السلام عليكم ورحمته الله وبركا ته
Semoga Bermanfaat
Wass.......zainal
Qishash Pada Hari Kiamat
oleh : Izzudin Karimi
 
Dalam kehidupan dunia terjadi kezhaliman dan perbuatan aniaya dari 
sebagian manusia terhadap sebagian yang lain, sebagian memukul sebagian 
yang lain, sebagian mencela sebagian yang lain, sebagian mengghibah 
sebagian yang lain, sebagian mengambil hak sebagian yang lain, sebagian 
membunuh sebagian yang lain, sebagian dari persoalan kezhaliman tersebut 
bisa terselesaikan di dunia, sebagian orang yang dizhalimi berhasil 
menuntut dan mengambil haknya dari orang yang menzhaliminya, tetapi itu 
hanya sebagian, tidak seluruhnya, berapa banyak orang yang dizhalimi di 
dunia membawa haknya ke liang kuburnya karena dia tidak kuasa menuntutnya 
kepada orang yang menzhaliminya atau karena keadaan yang membuatnya tidak 
mungkin menuntut haknya, berpijak kepada prinsip keadilan sempurna lagi 
mutlak, Allah akan memberi peluang kepada orang yang dianiaya di dunia dan 
tidak berhasil mendapatkannya untuk menuntut haknya dari orang yang 
menzhaliminya dan dia pasti mendapatkannya. 

Dalil-dalil yang menetapkan qishash 
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Kalian pasti akan 
menunaikan hak-hak kepada pemiliknya pada Hari Kiamat sehingga 
dilaksanakan qishash untuk kambing tidak bertanduk dari kambing bertanduk.
” (HR. Muslim no. 2582). 

Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa memukul 
dengan cemeti secara zhalim maka dia akan diqishash pada Hari Kiamat.” (HR 
Al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad dan al-Baihaqi dalam as-Sunan. Lihat 
Shahih al-Jami’ ash-Shaghir no.6250). 

Bagaimana qishash ini dilaksanakan 

Pada Hari Kiamat kekayaan dan harta manusia adalah kebaikannya, jika dia 
menganiaya orang-orang di dunia dan hal itu belum terselesaikan maka 
orang-orang yang dianiaya itu akan mengambil kebaikannya sesuai dengan 
kezhalimannya, jika dia tidak mempunyai kebaikan atau kebaikannya habis 
maka keburukan orang-orang yang dianiaya itu akan diambil dari mereka dan 
dibebankan kepadanya. 

Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa 
tersangkut kezhaliman dengan saudaranya dalam kehormatan atau sesuatu maka 
hendaknya dia membebaskan diri darinya sebelum dinar dan dirham tidak 
berguna, jika dia mempunyai amal shalih maka diambil darinya sesuai dengan 
kezhalimannya, jika dia tidak mempunyai kebaikan maka keburukan kawannya 
diambil dan dibebankan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari). 

Orang yang kebaikannya diambil oleh manusia atau memikul beban keburukan 
mereka adalah muflis (pailit/bangkrut), demikian Rasulullah saw 
menamakannya, dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah Rasulullah saw 
bersabda, “Tahukah kalian siapa muflis itu?” Mereka menjawab, “Muflis dari 
kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan barang.” Beliau bersabda, 
“Muflis dari umatku adalah orang yang hadir di Hari Kiamat dengan shalat, 
puasa dan zakat, dia hadir sementara dia telah mencela ini, menuduh ini, 
makan harta ini, membunuh ini dan memukul ini, maka kebaikannya diberikan 
kepada ini dan kepada ini, jika kebaikannya telah habis sebelum dia 
menunaikan apa yang wajib dia tunaikan, maka keburukan mereka diambil dan 
ditimpakan kepadanya kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.” 

Jika perkara hak manusia keadaannya demikian maka manusia patut 
berhati-hati, Rasulullah saw telah mengabarkan bahwa kezhaliman adalah 
kegelapan pada Hari Kiamat. Dari Abdullah bin Umar dari Nabi saw bersabda, 
“Kezhaliman adalah kegelapan pada Hari Kiamat.” (HR. Al-Bukhari), dalam 
riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah saw bersabda, “
Jauhilah kezhaliman karena kezhaliman merupakan kegelapan pada Hari 
Kiamat.” 

Besarnya perkara darah 

Walaupun semua kezhaliman yang tidak terselesaikan di dunia akan 
diselesaikan nanti pada Hari Kiamat dan ini berlaku untuk semua hak, hanya 
saja hak darah atau nyawa menempati rangking tertinggi dalam perkara ini, 
hal ini dibuktikan dengan dimulainya keputusan di antara manusia dengan 
perkara darah. Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud 
bahwa Nabi saw bersabda, “Perkara pertama yang diputuskan di antara 
manusia adalah darah.” Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini menunjukkan 
besarnya perkara darah, karena yang terpenting selalu didahulukan, sebuah 
dosa menjadi besar menurut besarnya kerusakan dan hilangnya kemaslahatan.” 


Imam at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas 
berkata, Rasulullah saw bersabda, “Orang yang dibunuh membawa orang yang 
membunuh pada Hari Kiamat, ubun-ubun dan kepalanya di tangannya, urat-urat 
lehernya memancarkan darah, dia berkata, ‘Ya Rabbi, tanyailah orang ini 
mengapa dia membunuhku?’ sehingga dia mendekatkannya ke Arasy.” (Shahih 
al-Jami’ ash-Shaghir no. 7887.). 

Kapan qishash di antara orang-orang beriman dilaksanakan? 

Dalam Shahih al-Bukhari dari Abu Said al-Khudri dari Rasulullah saw 
bersabda, “Jika orang-orang mukmin selamat dari neraka, mereka tertahan di 
jembatan di antara surga dan neraka, maka mereka menyelesaikan perkara 
kezhaliman di antara mereka di dunia, sehingga ketika mereka telah bersih 
dan suci maka mereka diizinkan masuk surga, demi dzat yang jiwa Muhammad 
berada ditangannya, salah seorang dari kalian lebih mengetahui tempat 
tinggalnya di surga daripada rumahnya di dunia.” 
 
 
Qishash di antara Binatang 

Allah menetapkan keputusan yang adil di antara makhlukNya, pada hari itu 
Dia memproses qishash tidak hanya terbatas pada makhluk yang mukallaf, jin 
dan manusia, akan tetapi ia berlaku juga untuk binatang, Dia memproses 
qishash untuk domba tidak bertanduk dari domba yang bertanduk, sehingga 
ketika semua hak telah diberikan kepada yang berhak, tidak ada lagi yang 
memikul sesuatu untuk yang lain, maka Allah berfirman, “Jadilah kalian 
tanah.” Pada saat itu orang kafir berkata, “Alangkah baiknya sekiranya aku 
dulu adalah tanah.” (An-Naba`: 40). 

Ibnu Jarir meriwayatkan hadits dengan sanadnya terkait dengan ayat ini, “
Alangkah baiknya sekiranya aku dulu adalah tanah.” (An-Naba`: 40) dari Abu 
Hurairah dari Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mengumpulkan 
seluruh makhluk, semua binatang, burung dan manusia, Dia berfirman kepada 
binatang dan burung, ‘Jadilah kalian tanah’ pada saat itu orang kafir 
berkata, ‘“Alangkah baiknya sekiranya aku dulu adalah tanah.” (An-Naba`: 
40). 

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, 
“Kalian pasti akan menunaikan hak-hak kepada pemiliknya pada Hari Kiamat 
sehingga dilaksanakan qishash untuk kambing tidak bertanduk dari kambing 
bertanduk.” 
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Dzar bahwa Rasulullah saw melihat dua 
ekor domba saling menyeruduk dengan tanduknya, beliau bertanya kepada Abu 
Dzar, “Wahai Abu Dzar, apakah kamu tahu mengapa keduanya saling 
menyeruduk?” Abu Dzar menjawab, “Tidak.” Nabi saw , “Allah mengetahui dan 
Dia akan memutuskan di antara keduanya.” 

Bagaimana qishash dilaksanakan di antara binatang sementara ia tidak 
mukallaf? 

Dibangkitkannya hewan-hewan dan dilaksanakannya qishash di antara mereka 
mengundang pertanyaan di atas. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim 
menjelaskan hal ini, dia berkata, “Ini menetapkan secara jelas bahwa 
hewan-hewan dibangkitkan pada Hari Kiamat, ia dikembalikan seperti manusia 
yang mukallaf dikembalikan, seperti anak-anak dan orang-orang gila juga 
dikembalikan serta orang-orang yang belum terjamah oleh dakwah, hal ini 
ditetapkan oleh dalil-dalil al-Qur`an dan sunnah, Allah Ta’ala berfirman, 
“Dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan.” (At-Takwir: 5). Jika ada 
lafazh syara’ sementara akal dan syara’ tidak menghalangi memberlakukannya 
secata zhahirnya maka wajib dibawa kepada zhahirnya. Para ulama menyatakan 
bahwa pembalasan, hukuman dan pahala bukan termasuk syarat pengumpulan dan 
pengembalian. Adapun qishash untuk domba tidak bertanduk dari domba yang 
bertanduk bukan merupakan qiashash taklif, karena tidak ada taklif 
atasnya, ia hanya qishash keadilan.” 

Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahihah 4/612 berkata, 
“Ibnu Malik dalam Mabariq al-Azhar 2/293 menyebutkan secara ringkas, 
Allamah Syaikh Ali al-Qari menukil darinya dalam al-Mirqah 4/761, dia 
berkata, ‘Jika dikatakan, domba bukan mukallaf, bagaimana dilakukan 
qishash darinya? Kami menjawab, Allah melakukan apa yang Dia inginkan, Dia 
tidak ditanya tentang apa yang Dia lakukan, dan yang dimaksud darinya 
adalah pemberitahuan kepada semua hamba bahwa hak-hak tidak lenyap, karena 
hak yang dianiaya akan diambil dari yang menganiaya. 
Al-Qari berkata, “Ini adalah sisi jawaban dan baik, pengarahan yang 
diterima, hanya saja mengungkapkan hikmah dengan maksud tidak pada 
tempatnya, inti persoalan adalah bahwa perkara ini menunjukkan secara 
mendalam kesempurnaan keadilan di antara seluruh mukallaf, karena jika 
keadaan binatang-binatang yang di luar jalur taklif adalah demikian, lalu 
bagaimana dengan para pemilik akal dari orang yang mulia dengan orang yang 
rendah, orang kuat dengan orang yang lemah.” 

Dari jawaban di atas kita mengetahui bahwa tidak ada alasan untuk menolak 
berlakunya qishash di antara binatang atau menakwilkannya atau 
menyatakannya sebagai kinayah (bahasa kiasan), bukan dalam arti yang 
sebenarnya, karena qishash ini ditetapkan oleh dalil yang shahih dan tidak 
bertentangan dengan akal dan seperti kata Imam an-Nawawi, selama tidak ada 
syara’ dan akal yang menghalangi membawa suatu lafazh kepada makna 
zhahirnya maka ia wajib dilakukan. 

Faidah mengetahui qishash 

Berhati-hati terhadap hak sesama manusia, tidak menzhalimi dengan 
mengambil atau melanggarnya karena jika perhitungannya belum selesai di 
dunia maka perhitungan ini akan tetap berlaku di akhirat, kepada 
orang-orang yang melakukan banyak kezhaliman hendaknya mereka 
mempersiapkan kebaikan yang banyak untuk menghadapi tuntutan para pemilik 
hak di Hari Kiamat kelak. Wallahu a'lam.

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke