Yellow Box, Marka Jalan Baru di 
Jakarta<http://blog.indojunkers.com/2010/12/yellow-box-marka-jalan-baru-di-jakarta/>

[http://blog.indojunkers.com/wp-content/uploads/2010/12/101454_yellow-box-junction-di-perempatan-lampu-merah_300_225.jpg]<http://blog.indojunkers.com/wp-content/uploads/2010/12/101454_yellow-box-junction-di-perempatan-lampu-merah_300_225.jpg>

Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya terus mencari cara untuk mengatasi 
kemacetan terutama hambatan pada perempatan maupun persimpangan jalan saat 
lampu pengatur jalan mengalami gangguan.

Adalah Yellow box junction (YBJ) yang merupakan marka jalan berbentuk bujur 
sangkar atau persegi panjang berwarna kuning yang tergambar di aspal pada 
setiap persimpangan jalan.

Dengan YBJ, diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci. Banyak 
pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu merah, saat antrean kendaraan 
di depannya belum terurai.

Meski lampu merah sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus 
berhenti. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, 
padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditilang, ini sama saja 
melanggar marka jalan.

Menurut Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa, 
aturan ini masih dalam tahap sosialisasi dan belum diberlakukan. Pemasangan YBJ 
telah dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, antara lain di lampu merah depan 
Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Di beberapa tempat sudah ada sejak lama, tapi ini belum diberlakukan karena 
masih tahap sosialisasi. Pemasangan telah dilakukan Dishub, karena Polri tidak 
punya kewenangan," ujar Royke, Rabu, 15 Desember 2010.

Kata Royke, bila pengguna jalan melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya 
tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur 
lain hijau, tidak akan terjadi kemacetan total.

Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, 
pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas 
dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya adalah kurungan dua bulan 
penjara atau denda Rp 500.000.




SAFETY – FIRST, LAST, and ALWAYS

Please consider the environment before printing this e-mail.

The information transmitted is intended only for use by the addressee and may 
contain confidential 
and//or privileged material. Any review, re-transmission, dissemination or 
other use of it, or the taking 
of any action in reliance upon this information by persons and//or entities 
other than the intended 
recipient is prohibited. If you received this in error, please inform the 
sender and//or addressee 
immediately and delete the material from all locations. Thank you.

The Redpath Group
Head Office: 710 McKeown Avenue, North Bay, Ontario, Canada P1B 7M2
(705) 474-2461

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

<<inline: image001.jpg>>

Kirim email ke