السلام عليكم ورحمته الله وبركا ته Semoga Bermanfaat Wass.......zainal Qishash Pada Hari Kiamat oleh : Izzudin Karimi Dalam kehidupan dunia terjadi kezhaliman dan perbuatan aniaya dari sebagian manusia terhadap sebagian yang lain, sebagian memukul sebagian yang lain, sebagian mencela sebagian yang lain, sebagian mengghibah sebagian yang lain, sebagian mengambil hak sebagian yang lain, sebagian membunuh sebagian yang lain, sebagian dari persoalan kezhaliman tersebut bisa terselesaikan di dunia, sebagian orang yang dizhalimi berhasil menuntut dan mengambil haknya dari orang yang menzhaliminya, tetapi itu hanya sebagian, tidak seluruhnya, berapa banyak orang yang dizhalimi di dunia membawa haknya ke liang kuburnya karena dia tidak kuasa menuntutnya kepada orang yang menzhaliminya atau karena keadaan yang membuatnya tidak mungkin menuntut haknya, berpijak kepada prinsip keadilan sempurna lagi mutlak, Allah akan memberi peluang kepada orang yang dianiaya di dunia dan tidak berhasil mendapatkannya untuk menuntut haknya dari orang yang menzhaliminya dan dia pasti mendapatkannya.
Dalil-dalil yang menetapkan qishash Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Kalian pasti akan menunaikan hak-hak kepada pemiliknya pada Hari Kiamat sehingga dilaksanakan qishash untuk kambing tidak bertanduk dari kambing bertanduk. ” (HR. Muslim no. 2582). Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa memukul dengan cemeti secara zhalim maka dia akan diqishash pada Hari Kiamat.” (HR Al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad dan al-Baihaqi dalam as-Sunan. Lihat Shahih al-Jami’ ash-Shaghir no.6250). Bagaimana qishash ini dilaksanakan Pada Hari Kiamat kekayaan dan harta manusia adalah kebaikannya, jika dia menganiaya orang-orang di dunia dan hal itu belum terselesaikan maka orang-orang yang dianiaya itu akan mengambil kebaikannya sesuai dengan kezhalimannya, jika dia tidak mempunyai kebaikan atau kebaikannya habis maka keburukan orang-orang yang dianiaya itu akan diambil dari mereka dan dibebankan kepadanya. Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa tersangkut kezhaliman dengan saudaranya dalam kehormatan atau sesuatu maka hendaknya dia membebaskan diri darinya sebelum dinar dan dirham tidak berguna, jika dia mempunyai amal shalih maka diambil darinya sesuai dengan kezhalimannya, jika dia tidak mempunyai kebaikan maka keburukan kawannya diambil dan dibebankan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari). Orang yang kebaikannya diambil oleh manusia atau memikul beban keburukan mereka adalah muflis (pailit/bangkrut), demikian Rasulullah saw menamakannya, dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah Rasulullah saw bersabda, “Tahukah kalian siapa muflis itu?” Mereka menjawab, “Muflis dari kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan barang.” Beliau bersabda, “Muflis dari umatku adalah orang yang hadir di Hari Kiamat dengan shalat, puasa dan zakat, dia hadir sementara dia telah mencela ini, menuduh ini, makan harta ini, membunuh ini dan memukul ini, maka kebaikannya diberikan kepada ini dan kepada ini, jika kebaikannya telah habis sebelum dia menunaikan apa yang wajib dia tunaikan, maka keburukan mereka diambil dan ditimpakan kepadanya kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.” Jika perkara hak manusia keadaannya demikian maka manusia patut berhati-hati, Rasulullah saw telah mengabarkan bahwa kezhaliman adalah kegelapan pada Hari Kiamat. Dari Abdullah bin Umar dari Nabi saw bersabda, “Kezhaliman adalah kegelapan pada Hari Kiamat.” (HR. Al-Bukhari), dalam riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah saw bersabda, “ Jauhilah kezhaliman karena kezhaliman merupakan kegelapan pada Hari Kiamat.” Besarnya perkara darah Walaupun semua kezhaliman yang tidak terselesaikan di dunia akan diselesaikan nanti pada Hari Kiamat dan ini berlaku untuk semua hak, hanya saja hak darah atau nyawa menempati rangking tertinggi dalam perkara ini, hal ini dibuktikan dengan dimulainya keputusan di antara manusia dengan perkara darah. Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Nabi saw bersabda, “Perkara pertama yang diputuskan di antara manusia adalah darah.” Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini menunjukkan besarnya perkara darah, karena yang terpenting selalu didahulukan, sebuah dosa menjadi besar menurut besarnya kerusakan dan hilangnya kemaslahatan.” Imam at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah saw bersabda, “Orang yang dibunuh membawa orang yang membunuh pada Hari Kiamat, ubun-ubun dan kepalanya di tangannya, urat-urat lehernya memancarkan darah, dia berkata, ‘Ya Rabbi, tanyailah orang ini mengapa dia membunuhku?’ sehingga dia mendekatkannya ke Arasy.” (Shahih al-Jami’ ash-Shaghir no. 7887.). Kapan qishash di antara orang-orang beriman dilaksanakan? Dalam Shahih al-Bukhari dari Abu Said al-Khudri dari Rasulullah saw bersabda, “Jika orang-orang mukmin selamat dari neraka, mereka tertahan di jembatan di antara surga dan neraka, maka mereka menyelesaikan perkara kezhaliman di antara mereka di dunia, sehingga ketika mereka telah bersih dan suci maka mereka diizinkan masuk surga, demi dzat yang jiwa Muhammad berada ditangannya, salah seorang dari kalian lebih mengetahui tempat tinggalnya di surga daripada rumahnya di dunia.” Qishash di antara Binatang Allah menetapkan keputusan yang adil di antara makhlukNya, pada hari itu Dia memproses qishash tidak hanya terbatas pada makhluk yang mukallaf, jin dan manusia, akan tetapi ia berlaku juga untuk binatang, Dia memproses qishash untuk domba tidak bertanduk dari domba yang bertanduk, sehingga ketika semua hak telah diberikan kepada yang berhak, tidak ada lagi yang memikul sesuatu untuk yang lain, maka Allah berfirman, “Jadilah kalian tanah.” Pada saat itu orang kafir berkata, “Alangkah baiknya sekiranya aku dulu adalah tanah.” (An-Naba`: 40). Ibnu Jarir meriwayatkan hadits dengan sanadnya terkait dengan ayat ini, “ Alangkah baiknya sekiranya aku dulu adalah tanah.” (An-Naba`: 40) dari Abu Hurairah dari Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mengumpulkan seluruh makhluk, semua binatang, burung dan manusia, Dia berfirman kepada binatang dan burung, ‘Jadilah kalian tanah’ pada saat itu orang kafir berkata, ‘“Alangkah baiknya sekiranya aku dulu adalah tanah.” (An-Naba`: 40). Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Kalian pasti akan menunaikan hak-hak kepada pemiliknya pada Hari Kiamat sehingga dilaksanakan qishash untuk kambing tidak bertanduk dari kambing bertanduk.” Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Dzar bahwa Rasulullah saw melihat dua ekor domba saling menyeruduk dengan tanduknya, beliau bertanya kepada Abu Dzar, “Wahai Abu Dzar, apakah kamu tahu mengapa keduanya saling menyeruduk?” Abu Dzar menjawab, “Tidak.” Nabi saw , “Allah mengetahui dan Dia akan memutuskan di antara keduanya.” Bagaimana qishash dilaksanakan di antara binatang sementara ia tidak mukallaf? Dibangkitkannya hewan-hewan dan dilaksanakannya qishash di antara mereka mengundang pertanyaan di atas. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hal ini, dia berkata, “Ini menetapkan secara jelas bahwa hewan-hewan dibangkitkan pada Hari Kiamat, ia dikembalikan seperti manusia yang mukallaf dikembalikan, seperti anak-anak dan orang-orang gila juga dikembalikan serta orang-orang yang belum terjamah oleh dakwah, hal ini ditetapkan oleh dalil-dalil al-Qur`an dan sunnah, Allah Ta’ala berfirman, “Dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan.” (At-Takwir: 5). Jika ada lafazh syara’ sementara akal dan syara’ tidak menghalangi memberlakukannya secata zhahirnya maka wajib dibawa kepada zhahirnya. Para ulama menyatakan bahwa pembalasan, hukuman dan pahala bukan termasuk syarat pengumpulan dan pengembalian. Adapun qishash untuk domba tidak bertanduk dari domba yang bertanduk bukan merupakan qiashash taklif, karena tidak ada taklif atasnya, ia hanya qishash keadilan.” Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah 4/612 berkata, “Ibnu Malik dalam Mabariq al-Azhar 2/293 menyebutkan secara ringkas, Allamah Syaikh Ali al-Qari menukil darinya dalam al-Mirqah 4/761, dia berkata, ‘Jika dikatakan, domba bukan mukallaf, bagaimana dilakukan qishash darinya? Kami menjawab, Allah melakukan apa yang Dia inginkan, Dia tidak ditanya tentang apa yang Dia lakukan, dan yang dimaksud darinya adalah pemberitahuan kepada semua hamba bahwa hak-hak tidak lenyap, karena hak yang dianiaya akan diambil dari yang menganiaya. Al-Qari berkata, “Ini adalah sisi jawaban dan baik, pengarahan yang diterima, hanya saja mengungkapkan hikmah dengan maksud tidak pada tempatnya, inti persoalan adalah bahwa perkara ini menunjukkan secara mendalam kesempurnaan keadilan di antara seluruh mukallaf, karena jika keadaan binatang-binatang yang di luar jalur taklif adalah demikian, lalu bagaimana dengan para pemilik akal dari orang yang mulia dengan orang yang rendah, orang kuat dengan orang yang lemah.” Dari jawaban di atas kita mengetahui bahwa tidak ada alasan untuk menolak berlakunya qishash di antara binatang atau menakwilkannya atau menyatakannya sebagai kinayah (bahasa kiasan), bukan dalam arti yang sebenarnya, karena qishash ini ditetapkan oleh dalil yang shahih dan tidak bertentangan dengan akal dan seperti kata Imam an-Nawawi, selama tidak ada syara’ dan akal yang menghalangi membawa suatu lafazh kepada makna zhahirnya maka ia wajib dilakukan. Faidah mengetahui qishash Berhati-hati terhadap hak sesama manusia, tidak menzhalimi dengan mengambil atau melanggarnya karena jika perhitungannya belum selesai di dunia maka perhitungan ini akan tetap berlaku di akhirat, kepada orang-orang yang melakukan banyak kezhaliman hendaknya mereka mempersiapkan kebaikan yang banyak untuk menghadapi tuntutan para pemilik hak di Hari Kiamat kelak. Wallahu a'lam. -- you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. to post emails, just send to : [email protected] to join this group, send blank email to : [email protected] to quit from this group, just send email to : [email protected] please visit to www.facebook.com/aga.madjid, add my Yahoo Messenger at [email protected] or add my twitter @aga_madjid thanks for joinning this group.
