السلام عليكم ورحمته الله وبركا تها
Mengingatkan kembali
semoga bermanfaat
wass....zainal
Hukum Ucapan : Happy Christmas (Selamat Natal)

Pertanyaan: 
Assalamu'alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh. 

Insya Allah empat hari lagi, yaitu tepatnya tgl. 25 Desember 2010 
orang-orang yang beragama Kristen akan merayakan Hari Raya mereka yaitu 
Natal. Bagaimana hukumnya mengucapkan "Selamat Natal" kepada kawan dan 
relasi yang beragama Kristen tersebut..?? Mohon Ustadz, jawaban dan 
penjelasannya berdasarkan dalil-dalil yang tegas dan kuat..!! 

Wassalau'alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh. 

Fulanah, 
Indonesia. 

Jawaban: 

Wa'alaikumussalam wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh. 

Alhamdulillah, wash shalaatu was salaamu 'ala Rasulillaahi wa 'ala aalihi 
wa shahbihi ajma'iin. 

Pertanyaan semisal pernah ditanyakan seseorang kepada Syaikh Muhammad bin 
Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullahu- dengan redaksi: 

Bagaimana hukum mengucapkan “Happy Christmas” (Selamat Natal) kepada 
orang-orang Kafir? Bagaimana pula memberikan jawaban kepada mereka bila 
mereka mengucapkannya kepada kita? Apakah boleh pergi ke tempat-tempat 
pesta yang mengadakan acara seperti ini? Apakah seseorang berdosa, bila 
melakukan sesuatu dari yang disebutkan tadi tanpa sengaja (maksud yang 
sebenarnya) namun dia melakukannya hanya untuk berbasa-basi, malu, nggak 
enak perasaan atau sebab-sebab lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka di 
dalam hal itu? 

Dan beliau -rahimahullaahu- menjawab: 

Mengucapkan “Happy Christmas” (Selamat Natal) atau perayaan keagamaan 
mereka lainnya kepada orang-orang Kafir adalah HARAM hukumnya menurut 
kesepakatan para ulama (IJMA’). Hal ini sebagaimana dinukil dari Ibn 
al-Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya “Ahkâm Ahliadz Dzimmah”, beliau 
berkata, 

“Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang 
khusus bagi mereka adalah HARAM menurut kesepakatan para ulama, seperti 
mengucapkan selamat terhadap Hari-Hari besar mereka dan puasa mereka, 
sembari mengucapkan, ‘Semoga Hari raya anda diberkahi’ atau anda yang 
diberikan ucapan selamat berkenaan dengan perayaan hari besarnya itu dan 
semisalnya. Perbuatan ini, kalaupun orang yang mengucapkannya dapat lolos 
dari kekufuran, maka dia tidak akan lolos dari melakukan hal-hal yang 
diharamkan. Ucapan semacam ini setara dengan ucapannya terhadap perbuatan 
sujud terhadap SALIB bahkan lebih besar dari itu dosanya di sisi Allah. 
Dan amat dimurka lagi bila memberikan selamat atas minum-minum khamar, 
membunuh jiwa, melakukan perzinaan dan sebagainya. Banyak sekali orang 
yang tidak sedikitpun tersisa kadar keimanannya, yang terjatuh ke dalam 
hal itu sementara dia tidak sadar betapa buruk perbuatannya tersebut. 
Jadi, barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena 
melakukan suatu maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka berarti dia telah 
menghadapi Kemurkaan Allah dan Kemarahan-Nya.” 

Mengenai kenapa Ibn al-Qayyim sampai menyatakan bahwa mengucapkan selamat 
kepada orang-orang Kafir berkenaan dengan perayaan hari-hari besar 
keagamaan mereka HARAM dan posisinya demikian, karena hal itu mengandung 
persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan dan 
meridlai hal itu dilakukan mereka sekalipun dirinya sendiri tidak rela 
terhadap kekufuran itu, akan tetapi adalah HARAM bagi seorang Muslim 
meridlai syi’ar-syi’ar kekufuran atau mengucapkan selamat kepada orang 
lain berkenaan dengannya karena Allah Ta’ala tidak meridlai hal itu, 
sebagaimana dalam firman-Nya (artinya), 

“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia 
tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya 
Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. az-Zumar:7) 

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah 
Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi 
agamamu.” (QS. al-Ma`idah:3) 

Jadi, mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengan hal itu adalah 
HARAM, baik mereka itu rekan-rekan satu pekerjaan dengan seseorang 
(Muslim) ataupun tidak. 

Bila mereka mengucapkan selamat berkenaan dengan hari-hari besar mereka 
kepada kita, maka kita tidak boleh menjawabnya karena hari-hari besar itu 
bukanlah hari-hari besar kita. Juga karena ia adalah hari besar yang tidak 
diridlai Allah Ta’ala; baik disebabkan perbuatan mengada-ada ataupun 
disyari’atkan di dalam agama mereka akan tetapi hal itu semua telah 
dihapus oleh Dienul Islam yang dengannya Nabi Muhammad Shallallâhu 'alaihi 
Wa Sallam diutus Allah kepada seluruh makhluk. Allah Ta’ala berfirman 
(artinya),

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ اْلأِسْلاَمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي 
اْلأَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ 
“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali 
tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk 
orang-orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran:85) 
Karena itu, hukum bagi seorang Muslim yang memenuhi undangan mereka 
berkenaan dengan hal itu adalah HARAM karena lebih besar dosanya ketimbang 
mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengannya. Memenuhi undangan 
tersebut mengandung makna ikut berpartisipasi bersama mereka di dalamnya. 

Demikian pula, HARAM hukumnya bagi kaum Muslimin menyerupai orang-orang 
Kafir, seperti mengadakan pesta-pesta berkenaan dengan hari besar mereka 
tersebut, saling berbagi hadiah, membagi-bagikan manisan, hidangan 
makanan, meliburkan pekerjaan dan semisalnya. 

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ 
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari 
mereka.” (HR. Abu Daud) 
Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah berkata di dalam kitabnya Iqtidlâ` 
ash-Shirâth al-Mustaqîm, Mukhâlafah Ashhâb al-Jahîm, “Menyerupai mereka di 
dalam sebagian hari-hari besar mereka mengandung konsekuensi timbulnya 
rasa senang di hati mereka atas kebatilan yang mereka lakukan, dan 
barangkali hal itu membuat mereka antusias untuk mencari-cari kesempatan 
(dalam kesempitan) dan mengihinakan kaum lemah (iman).” 

Dan barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal itu, maka dia telah 
berdosa, baik melakukannya karena berbasa-basi, ingin mendapatkan simpati, 
rasa malu atau sebab-sebab lainnya karena ia termasuk bentuk peremehan 
terhadap Dienullah dan merupakan sebab hati orang-orang kafir menjadi kuat 
dan bangga terhadap agama mereka. 

Kepada Allah kita memohon agar memuliakan kaum Muslimin dengan dien 
mereka, menganugerahkan kemantapan hati dan memberikan pertolongan kepada 
mereka terhadap musuh-musuh mereka, sesungguh Dia Maha Kuat lagi Maha 
Perkasa. -sampai di sini jawaban beliau- 

Untuk mengetahui lebih lengkap penjelasan seputar masalah ini, silahkan 
lihat, Majmû’ Fatâwa Fadlîlah asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn, 
Jld.III, h.44-46, No.403. 

Demikian, yang dapat kami sampaikan semoga bermanfa'at. 

Wassalamu'alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.
 

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke