Menyambung Khutbah Jum'at (4-3-2011) di P-6  SS1


juhdi


















Aep Saepuloh 
24/11/2010 12:52 
        
        To:         
        cc:         
        Subject:        Tata Cara MANDI WAJIB Pria & WANITA 


As-salamu 'alaikum wa rohmatullohi wa baarokatuh

Terobosan baru! 
Anda pengguna flexy? 

Radio Rodja AM 756 Khz, Radio Dakwah Ahlus-Sunnah Wal Jam'ah, 
Siaran full kajian ilmiyah dan murottal, 
Bisa diakses di HP Flexy, walaupun HP Flexi yang tidak memiliki Fitur 
Radio

Cukup dengan Rp. 300/jam = Rp.5/menit, anda bisa menikmati siaran kajian 
langsung 
dari Radio RODJA dan Radio Nurussunah 

Untuk Radio RODJA, 
silahkan ketik *55*210756

Dan
ketik *55*411077
untuk mendengarkan radio Nurussunah Semarang

silahkan mencoba
Baarokallahu fiikum 


Tata Cara MANDI WAJIB Pria & WANITA 
Sesuai Tuntunan Sunnah Nabi Sholallohu 'Alaihi Wassalam
Tulisan kali ini adalah kelanjutan dari tulisan sebelumnya mengenai lima 
hal yang menyebabkan mandi wajib. Saat ini kami akan memaparkan serial 
kedua dari empat serial secara keseluruhan tentang tata cara mandi wajib 
(). Semoga pembahasan kali ini bermanfaat. 
Niat, Syarat Sahnya Mandi 
Para ulama mengatakan bahwa di antara fungsi niat adalah untuk membedakan 
manakah yang menjadi kebiasaan dan manakah ibadah. Dalam hal mandi tentu 
saja mesti dibedakan dengan mandi biasa. Pembedanya adalah niat. Dalam 
hadits dari ‘Umar bin Al Khattab, Nabi  bersabda, 
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907) 
Rukun Mandi 
Hakikat mandi adalah mengguyur seluruh badan dengan air, yaitu mengenai 
rambut dan kulit. 
Inilah yang diterangkan dalam banyak hadits Nabi . Di antaranya adalah 
hadits ‘Aisyah yang menceritakan tata cara mandi Nabi 
ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ
“” (HR. An Nasa-i no. 247. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini ) 
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, 
هَذَا التَّأْكِيد يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ عَمَّمَ جَمِيع جَسَدِهِ 
بِالْغُسْلِ
“Penguatan makna dalam hadits ini menunjukkan bahwa ketika mandi beliau 
mengguyur air ke seluruh tubuh.” 
Dari Jubair bin Muth'im berkata, “Kami saling memperbincangkan tentang 
mandi janabah di sisi Nabi , lalu beliau bersabda, 
أَمَّا أَنَا فَآخُذُ مِلْءَ كَفِّى ثَلاَثاً فَأَصُبُّ عَلَى رَأْسِى ثُمَّ 
أُفِيضُهُ بَعْدُ عَلَى سَائِرِ جَسَدِى
"" (HR. Ahmad 4/81. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad 
hadits ini  sesuai syarat Bukhari Muslim) 
Dalil yang menunjukkan bahwa hanya mengguyur seluruh badan dengan air itu 
merupakan rukun (fardhu) mandi dan bukan selainnya adalah hadits yang 
diriwayatkan oleh Ummu Salamah. Ia mengatakan, 
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِى 
فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ قَالَ « لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ 
تَحْثِى عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ 
الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ ».
"?" Beliau bersabda, "." (HR. Muslim no. 330) 
Dengan seseorang memenuhi rukun mandi ini, maka mandinya dianggap sah, 
asalkan disertai niat untuk mandi wajib (). Jadi seseorang yang mandi di 
pancuran atau  dan air mengenai seluruh tubuhnya, maka mandinya sudah 
dianggap sah. 
Adapun berkumur-kumur (), memasukkan air dalam hidung () dan 
menggosok-gosok badan () adalah perkara yang disunnahkan menurut mayoritas 
ulama. 
Tata Cara Mandi yang Sempurna 
Berikut kita akan melihat tata cara mandi yang disunnahkan. Apabila hal 
ini dilakukan, maka akan membuat mandi tadi lebih sempurna. Yang menjadi 
dalil dari bahasan ini adalah dua dalil yaitu hadits dari ‘Aisyah dan 
hadits dari Maimunah. 
Hadits pertama: 
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - أَنَّ النَّبِىَّ - 
صلى الله عليه وسلم - كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ 
فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، 
ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ 
شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ 
يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
Dari 'Aisyah, isteri Nabi , bahwa jika Nabi  mandi junub, beliau 
memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau 
berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan 
jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, 
kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak 
tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh 
kulitnya." (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316) 
Hadits kedua: 
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ - 
صلى الله عليه وسلم - مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، 
فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ 
بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ 
بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ 
وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ 
، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ
Dari Ibnu 'Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, "Aku pernah 
menyediakan air mandi untuk Rasulullah . Lalu beliau menuangkan air pada 
kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. 
Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan 
kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau 
menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan 
memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua 
tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur 
seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu 
mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda)." (HR. Bukhari no. 
265 dan Muslim no. 317) 
Dari dua hadits di atas, kita dapat merinci tata cara mandi yang 
disunnahkan sebagai berikut. 
Pertama: Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan 
tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi. 
Ibnu Hajar Al Asqolani  mengatakan, “Boleh jadi tujuan untuk mencuci 
tangan terlebih dahulu di sini adalah untuk membersihkan tangan dari 
kotoran ... Juga boleh jadi tujuannya adalah karena mandi tersebut 
dilakukan setelah bangun tidur.” 
Kedua: Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri. 
Ketiga: Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan 
ke tanah atau dengan menggunakan sabun. 
An Nawawi  mengatakan, “Disunnahkan bagi orang yang beristinja’ 
(membersihkan kotoran) dengan air, ketika selesai, hendaklah ia mencuci 
tangannya dengan debu atau semacam sabun, atau hendaklah ia menggosokkan 
tangannya ke tanah atau tembok untuk menghilangkan kotoran yang ada.” 
Keempat: Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat. 

Asy Syaukani  mengatakan, “Adapun mendahulukan mencuci anggota wudhu 
ketika mandi itu tidaklah wajib. Cukup dengan seseorang mengguyur badan ke 
seluruh badan tanpa didahului dengan berwudhu, maka itu sudah disebut 
mandi (al ghuslu).” 
Untuk kaki ketika berwudhu, kapankah dicuci? 
Jika kita melihat dari hadits Maimunah di atas, dicontohkan oleh Nabi 
bahwa beliau membasuh anggota wudhunya dulu sampai membasuh kepala, lalu 
mengguyur air ke seluruh tubuh, sedangkan kaki dicuci terakhir. Namun 
hadits ‘Aisyah menerangkan bahwa Nabi  berwudhu secara sempurna (sampai 
mencuci kaki), setelah itu beliau mengguyur air ke seluruh tubuh. 
Dari dua hadits tersebut, para ulama akhirnya berselisih pendapat kapankah 
kaki itu dicuci. Yang tepat tentang masalah ini, dua cara yang disebut 
dalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah bisa sama-sama digunakan. Yaitu kita 
bisa saja mandi dengan berwudhu secara sempurna terlebih dahulu, setelah 
itu kita mengguyur air ke seluruh tubuh, sebagaimana disebutkan dalam 
riwayat ‘Aisyah. Atau boleh jadi kita gunakan cara mandi dengan mulai 
berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidup, mencuci wajah, mencuci kedua 
tangan, mencuci kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, kemudian kaki 
dicuci terakhir. 
Syaikh Abu Malik mengatakan, “Tata cara mandi (apakah dengan cara yang 
disebut dalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah) itu sama-sama boleh digunakan, 
dalam masalah ini ada kelapangan.” 
Kelima: Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke 
pangkal rambut. 
Keenam: Memulai mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri. 
Ketujuh: Menyela-nyela rambut. 
Dalam hadits ‘Aisyah disebutkan, 
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ 
الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ ، وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ 
اغْتَسَلَ ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعَرَهُ ، حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنْ 
قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ ، أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، 
ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ
“.” (HR. Bukhari no. 272) 
Juga ‘Aisyah mengatakan, 
كُنَّا إِذَا أَصَابَتْ إِحْدَانَا جَنَابَةٌ ، أَخَذَتْ بِيَدَيْهَا 
ثَلاَثًا فَوْقَ رَأْسِهَا ، ثُمَّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَا 
الأَيْمَنِ ، وَبِيَدِهَا الأُخْرَى عَلَى شِقِّهَا الأَيْسَرِ
“.” (HR. Bukhari no. 277) 
Kedelapan: Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan 
setelah itu yang kiri. 
Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah ia berkata, 
كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى 
تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ
“.”  (HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268) 
Mengguyur air ke seluruh tubuh di sini cukup sekali saja sebagaimana 
zhohir (tekstual) hadits yang membicarakan tentang mandi. Inilah salah 
satu pendapat dari madzhab Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu 
Taimiyah. 
Baca pembahasan sebelumnya "5 Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib" . 
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal 
Berikut ini kami lanjutkan kembali penjelasan tentang tata cara mandi 
wajib sebagai lanjutan dari artikel sebelumnya. Semoga bermanfaat. 
Bagaimanakah Tata Cara Mandi pada Wanita? 
Tata cara mandi junub pada wanita sama dengan tata cara mandi yang 
diterangkan di atas sebagaimana telah diterangkan dalam hadits Ummu 
Salamah, "?" Beliau bersabda, "." (HR. Muslim no. 330) 
Untuk mandi karena haidh dan nifas, tata caranya sama dengan mandi junub 
namun ditambahkan dengan beberapa hal berikut ini: 
Pertama: Menggunakan sabun dan pembersih lainnya beserta air. 
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah , 
أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ غُسْلِ 
الْمَحِيضِ فَقَالَ « تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا 
فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا 
فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ 
تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ. ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً 
فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ 
« سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا 
تُخْفِى ذَلِكَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ 
الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ - 
أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ - ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ 
حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ »
“. ” (HR. Bukhari no. 314 dan Muslim no. 332) 
Kedua: Melepas kepangan sehingga air sampai ke pangkal rambut. 
Dalil hal ini adalah hadits yang telah lewat, 
ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى 
تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا
“” Dalil ini menunjukkan tidak cukup dengan hanya mengalirkan air seperti 
halnya mandi junub. Sedangkan mengenai mandi junub disebutkan, 
ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ 
رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ
“” 
Dalam mandi junub tidak disebutkan “”. Hal ini menunjukkan bedanya mandi 
junub dan mandi karena haidh/nifas. 
Ketiga: Ketika mandi sesuai masa haidh, seorang wanita disunnahkan membawa 
kapas atau potongan kain untuk mengusap tempat keluarnya darah guna 
menghilangkan sisa-sisanya. Selain itu, disunnahkan mengusap bekas darah 
pada kemaluan setelah mandi dengan minyak misk atau parfum lainnya. Hal 
ini dengan tujuan untuk menghilangkan bau yang tidak enak karena bekas 
darah haidh. 
Perlukah Berwudhu Seusai Mandi? 
Cukup kami bawakan dua riwayat tentang hal ini, 
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ لاَ يَتَوَضَّأُ 
بَعْدَ الْغُسْلِ
Dari ‘Aisyah, ia berkata, “.” (HR. Tirmidzi no. 107, An Nasai no. 252, 
Ibnu Majah no. 579, Ahmad 6/68. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits 
ini ) 
Sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar, 
سُئِلَ عَنِ الْوُضُوءِ بَعْدَ الْغُسْلِ؟ فَقَالَ:وَأَيُّ وُضُوءٍ أَعَمُّ 
مِنَ الْغُسْلِ؟
Beliau ditanya mengenai wudhu setelah mandi. Lalu beliau menjawab, “” (HR. 
Ibnu Abi Syaibah secara  dan ) 
Abu Bakr Ibnul ‘Arobi  berkata, “” Ibnu Baththol juga telah menukil adanya 
ijma’ (kesepakatan ulama) dalam masalah ini. 
Penjelasan ini adalah sebagai alasan yang kuat bahwa jika seseorang sudah 
berniat untuk mandi wajib, lalu ia mengguyur seluruh badannya dengan air, 
maka setelah mandi ia tidak perlu berwudhu lagi, apalagi jika sebelum 
mandi ia sudah berwudhu. 
Apakah Boleh Mengeringkan Badan dengan Handuk Setelah Mandi? 
Di dalam hadits Maimunah disebutkan mengenai tata cara mandi, lalu diakhir 
hadits disebutkan, 
فَنَاوَلْتُهُ ثَوْبًا فَلَمْ يَأْخُذْهُ ، فَانْطَلَقَ وَهْوَ يَنْفُضُ 
يَدَيْهِ
“” (HR. Bukhari no. 276). Berdasarkan hadits ini, sebagian ulama 
memakruhkan mengeringkan badan setelah mandi. Namun yang tepat, hadits 
tersebut bukanlah pendukung pendapat tersebut dengan beberapa alasan: 
Perbuatan Nabi  ketika itu masih mengandung beberapa kemungkinan. Boleh 
jadi beliau tidak mengambil kain (handuk) tersebut karena alasan lainnya 
yang bukan maksud untuk memakruhkan mengeringkan badan ketika itu. Boleh 
jadi kain tersebut mungkin sobek atau beliau buru-buru saja karena ada 
urusan lainnya. 
Hadits  ini malah menunjukkan bahwa kebiasaan Nabi  adalah mengeringkan 
badan sehabis mandi. Seandainya bukan kebiasaan beliau, maka tentu saja 
beliau tidak dibawakan handuk ketika itu. 
Mengeringkan air dengan tangan menunjukkan bahwa mengeringkan air dengan 
kain bukanlah makruh karena keduanya sama-sama mengeringkan. 
Kesimpulannya, mengeringkan air dengan kain (handuk) tidaklah mengapa. 
Demikian pembahasan kami seputar mandi wajib (). Tata cara di atas juga 
berlaku untuk mandi yang sunnah yang akan kami jelaskan pada tulisan 
selanjutnya (serial ketiga atau terakhir). 
Semoga bermanfaat. 
Silakan baca artikel tata cara mandi wajib serial pertama . 
  
Selesai susun di wisma MTI, 7 Jumadits Tsani 1431 H (20/05/2010) 
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal 
Artikel , dipublish ulang oleh www.muslim.or.id 
 

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke