-----Original Message----- From: [email protected] Date: Fri, 27 May 2011 13:53:45 Subject: Fw: Kafirkah Orang yang Meninggalkan Shalat?
السلام عليكم ورحمته الله وبركا ته semoga bermanfaat wass....zainal Kafirkah Orang yang Meninggalkan Shalat? Shalat memiliki kedudukan khusus yang tidak dimiliki oleh ibadah-ibadah yang lain, salah satunya adalah ditetapkannya kekufuran bagi orang yang meninggalkannya, meskipun hal ini perlu diperjelas akan tetapi kekhususan ini hanya ada pada shalat. Ada beberapa keadaan bagi orang yang meninggalkan shalat Pertama: Dia meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya. Kedua: Dia meninggalkannya karena menghina, melecehkan dan memperolok-oloknya. Ketiga: Dia meninggalkannya karena menyombongkan diri. Keempat: Dia meninggalkannya karena berpaling, tidak mengingkari dan tidak membenarkan. Kelima: Dia meninggalkan karena malas dan menyepelekannya. Pertama, ini merupakan kekufuran tanpa ada perselisihan di kalangan para ulama, hal ini karena dia mengingkari kewajiban utama dalam agama Islam. Iman adalah lawan kufur, iman adalah pengakuan dan pembenaran, sementara lawannya yaitu pengingkaran dan pendustaan. Kedua, ini merupakan kekufuran, karena menghina dan memperolok-olok sesuatu dalam agama lebih-lebih ibadah pokok seperti shalat adalah kekufuran. Menghina shalat berarti menghina Allah, RasulNya dan ayat-ayatNya, dan hal itu merupakan kekufuran tanpa ragu. Firman Allah, “Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (At-Taubah: 65-66). Ketiga, ini merupakan kekufuran, karena menyombongkan diri adalah perilaku Iblis, dengannya dia menolak perintah Allah Taala agar bersujud kepada Adam, dan karenanya Allah Taala menetapkannya termasuk golongan orang-orang kafir. Firman Allah, “Maka sujudlah mereka kecuali Iblis, ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang kafir.” (Al-Baqarah: 34). Ibnu Taimiyah (Majmu' al-Fatawa 20/90) menjelaskan keadaan ini secara terperinci, dia berkata, “Dia tidak mengingkari kewajibannya tetapi dia menolak melaksanakannya karena sombong atau hasad atau benci kepada Allah dan rasulNya, dia berkata, ‘Aku tahu Allah mewajibkannya atas kaum muslimin dan Rasul adalah benar dalam menyampaikan al-Qur`an’, akan tetapi dia tetap menolak menjalankannya karena sombong atau hasad kepada Rasul atau karena fanatik kepada agamanya atau karena dia membenci apa yang dibawa oleh Rasul, maka dia kafir dengan kesepakatan, karena ketika Iblis menolak sujud yang diperintahkan kepadanya, dia tidak mengingkari iman, Allah berbicara kepadanya secara langsung, akan tetapi dia menolak dan menyombongkan diri dan dia termasuk orang-orang kafirin, begitu pula Abu Thalib, dia mempercayai apa yang disampaikan oleh Rasul akan tetapi di menolak mengikuti karena fanatik kepada agamanya, takut memikul malu karena ketundukan dan dia menolak bokongnya lebih tinggi daripada kepalanya, ini adalah perkara yang harus dicermati.” Keempat, ini adalah kekufuran karena tidak terwujudnya pengakuan dan pembenaran dalam dirinya yang merupakan titik dasar bagi iman, benar dia tidak mengingkari dan tidak mendustakan akan tetapi rukun utama iman yaitu mengakui dan membenarkan tidak ada pada dirinya, jadi tidak bisa dikatakan beriman. Firman Allah, “Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.” (Al-Ahqaf: 3). Kelima, ini menjadi topik perbincangan dikalangan para ulama, mereka terbagi menjadi dua kelompok, ada yang mengkafirkannya, ada pula yang tidak mengkafirkannya, akan tetapi kedua kelompok sepakat, dia dibunuh. Ibnu Qudamah (al-Mughni 3/335) berkata, “Riwayat berselisih apakah dia dibunuh karena kafir atau sebagai hukuman had? Diriwayatkan bahwa dia dibunuh karena dia kafir sama dengan murtad, maka tidak dimandikan, tidak mewarisi dan diwarisi, ia dipilih oleh Abu Ishaq bin Syaqila, Ibnu Hamid, ia adalah madzhab al-Hasan, an-Nakhai, asy-Sya’bi, Ayyub as-Sakhtiyani, al-Auzai, Ibnul Mubarak, Hammad bin Zaid, Ishaq bin Rahawaih, Muhammad bin al-Hasan. Riwayat kedua berkata, dia dibunuh sebagai hukuman had dengan tetap divonis muslim seperti pezina muhshan. Ini adalah pilihan Abu Abdullah Ibnu Batthah, dia mengingkari pendapat yang mengkafirkannya… ini adalah pendapat mayoritas fuqaha, pedapat Abu Hanifah, Malik dan asy-Syafi'i.” Dalil-dalil kelompok yang mengkafirkan, diantaranya: Firman Allah Taala, “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, kecuali golongan kanan, berada di dalam surga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, ‘Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?’ Mereka menjawab, ‘Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan Hari Pembalasan, hingga datang kepada kami kematian." (Al-Muddatstsir: 38-47). Muhammad bin Nashr al-Marwazi (Ta’zhim Qadr ash-Shalah 2/1007) berkata, “Apakah Anda tidak melihat bahwa Dia menjelaskan bahwa penghuni Padang Mahsyar yang ke surga adalah orang-orang yang shalat, bahwa orang-orang yang berputus asa dari surga yang berhak kekal di neraka adalah orang yang tidak termasuk ahli shalat dengan berita dari Allah Taala tentang orang-orang yang dikekalkan di dalam neraka ketika mereka ditanya, ‘Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?’ Mereka menjawab, ‘Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.’ (Al-Muddatstsir: 42). Firman Allah azj, “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (At-Taubah: 11). Mafhum dari ayat ini bahwa jika mereka tidak mendirikan shalat berarti mereka bukan termasuk saudara orang-orang mukmin, jika persaudaraan dengan orang mukmin lenyap berarti mereka termasuk orang-orang kafir karena Allah Taala berfirman, “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (Al-Hujurat: 10). Persaudaraan agama tidak lenyap dengan kemaksiyatan sebesar apapun, akan tetapi ia lenyap dengan keluar dari Islam. Nabi saw bersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ . “Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dari Jabir bin Abdullah). Nabi saw meletakkan batasan antara Islam dengan kufur adalah meningalkan shalat, barangsiapa menunaikannya maka dia muslim, barangsiapa meninggalkannya maka dia kafir. Kufur dalam hadits ini hadir dengan ma’rifat alif dan lam, ini menunjukkan bahwa ia adalah kufur khusus yang sudah dimaklumi, yaitu kufur yang mengeluarkan dari Islam. عن بريدة بن الحصيب رضي الله عنه قال : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّم : اَلعَهْدُ الّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَة فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ. Dari Buraidah bin al-Hushaib berkata, Rasulullah saw bersabda, “Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia kafir.” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, dia berkata, “Hadits hasan shahih gharib.” An-Nasa`i dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, 1/226). Rasulullah saw meletakkan shalat sebagai batasan yang membedakan kaum muslimin dengan orang-orang kafir selain kaum muslimin. وعن أبي الدرداء رضي الله عنه قال: أَوْصَانِي خَلِيْلِي أَبُو القَاسِمْ صلى الله عليه وسلم بِسَبْعٍ: لاَتُشْرِكْ بِاللهِ شَيْئًا، وَإِنْ قُطِعْتَ أَوْ حَرِّقْتَ، وَلاَتَتْرُكْ صَلاَةً مَكْتُوْبَةً مُتَعَمِّدًا، فَمَنْ تَرَكَهَا عَمْدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةِ . Dari Abu ad-Darda` rhu berkata, kekasihku Abul Qasim saw memberiku wasiat tujuh perkara, “Jangan menyekutukan Allah dengan sesuatu walaupun kamu dipotong atau dibakar, jangan meninggalkan shalat wajib dengan sengaja, karena barangsiapa meninggalkannya dengan sengaja maka dia telah terbebas dari dzimmah.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh al-Albani dengan syahid-syahidnya dalam shahih at-Targhib wa at-Tarhib 1/227). Ibnul Qayyim berkata, “Kalau dia tetap di atas Islam niscaya dia memiliki dzimmah Islam.” وعن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ صَلىَّ صَلاَتَنَا، وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا، وَأَكَلَ ذَبِيْحَتَنَا، فَهُوَ المُسْلِمُ، لَهُ مَالَنَا، وَعَلَيْهِ مَا عَلَيْنَا. Dari Anas bin Malik rhu berkata, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa shalat seperti kami shalat, menghadap kiblat kami dan memakan sembelihan kami maka dia muslim, dia mendapatkan hak sama dengan kami dan atasnya kewajiban yang sama dengan kami.” (HR. al-Bukhari) Hadits ini merupakan dalil bahwa barangsiapa tidak shalat seperti kami dan tidak menghadap kiblat kami maka dia bukan muslim. Ibnul Qayyim (kitab ash-Shalah hal. 487) berkata tentang hadits ini, “Sisi pengambilan dalil dari hadits ini dari dua sisi, pertama: Nabi saw hanya menjadikannya muslim dengan tiga perkara ini, dia tidak menjadi muslim tanpanya. Kedua: Apabila dia shalat dengan menghadap ke Timur maka dia bukan muslim sehingga dia shalat kepada kiblat kaum muslimin, lalu bagaimanakah jika dia meninggalkan shalat sama sekali?” Dalil-dalil kelompok yang tidak mengkafirkan, di antaranya: 1. Firman Allah Taala, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya.” (An-Nisa`: 48). Orang yang meninggalkan shalat tidak berbuat syirik, jadi dia berada dalam masyi`ah Allah, masih ada peluang untuk diampuni, ini berarti dia tidak kafir. 2. Dari Ubadah bin ash-Shamit berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda, “Shalat lima waktu yang Allah fardhukan, barangsiapa membaguskan wudhunya, tepat pada waktunya, menyempurnakan ruku’nya, sujudnya dan khusyu’nya, maka dia mendapatkan janji dari Allah untuk diampuni. Dan barangsiapa tidak melakukannya maka Allah tidak memberinya janji, jika Dia berkehendak Dia mengampuninya dan jika Dia berkehendak maka dia mengazabnya.” Dalam riwayat, “Barangsiapa menjaganya maka dia mempunyai janji di sisi Allah untuk dimasukkan ke dalam surga, dan barangsiapa tidak menjaganya… al-Hadits.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahih oleh al-Albani dalam al-Jami’ ash-Shaghir no. 3238) Ibnu Abdul Bar berkata tentang hadits ini, “Ini mengandung dalil bahwa orang muslim yang tidak shalat berada dalam masyi`ah Allah, jika dia mengakui, bertauhid dan beriman kepada apa yang dibawa oleh Muhammad saw meskipun tidak beramal.” 3. Dari Hudzaefah bin al-Yaman rhu secara marfu, “Islam tergerus seperti warna-warna kain tergerus sehingga tidak diketahui apa itu puasa, shalat, manasik dan sedekah, kitab Allah azj akan diangkat dalam satu malam sehingga tidak tersisa satu ayat pun darinya di muka bumi, dan tinggallah sekelompok orang, orang-orang lanjut usia laki-laki dan perempuan berkata, ‘Kami mendapatkan nenek moyang kami di atas kalimat ini la ilaha illallah, maka kami mengatakannya.”Shilah bin Zufar berkata kepada Hudzaefah, “Apa guna la ilaha illallah bagi mereka sedangkan mereka tidak mengetahui apa itu shalat, puasa, manasik dan sedekah?” Hudzaefah berpaling darinya kemudian Shilah mengulangnya tiga kali dan Hudzaefah selalu berpaling darinya, pada kali ketiga Hudzaefah berkata, “Ia menyelamatkan mereka dari neraka.” Tiga kali. (HR. Ibnu Majah, al-Hakim dan dia menshahihkannya dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya kuat”, dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah 87). Dalam hadits ini Hudzaefah menetapkan bahwa La Ilaha Illallah menyelamatkan orangnya dari neraka meskipun dia tidak mengetahui apa itu shalat, puasa, manasik dan sedekah. 4. Dari Abdullah bin Mas’ud rhu dari Nabi saw bahwa beliau bersabda, “Seorang hamba Allah diperintahkan untuk dicambuk seratus kali dalam kuburnya, dia terus meminta dan berdoa sehingga dikurangi menjadi satu kali, dia dicambuk satu kali maka kuburnya dipenuhi api, ketika ia naik maka dia terjaga. Dia berkata, ‘Mengapa kalian mencambukku.’ Dia menjawab, ‘Kamu shalat satu kali tanpa bersuci dan kamu mengetahui orang yang dianiaya tetapi kamu tidak menolongnya’.” (diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Musykil Atsar 4/21 dan Abu asy-Syaikh dalam at-Taubikh) Ath-Thahawi berkata, “Dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwa orang yang meninggalkan shalat bukan kafir karena itu, karena jika dia kafir niscaya doanya batil berdasarkan firman Allah Taala, ‘Dan doa orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia belaka.’ (Al-Ghafir: 50).” 5. Dari Abu Said al-Khudri rhu berkata, Rasulullah saw bersabda, “Apabila orang-orang mukmin selamat dari neraka dan mereka aman maka demi dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tuntutan salah seorang dari kalian kepada rekannya dalam suatu hak yang menjadi haknya di dunia tidak lebih keras daripada tuntutan orang-orang mukmin kepada Rabb mereka dalam saudara-saudara mereka yang masuk neraka. Mereka berkata, ‘Wahai Rabb, saudara-saudara kami, dahulu mereka shalat bersama kami, berpuasa bersama kmi, berhaji bersama kami, berjihad bersama kami lalu Engkau memasukkan mereka ke dalam neraka.’ Allah berfirman, ‘Pergilah, keluarkanlah siapa yang kalian kenal dari mereka.’ Lalu mereka mendatangi orang-orang itu, mereka mengenali orang-orang tersebut melalui wajah-wajah mereka api neraka tidak membakar wajah mereka… lalu mereka mengeluarkan orang-orang dalam jumlah besar. Mereka berkata, ‘Ya Rabb kami, kami telah mengeluarkan orang-orang yang Engkau perintahkan.’ Dia bersabda, ‘Kemudian mereka kembali lalu mereka berbicara, Allah berfirman, ‘Keluarkanlah orang yang di dalam hatinya terdapat iman seberat satu dinar.’ Maka mereka mengeluarkan banyak orang kemudian mereka berkata, ‘Wahai Rabb kami, kami tidak menyisakan seseorang yang Engkau perintahkan di dalamnya.’ Kemudian Allah berfirman, ‘Kembalilah, keluarkanlah orang-orang dengan iman seberat setengah dinar di dalam hatinya.’ Lalu mereka mengeluarkan banyak orang, kemudian mereka berkata, ‘Wahai Rabb kami, kami tidak membiarkan seorang pun yang Engkau perintahkan di dalamnya.’ Sehingga Allah berfirman, ‘Keluarkanlah orang yang di dalam hatinya terdapat iman seberat semut kecil.’ Lalu mereka mengeluarkan banyak orang. Mereka berkata, ‘Wahai Rabb kami, kami telah mengeluarkan orang-orang yang Engkau perintahkan.’ Maka tidak tersisa di dalam neraka seorang pun yang memiliki kebaikan kemudian Allah berfirman, ‘Malaikat telah memberi syafaat, para nabi telah memberi syafaat, orang-orang mukmin telah memberi syafaat, sekarang tinggal dzat yang paling penyayang.’ Dia bersabda, ‘Lalu Allah mengambil satu genggam dari neraka –atau dia berkata, dua genggam- yang mencakup orang-orang yang tidak berbuat kebaikan untuk Allah sekalipun, mereka telah terabaikan dan menjadi arang, mereka dibawa kepada sumber air yang bernama al-hayat, mereka disiram dengannya… sampai Nabi saw bersabda, ‘Maka dikatakan kepada mereka, ‘Masuklah ke dalam surga…’ al-Hadits.” (HR. Ahmad, an-Nasa`i dan Ibnu Majah, al-Albani berkata, “Sanadnya shahih di atas syarat asy-Syaikahain.”) Syaikh Nasiruddin al-Albani berkata tentang hadits ini, “Hadits ini adalah dalil yang pasti bahwa jika orang yang meninggalkan shalat dalam keadaan sebagai muslim bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang haq selain Allah, dia tidak kekal di dalam neraka bersama orang-orang musyrik, di dalamnya terdapat dalil yang kuat sekali bahwa dia termasuk ke dalam kehendak Allah Taala dalam firmanNya, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (An-Nisa`: 48). Telaah terhadap kedua pendapat. Dari sisi dalil-dalil dan pengambilan dalil darinya maka penulis lebih cenderung kepada pendapat pertama karena dalil-dalilnya lebih kuat dan pengambilan dalilnya lebih jelas. Disamping itu kufurnya orang yang meninggalkan shalat telah disepakati oleh para sahabat. Dari sulaiman bin Yasar bahwa al-Makhramah mengabarkan kepadanya bahwa Umar bin al-Khattab rhu pada saat dia ditikam, dia dikunjungi oleh al-Miswar bersama Ibnu Abbas rum, ketika esok hari tiba mereka mengingatkannya, mereka berkata, ‘shalat’ Umar teringat dan berkata, “Ya tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu Umar shalat sementara darah merembes dari lukanya. (Diriwayatkan dari Malik dalam al-Muwattha`, al-Ajurri dalam asy-Syariah, al-Marwazi dalam Ta'zhim Qadr ash-Shalah, al-Lalikai, dishahihkan oleh al-Albani dalam tahqiq dan takhrijnya atas Kitab al-Iman, Ibnu Abi Syaibah no. 103. Ibnul Qayyim berkata, “Umar berkata begitu di hadapan para sahabat dan mereka tidak mengingkarinya.” Abdullah bin Syaqiq al-Uqaili berkata, “Para sahabat Rasulullah saw tidak memandang suatu amal perbuatan yang apabila ditinggalkan menjadi kafir selain shalat.” (HR. at-Tirmidzi, diriwayatkan oleh Muhammad bin Nashr dalam Ta'zhim Qadr ash-Shalah, an-Nawawi dalam al-Majmu’ berkata, “Sanadnya shahih.” Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 564). Dari Abu Hurairah berkata, “Para sahabat Rasulullah saw tidak memandang suatu amal perbuatan yang apabila ditinggalkan menjadi kafir selain shalat.” (HR. al-Hakim, Adz-Dzahabi berkata, “Sanadnya layak.”) Asy-Syaukani mengomentari atsar Abdullah bin Syaqiq, “Yang nampak dari konteks ucapan ini, bahwa para sahabat bersepakat di atasnya karena ucapannya, ‘para sahabat Rasulullah’ adalah jamak yang disandarkan, ia termasuk indikator kepada hal itu.” Jawaban terhadap dalil-dalil pendapat yang tidak mengkafirkan. Pertama, Nabi saw secara jelas menyatakan bahwa antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia kafir lagi musyrik, jadi orang yang meninggalkan shalat termasuk ke dalam orang-orang yang tidak diampuni oleh Allah. Kedua, Hadits Ubadah mengkaitkan janji surga dari Allah dengan menjaga shalat dan barangsiapa tidak menjaga maka dia berada dalam masyi`ahNya, kami katakan menjaga dan tidak menjaga tidak sama dengan meninggalkan dan tidak meninggalkan, tidak menjaga berarti dia terkadang shalat dan terkadang meninggalkan, berbeda dengan meninggalkan. Ketiga, Hadits Hudzaefah yang isinya, “Mereka diselamatkan oleh la ilaha illallah.” Hadits ini dibawa kepada masa fatrah, di mana hadits ini berisi berita tentang peristiwa akhir zaman yaitu terhapusnya Islam dan terangkatnya al-Qur`an sehingga tidak tersisa satu ayat pun, sehingga tidak diketahui apa itu puasa, shalat, manasik, sedekah, maka mereka diampuni Allah di mana selain mereka yang hujjah tegak atasnya dan pengaruh-pengaruh risalah terlihat di masanya tidak diampuni. Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa, 35/165, berkata, ” Di masa-masa fatrah dan di tempat-tempat fatrah seseorang diberi pahala dengan imannya yang sedikit dan orang yang mana hujjah tidak tegak atasnya diampuni sementara orang yang mana hujjah telah tegak atasnya tidak diampuni sebagaimana dalam hadits ma’ruf.” Hadir suatu masa atas manusia, di mana mereka tidak mengenal shalat, puasa, haji … dan seterusnya.” Keempat, Adapun hadits Ibnu Mas’ud, “Seorang hamba dari hamba-hamba Allah diperintahkan agar dicambuk seratus kali dalam kuburnya… hadits. Dalam sanad hadits ini terdapat Ashim bin Bahdalah, mereka mempersoalkan hafalannya Ibnu Hajar berkata, “Rawi jujur tetapi memiliki kekeliruan-kekeliruan.” Dalam sanadnya juga terdapat Ja’far bin Sulaiman adh-Dhubai, seorang rawi jujur ahli zuhud akan tetapi dia berakidah Syi’ah. (at-Tahdzib 5/38, at-Taqrib 1/383) Di samping itu telah hadir dalam riwayat hadits ini, “Kamu shalat satu kali tanpa bersuci.” Ini menunjukkan bahwa dia tidak meninggalkan shalat, dia shalat satu kali tanpa bersuci, ada perbedaan yang jelas antara orang yang meninggalkannya sama sekali dengan orang yang meninggalkannya satu kali, yang kedua ini terkadang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, dia shalat tanpa berwudhu, maka dia berhak atas azab dan siksa, bisa jadi dia melakukannya dengan tetap mengakui dirinya berdosa maka dia tidak kafir. Kelima, Hadits Abu Said menetapkan syafaat orang-orang yang beriman kepada saudara mereka orang-orang yang beriman, hal ini jelas karena syafaat hanya Allah izinkan untuk orang-orang yang beriman, sementara hadits Rasulullah saw telah menetapkan kekufuran orang yang meninggalkan shalat dan ini yang dipahami oleh para sahabat, jadi orang yang meninggalkan shalat tidak termasuk ke dalam hadits Abu Said di atas. Wallahu a'lam. (Rujukan al-Mughni Ibnu Qudamah, al-Majmu’ Imam an-Nawawi, Ta’zhim Qadr ash-Shalah al-Marwazi, ash-Shalah Ibnul Qayyim, Fatawa al-Lajnah ad-Da`iamah, disusun oleh Syaikh Ahmad ad-Duweisy) -- you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. to post emails, just send to : [email protected] to join this group, send blank email to : [email protected] to quit from this group, just send email to : [email protected] please visit to www.facebook.com/aga.madjid, add my Yahoo Messenger at [email protected] or add my twitter @aga_madjid thanks for joinning this group.
