Abu 
Bakar dan Umar, keduanya segan untuk berbicara kepada beliau. Segera 
muncul kesimpulan orang-orang yang berkata, “Shalat telah diqashar.” Dan 
di antara jama’ah terdapat seseorang yang dijuluki Nabi dengan Dzul 
Yadain, dia berkata, “Wahai Nabiyallah, apakah Anda lupa atau shalat 
diqashar?” Lalu beliau menjwab, “Aku tidak lupa dan tidak pula shalat 
diqashar.” Mereka menjawab, “Berarti Anda lupa ya Rasulallah.” Beliau 
menjawab, “Dzul Yadain benar.” Lalu beliau berdiri dan shalat dua rakaat 
lalu salam. Kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wasallam sujud sahwi.” 
(Muttafaq ‘alaih)
Dasarnya adalah Nabi memanggil laki-laki ini dengan dzul yadain (yang 
punya dua tangan). Telah diketahui, panggilan semacam itu jika untuk 
menerangkan dan membedakan dari yang lain boleh-boleh saja. Namun jika 
untuk merendahkan maka tidak boleh. Dari sini, ketika ‘Aisyah 
mengisaratkan kepada seorang wanita yang menemuinya bahwa dia pendek, maka 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menegurnya dan menerangkan hal itu 
sebagai ghibah. Karena Asiyah bermaksud memberitahukan bentuknya bukan 
hanya untuk mengenalkan.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ghibah adalah membicarakan orang dengan 
sesuatu yang tidak dia suka ketika dia tidak ada. Sedangkan asal al-bahtu 
adalah membicarakan keburukan orang lain yang tidak ada padanya. Keduanya 
diharamkan. Tapi dibolehkan ghibah untuk tujuan syar’i dengan enam sebab 
berikut ini:
1. Al-Tazhallum (mengadukan kezhaliman). Boleh bagi orang yang dizhalimi 
untuk mengadukan kezhaliman yang menimpa dirinya kepada penguasa, qadhi, 
atau yang memiliki otoritas hukum ataupun pihak yang berwajib lainnya. Ia 
dapat menuntut keadilan ditegakkan atas orang yang mezhaliminya dengan 
mengatakan, “Si Fulan telah melakukan kezhaliman terhadapku dengan cara 
seperti ini dan itu.”
2. Permintaan bantuan untuk merubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku 
maksiat kepada kebenaran dengan mengatakan kepada orang yang diharapkan 
mampu melakukannya, “Si Fulan telah berbuat begini, selamatkah dia 
darinya.”
3. Permintaan fatwa (al istifta’). Misal seseorang mengatakan kepada 
seorang mufti (pemberi fatwa), si fulan atau ayahku atau saudaraku atau 
suamiku telah menzhalimiku dengan cara begini. Apakah dia berhak berbuat 
seperti itu? Lalu apa yang harus aku perbuat agar aku selamat darinya dan 
terhindar dari kezhalimannya? Atau pernyataan apapun yang semacam itu. 
Maka ini hukumnya boleh jika diperlukan. Tapi lebih baik dia mengatakan, 
“Bagaimana pendapat Anda tentang seseorang, atau seorang suami, ayah, anak 
yang telah memperbuat hal seperti ini? Namun demikian menyebutkan secara 
rinci tetap boleh berdasarkan hadits Hindun dan aduannya, “Sesungguhnya 
Abu Sufyan seorang laki-laki yang pelit.”
4. Memperingatkan kaum muslimin dari keburukan. Hal ini memiliki beberapa 
bentuk, di antaranya:
- Menyebutkan keburukan orang yang buruk (jarh majruhin) dari kalangan 
perawi hadits, saksi ataupun pengarang. Semua itu boleh berdasarkan ijma’, 
bahkan wajib sebagai langkah melindungi syari’at.
- Membeberkan aibnya ketika bermusyawarah untuk menjalin hubungan 
dengannya (bisa dalam bentuk, kerjasama, pernikahan dan lainya-pent).
- Apabila melihat seseorang membeli sesuatu yang cacat atau membeli 
seorang budak yang suka mencuri, berzina, mabuk-mabukan, atau semisalnya. 
Engkau boleh memberitahukannya kepada pembelinya jika ia tidak tahu dalam 
rangka memberi nasihat bukan untuk menyakiti atau merusak.
- Apabila engkau melihat seorang pelajar (santri) yang sering bertandang 
kepada orang fasik atau ahli bid’ah untuk menuntut ilmu, dan engkau 
khawatir dia terpengaruh dengan sikap negatifnya, maka wajib engkau 
memerinya nasihat dengan menjelaskan keadaan orang tersebut semata-mata 
untuk menasihati.
- Seseorang yang memiliki kedudukan namun tidak melaksanakan dengan 
semestinya karena bukan ahlinya atau karena kefasikannya, maka boleh 
melaporkannya kepada orang yang memiliki jabatan di atasnya agar dia 
memperoleh kejelasan tentang keadaanya supaya dia tidak tertipu olehnya 
dan mendorongnya untuk istiqamah.
5. Seseorang yang melakukan kefasikan (kemaksiatan) atau kebid’ahan dengan 
terang-terangan, seperti minum-minuman keras, merampas harta orang 
(memalak), mengambil pungutan liar, dan melakukan perbuatan batil lainnya. 
Maka boleh menyebut (membicarakan)nya karena dia melakukan kejahatan 
dengan terang-terangan. Adapun yang selain itu, tidak boleh kecuali ada 
sebab yang lain.
6. Untuk mengenalkan. Apabila dia terkenal dengan panggilan al-A’masy 
(orang yang kabur penglihatannya), pincang, al-Azraq (yang berwarna biru), 
pendek, buta, buntung tangannya, dan semisalnya maka boleh 
memperkenalkannya dengan menyebut hal itu. Namun tidak boleh menyebutnya 
(membicarakannya) karena menghina. Dan jika bisa memperkenalkannya dengan 
sebutan yang lain tentu itu lebih baik. 
Ditarjamahkan oleh Badrul Tamam dari kitab Maa Laa Yasa' al Muslima 
Jahluhu, DR. Abdullah al-Mushlih dan DR. Shalah Shawi.
 

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke