Hari ini tanggal 8 juni 2011 adalah hari yang membahagian keinginan dan
mimpi mempunyai sebuah rumah lagi untuk investasi telah tercapai....
Alhamdulillah, setelah ke notaris saya berencana ke kantor kecamatan depok
untuk mengambil Surat pemutihan IMB sebagai syarat pengajuan kredit rumah
second di *Bank*....  dimana pada awal kepengurusan saya meminta bantuan
dari orang tua untuk membantu membuat IMB yang pada awalnya pihak kecamatan
BEJI meminta uang kepada Ibu saya sebesar Rp 3.500.000 untuk pemutihan.
Tetapi Alhamdulillah setelah Negosiasi saya hanya bayar sebesar Rp 1.450.000
hari gini masih aja aparat minta uang ya sebenarnya tarif resmi berapa
sih....

[image: 
http://gyannara.files.wordpress.com/2009/09/imb.jpg?w=228&h=300]<http://gyannara.files.wordpress.com/2009/09/imb.jpg>

Proses pembuatan IMB untuk pembelian rumah investasi saya cukup memakan
waktu, karena banyak tahap yang harus saya lewati

8 Juni 2011

Dalam proses jual beli  yang disyaratkan Bank yang meminta adanya IMB  maka
proses pembuatan IMB pun dimulai, maklumlah beli rumahnya masih nyicil
hehhehe. Dan bank diminta melengkapi dengan IMB. Setelah Browsing di
internet tentang cara buat IMB sesuai di  Situs Resmi Pemerintah Depok
tentang 
IMB<http://www.depok.go.id/_v4/index.php?option=com_content&task=view&id=124>mengapa
IMB penting, sesuai peraturan pemerintah daerah kota Depok no 3
tahun 2006, setiap bangunan yang akan dibangun harus memiliki IMB, kalau
tidak memiliki IMB pemerintah berhak menstop dan membongkar bangunan yang
akan/sedang di bangun. Sebelum membuat IMB kita harus membuat IPR (Ijin
Pemanfaatan Ruang.

Menurut Informasi Sahabat saya seorang aparatur di walikota bahwa pembuatan
IMB itu ada dua jalur

1.      Untuk tanah dibawah 200meter / Pemutihan bisa diurus di kecamatan

2.      Untuk Tanah diatas 200 Meter dan bukan pemutihan harus di urus di
kantor BPPT di Kantor Walikota Depok di Margonda.

*Pembuatan IMB / Pemutihan*

Berbekal informasi yang didapat dari staff walikota Depok dan hasil browsing
di internet, dapat informasi syarat-syarat pengajuan IMB, berikut
syarat-syaratnya

1. Fotocopy KTP

2. Surat kuasa bila penandatanganan bukan pemohon sendiri

3. Fotocopy IPR

4. Fotocopy gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya skala 1:100

5. Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat

6. Ijin tetangga diketahui RT / RW

7. Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran post card (*khusus
pemutihan*)

8. Pengantar/Rekomendasi lurah dan camat tentang berdirinya bangunan

9. Rekomendasi dinas/instansi terkait

Untuk detailnya bisa dilihat
http://bppt.depok.go.id/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=50&Itemid=99

Di salah satu syarat ada pembuatan IMB ada yang namanya IPR, apaan tuh,
cari-cari informasi IPR adalah izin pemanfaatan ruang, yaitu  surat yang
dikeluarkan oleh  BPPT/Kecamatan di Depok, sebagai izin pemanfaatan ruang,
sebagai tempat tinggal kah, atau tempat usaha. untuk memproses IPR ada
beberapa syarat yang harus di siapkan, yaitu :

1. Fotocopy bukti kepemilikan (akte/SHM/Girik)

2.Fotocopy Bukti pelunasan PBB  5 tahun terakhir

3 Fotocopy KTP Pemilik.

4 Pemohon Izin Lingkungan (formnya bisa diminta saat pengajuan IPR).

5. Peta/sketsa lokasi yang dimohon

Untuk detail syarat pembuatan IPR bisa dilihat di sini
http://bppt.depok.go.id/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=50&Itemid=99

Informasi tambahan dari Teman (komen no 29-35) untuk IPR detail perhitungan
sebagai berikut :

*Indeks pemanfaatan X Indeks lokasi X Luas tanah X (0.0005)NJOP*

keterangan :

Indeks pemanfaatan : 4 untuk rumah tinggal

Indeks Lokasi = 1 atau 2 ( lokasi di pinggir jalan / kompleks )

oh ya IPR  hanya diperuntukan untuk bangunan baru dan belum punya IMB, jika
sebelumnya kita sudah punya IMB, maka tidak ada biaya IPR alias gratis

*Surat izin Lingkungan/tetangga*

Untuk akte, berhubung foto copy akte dari Notaris  belum bisa di dapatkan,
jadi digunakan akta jual beli dan sertifikat atas nama pemilik pertama. Jadi
untuk yang baru selesai urusan Jual beli tanah dan ingin langsung mengurus
IMB, pengurusan IMB bisa langsung di mulai dengan menyertakan akta jual Beli
dan sertifikat yang lama.izin lingkungan, formatnya kebetulan sudah dapat
dari walikota Depok saat menanyakan syarat-syarat disana.ini contoh format
surat izin tetangga.

[image:
http://gyannara.files.wordpress.com/2009/09/surat-izin-tetangga.jpg?w=234&h=300]<http://gyannara.files.wordpress.com/2009/09/surat-izin-tetangga.jpg>

tips: Kalau ngak sempet ke Walikota untuk minta form izin tetangga, buat
sendiri aja, gampang kok,

*Denah bangunan, gambar Rencana Bangunan & Foto Bangunan Ukuran Post Card
(3R)*

Untuk sketsa lokasi, Saya browsing di Internet dan mencoba membuat sendiri
alhamdulillah diterima oleh pihak Kecamatan.  Biasanya bagi yang saat
pembuatan design rumah dilkukan oleh arsitek,cukup melampirkan yang diberi
arsitek jadi tidak perlu buat lagi. Kalau pembuatan design layput dibuatkan
oleh arsitek biasanya sketsa lokasi sudah satu paket. Oh iya untuk pembuatan
IMB pemutihan jangan lupa untuk melampirkan Foto Rumah ukuran Post Card / 3R
ya. Tampak depam/tampak samping



 Setelah semua syarat-syarat komplit, mulai proses pengajuan IPR, waktu yang
diperlukan untuk proses IPR ini sekitar 1-2 minggu. Pembuatan IPR biasanya
dimulai dari permintaan pengantar RT/RW lalu kekeluranan dan kecamatan.

*Surat Pengantar di Kelurahan*

Untuk Pembutan IMB, kita meminta surat pengantar RT/RW biasanya kalau kenal
RT/RW sih gratis tetapi ada di beberapa tempat yang meminta bayaran, setelah
itu kita ke kelurahanUntuk membuat surat pengantar di kelurahan, kita perlu
membawa fotocopy syarat yang sama dengan syarat yang kita ajukan saat
pembuatan IPR.

Namun saat memproses surat pengantar dikelurahan, seperti yang saya browsing
di internet ada biaya yang tidak wajar dalam hal biaya pengurusan. Untuk
membuat surat pengantar IMB, pada awalnya diminta 250rb rupiah oleh oknum
kelurahan menurut oknum kelurahan KM di depok, hal ini untuk disetor ke
lurahnya, tapi setelah nego dan sedikit berdebat saya hanya mengeluarkan Rp
75 Ribu saja, menurut browsing di internet sebenarnya sih gratis.

            Berikut link penjelasan pengaduan di website kota Depok yang
menjelaskan bahwa untuk pembuatan surat pengantar di kelurahan dan kecamatan
yang tidak dikenakan biaya apapun
http://www.depok.go.id/v4/index.php?option=com_viewadu&Idview=400 (bisa
dilihat point no.3) “*3. Sedangkan untuk Surat Pengantar di Kelurahan maupun
di Kecamatan tidak dikenakan biaya Retribusi apapun*.” Waktu yang dibutuhkan
untuk pembuatan surat pengantar dikelurahan ini berkisar 1(satu) sampai 2
(dua) hari, tergantung ada atau tidaknya pejabat Lurah (harusnya ada terus
ya, namanya juga pelayan masyarakat).

Sampai kapan ya masyrakat yang tidak tahu menjadi Objek pemerasan oleh oknum
kelurahan.



*Pengantar Di Kecamatan*

Dari Kelurahan langsung menuju ke Kecamatan. Di kecamatan bertanya tentang
syarat pembuatan surat pengantar pembuatan IMB, ternyata salah satu syarat
pembuatan pengantar di kecamatan adalah Pengantar pembbutan IPR
(Pemutihan)/IPR, berhubung saya pemutihan maka Cukup dengan surat pengatar
IPR dari kelurahan  tetapi untuk pembuatan IMB  harus membuat IPR di
Walikota.

Kira-kira satu minggu setelahnya, IPR dari Walikota keluar, segera ke
Kecamatan untuk memproses surat pengantar IMB di kecamatan, berikut contoh
IPR.

[image: 
http://gyannara.files.wordpress.com/2009/09/ipr.jpg?w=232&h=300]<http://gyannara.files.wordpress.com/2009/09/ipr.jpg>

Untuk memproses Pemutihan IMB dikecamatan ibu saya diminta oleh oknum
kecamatan sebesar Rp 3.500.000, setelah nego jadi Rp 2.500.000, dengan
alasan pembuatan pemutihan  IMB sangat sulit dan memerlukan foto dan rumit.
Tetapi ibu saya bayar uang muka dahulu sebesar Rp 1.000.000.

Seminggu kemudian IMB telah selesai, tetapi saya yang mengambil sendiri IMB
tersebut, dan diminta sisa uangnya oleh oknum kecamatan, disana saya
melakukan negosiasi dan berdebat kembali dengan orang kecamatan,
alhamdulillah saya hanya diminta Rp 450.000, dari yang kekurangan sebelumnya
Rp 1.500.000, jadi biaya Pemutihan IMB di kecamatan BJ di depok bisa ditawar
dari RP 3.500.000 menjadi RP 1.450.000, yang menurut pendapat saya
sebenarnya bisa lebih murah dari itu

*Proses IMB*

Setelah surat pengantar dari kecamatan selesai, proses pengajuan IMBpun
dimulai, nantinya kita akan dapat surat berupa tanda terima, kira-kira dua
minggu setelah berkas dimasukkan, kita diminta menyetor sejumlah uang
sebagai biaya proses IMB, jangan takut ada biaya siluman, biaya yang
disetorkan, sama dengan yang tertera di perhitungan biaya IMB. Setelah
proses Bayar kita akan di berikan tanda bukti penyetoran dan estimasi waktu
keluar IMB, berikut contoh tanda bukti pembayaran IMB

[image:
http://gyannara.files.wordpress.com/2009/09/retribusi-imb.jpg?w=300&h=293]<http://gyannara.files.wordpress.com/2009/09/retribusi-imb.jpg>

Tambahan informasi dari pak Achmad, untuk penghitungan IMB :

*(Indeks volume bangunan X Indeks peruntukan X Tarif bangunan)+ biaya
pengawasan 10%, biaya konstruksi 6%, biaya pendaftaran 1%, dan biaya
sempadan 1%.*

Retribusi IMB per m2 = +- Rp. 20.000,-, jadi kalau luas tanah yang dibangun
50 meter, maka retribusi IMB yang disetor adalah 20.000* 50 : kira-kira 1 jt
an. itupun tidak mutlak, ada sedikit variasi, karena dalam dokumen IMB di
sebutkan luas bangunan tutupan seperti bangunan utama dan teras, dan
bangunan lain-lain seperti car port, pagar besi, pagar tembok, septic tank,
sumur, sumur resapan, dll.

Alhamdulilah proses Pemutihan IMB telah selesai jadi kalau di total biaya
yang saya keluarkan untuk pembuatan pemutihan di kelurahan KM dan Kecamatan
BJ adalah

1.      Biaya RT/RW sekitar RP 100.000, tapi alhamdulillah karena kenal
dengan RT/RW jadi gratis

2.      Biaya Pengantar di IPR&IMB di kelurhan Rp 250.000, tapi berkat
negosiasi jadi Rp 75.0000

3.      Biaya Pemutihan IMB di Kecamatan Rp 3.500.000. tapi berkat negosiasi
jadi Rp 1.450.000

Bingung ya semua ada biayanya padahal IMB adalah hak dan kewajiban
masyarakat, mungkin prinsip oknum apratur kita jika bisa di persulit kenapa
dipermudah. Dan sistem transparansi birokrasi yang ada di Indonesia
khususnya di Kota Depok Sangat Amburadul. Bagi yang mau ngurus IMB di kota
Depok harus waspada dan pintar negosiasi ya semoga pengalaman ini bisa
menjadi masukan dalam pembuatan pemutihan IMB di kota depok. (ada juga
informasi membuat Pakta Waris di Kota Depok)

Depok, 10 Juni 2011

Erwin Arianto

Sumber Referensi:

1.      http://gyannara.wordpress.com/2009/09/30/proses-pembuatan-imb/

2.
http://www.depok.go.id/_v4/index.php?option=com_content&task=view&id=124

3.
http://bppt.depok.go.id/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=50&Itemid=99


-- 
Best Regard
Erwin Arianto,SE
エルイン アリアント (内部監査事務局)
-------------------------------------
SINCERITY, SPEED,  INOVATION & INDEPENDENCY
----------------------------------
Pengharapan itu sauh yang kuat dan aman bagi jiwa kita
yang telah dilabuhkan sampai kebelakang tabir.

- Terus mengharapkan yang terbaik, maka kita akan menghasilkan yang terbaik.
- Jangan bersungut-sungut tetapi mengucap syukurlah  senantiasa.

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke