-----Original Message-----
From: [email protected]
Date: Fri, 24 Jun 2011 11:13:14 
Subject: Fw: Perkawinan dan Poligami

Siti Ami Hadjar









 
POLIGAMI DAN KAWIN SIRRI MENURUT ISLAM

Oleh : M. Quraish Shihab

Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang lelaki dan seorang 
perempuan untuk hidup bersama. Dalam bahasa agama Islam, ia dinamai ’aqd 
nikah. Perkawinan yang merupakan ikatan batin itu memiliki tali temali 
dari tiga rangkaian pengikat: Cinta (mawaddah), Rahmah (kondisi psikologis 
yang muncul di dalam hati untuk melakukan pemberdayaan), & Amanah 
(ketenteraman).

PENDAHULUAN
Poligami menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “Ikatan perkawinan 
yang salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya dalam 
waktu yang bersamaan”. Kata tersebut dapat mencakup pologini yakni “sistem 
perkawinan yang membolehkan seorang pria mengawini beberapa wanita dalam 
waktu yang sama”, maupun sebaliknya, yakni poliandri, di mana seorang 
wanita memiliki/mengawini sekian banyak lelaki.
Poligami dalam kedua makna di atas dahulu kala dikenal oleh masyarakat 
umat manusia, tetapi kemudian agama dan budaya melarang poliandri dan 
masih membuka pintu untuk terlaksananya poligami.
Makalah ini akan membahas poligami secara terbatas, bukan poliandri, bukan 
saja karena secara umum orang memahami kata poligami dalam arti terbatas 
itu, tetapi juga karena poliandri tidak dikenal dalam masyarakat beradab, 
apalagi masyarakat Indonesia.
Poligami dahulu dilakukan oleh banyak lelaki terhormat, serta diterima 
tanpa menggerutu oleh perempuan-perempuan yang dimadu. Sementara orang 
berkata bahwa poligami lahir akibat penguasaan dan penindasan lelaki atas 
perempuan. Tetapi pendapat ini tidak sepenuhnya benar, karena sejarah umat 
manusia pun pernah mengenal dan membenarkan sistem poliandri. Will Durant 
sejarawan Amerika dalam bukunya The Lesson of History menunjuk antara lain 
Tibet, sebagai lokasi maraknya poliandri. Nah apakah ini berarti bahwa di 
sana terjadi dominasi kekuasaan perempuan atas lelaki?
Ternyata tidak! Kondisi perempuan di Barat pada abad-abad pertengahan 
tidak lebih baik – kalau enggan berkata lebih buruk — daripada kondisi 
perempuan di Timur, sebagaimana diakui oleh penulis-penulis Barat yang 
objektif. Namun demikian, mengapa poligami di Barat tidak semarak di 
Timur? Jadi, masalahnya bukan akibat penindasan lelaki atas perempuan, 
apalagi bukankah sekian banyak perempuan yang dijadikan isteri kedua atau 
ketiga, justru secara sadar dan suka rela bersedia untuk dimadu ? 
Seandainya mereka – dahulu atau kini – tidak bersedia, pasti jumlah lelaki 
yang berpoligami akan sangat sedikit.
Agaknya poligami marak pada masa lalu karena “nurani” dan rasa keadilan 
lelaki maupun perempuan tidak terusik olehnya. Kini “rasa keadilan” 
berkembang sedemikian rupa akibat maraknya seruan HAM dan persamaan 
gender, sehingga mengantar kepada perubahan pandangan terhadap banyak hal, 
termasuk poligami. Apalagi, ketergantungan perempuam kepada lelaki tidak 
lagi serupa dengan masa lalu akibat pencerahan dan kemajuan yang diraih 
perempuan dalam berbagai bidang.

POLIGAMI & AGAMA-AGAMA
Secara umum dapat dikatakan bahwa poligami pada dasarnya dibenarkan oleh 
agama-agama. Dalam Perjanjian Lama – misalnya disebutkan – bahwa Nabi 
Sulaiman memiliki tujuh ratus isteri bangsawan dan tiga ratus gundik 
(Perjanjian Lama, Raja-Raja I-11-4). Nabi Ibrahim juga berpoligami, paling 
tidak beliau memiliki dua orang isteri. Gereja-gereja di Eropa pun 
mengakui poligami hingga akhir abad XVII atau awal abad XVIII. Ini karena 
tidak ada teks yang jelas dalam Perjanjian Baru yang melarang poligami. 
Bahkan, kalau kita menyatakan bahwa dalam Perjanjian Lama poligami 
dibenarkan, terbukti antara lain dengan apa yang dikutip di atas, sedang 
Nabi Isa As. tidak datang untuk membatalkan Perjanjian Lama, sebagaimana 
pernyataan beliau sendiri (Baca Matius V-17), maka itu berarti beliau juga 
membenarkannya.
Sekian banyak alasan logika yang dikemukakan oleh para pendukung poligami 
menyangkut bolehnya poligami. Mereka berkata “Perbandingan jumlah lelaki 
dan perempuan menunjukkan bahwa perempuan lebih banyak, baik karena 
kelahiran dan ketangguhan wanita menghadapi penyakit, maupun karena dampak 
peperangan yang mengakibatkan banyaknya lelaki yang gugur”.
Di sisi lain, kemandulan atau penyakit parah merupakan satu kemungkinan 
yang dapat terjadi bagi siapapun? Ketika itu, apakah jalan keluar yang 
diusulkan menghadapi kasus demikian? Bagaimana menyalurkan kebutuhan 
biologis seorang lelaki untuk memperoleh keturunan? Menahannya sehingga 
menimbulkan stess atau berhubungan gelap dengan perempuan lain, atau kawin 
secara sah (berpoligami) tetapi dengan syarat adil dan baik-baik? Tentu 
saja, alasan-alasan di atas dapat didiskusikan – sehingga bisa saja 
diterima atau ditolak – sesuai dengan pandangan dasar masing-masing atau 
agama dan budaya yang dianutnya.

ISLAM dan POLIGAMI
Islam pada dasarnya membolehkan poligami berdasarkan firman-Nya: “Dan jika 
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan (yatim), maka 
kawinilah apa yang kamu senangi dari wanita-wanita (lain): dua-dua, 
tiga-tiga atau empat-empat. Lalu, jika kamu takut tidak akan dapat berlaku 
adil, maka seorang saja, atau budak-budak wanita yang kamu miliki. Yang 
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (Q.S. 
An-Nisâ’[4}: 3 ).
Ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi pada ayat di atas: Pertama, 
ayat ini tidak membuat peraturan baru tentang poligami, karena poligami 
telah dikenal dan dilaksanakan oleh penganut berbagai syariat agama dan 
adat istiadat masyarakat. Ia tidak juga menganjurkan apalagi mewajibkanya. 
Ia, hanya berbicara tentang bolehnya poligami bagi orang-orang dengan 
kondisi tertentu. Itu pun diakhiri dengan anjuran untuk ber-monogami 
dengan firman-Nya: “Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak 
berbuat aniaya”.
Adalah wajar bagi satu perundangan, apalagi agama yang bersifat universal 
dan berlaku untuk setiap waktu dan tempat , untuk mempersiapkan ketetapan 
hukum bagi kasus yang bisa jadi terjadi satu ketika, walaupun baru 
merupakan kemungkinan.
Seandainya ayat itu berupa anjuran, pastilah Tuhan menciptakan perempuan 
empat kali lipat dari jumlah lelaki, karena tidak ada arti Anda – apalagi 
Tuhan – menganjurkan sesuatu, kalau apa yang dianjurkan itu tidak 
tersedia. Ayat ini hanya memberi wadah bagi mereka yang memerlukannya 
ketika menghadapi kondisi atau kasus tertentu, seperti yang dikemukakan 
contohnya di atas. Tentu saja, masih bisa ada kondisi atau kasus selain 
yang disebut itu, yang juga merupakan alasan logis untuk mengunci mati 
pintu poligami yang dibenarkan dengan syarat yang tidak ringan itu. 
Bahkan, dapat dikatakan bahwa kondisi dan situasi apapun yang dibenarkan 
itu tidak mengandung makna anjuran berpoligami. Justru sebaliknya, 
tuntunan dan tujuan perkawinan dapat dinilai ajakan untuk tidak 
berpoligami, apapun kondisi dan situasi yang dihadapi oleh suami-isteri, 
sebagaimana akan disinggung nanti.
Kedua, firman-Nya “jika kamu takut” mengandung makna jika kamu mengetahui. 
Ini berarti siapa yang yakin atau menduga, bahkan menduga keras, tidak 
akan berlaku adil terhadap isteri-isterinya, yang yatim maupun yang bukan, 
maka mereka itu tidak diperkenankan melakukan poligami. Yang diperkenankan 
hanyalah yang yakin atau menduga keras dapat berlaku adil. Yang ragu, 
apakah bisa berlaku adil atau tidak, sayogianya tidak diizinkan 
berpoligami.
Kita tidak dapat membenarkan siapa yang berkata bahwa poligami adalah 
anjuran, dengan alasan bahwa Nabi Muhammad Saw. kawin lebih dari satu, 
karena tidak semua yang dilakukan Rasul perlu diteladani, sebagaimana 
tidak semua yang wajib atau terlarang bagi beliau, wajib dan terlarang 
pula bagi umatnya. Memang tidak jarang bagi yang menyandang tugas 
tertentu, memperoleh kelebihan-kelebihan, baik kewajiban maupun hak. Itu 
adalah konsekuensi dari tugas yang diemban. Belum tentu, apa yang terlihat 
sebagai keistimewaan dalam hakikat dan kenyataannya demikian. Perkawinan 
Nabi Muhammad Saw. dengan sekian banyak isteri jelas bukan untuk tujuan 
pemenuhan kebutuhan seksual, karena isteri-isteri beliau itu pada umumnya 
adalah janda-janda yang sedang atau segera akan memasuki usia senja. Di 
sisi lain, perlu disadari bahwa Rasul Saw. baru berpoligami setelah isteri 
pertamanya wafat. Perkawinan beliau dalam bentuk monogami itu berjalan 
selama 25 tahun. Setelah tiga atau empat tahun sesudah wafatnya isteri 
pertama beliau (Kahdijah) barulah beliau berpoligami (menggauli ‘Aisyah 
Ra). Beliau ketika itu berusia sekitar 55 tahun, sedangkan beliau wafat 
dalam usia 63 tahun. Ini berarti beliau berpoligami hanya dalam waktu 
sekitar delapan tahun, jauh lebih pendek daripada hidup ber-monogami, baik 
dihitung berdasar masa kenabian lebih-lebih jika dihitung seluruh masa 
perkawinan beliau. Jika demikian, maka mengapa bukan masa yang lebih 
banyak itu yang diteladani? Mengapa juga tidak meneladaninya dalam memilih 
calon-calon isteri yang telah/hampir mencapai usia senja?
Kendati penulis tidak sependapat dengan mereka yang ingin menutup mati 
pintu poligami, namun penulis menilai bahwa berpoligami bagaikan pintu 
darurat dalam pesawat udara, yang tidak dapat dibuka kecuali saat situasi 
sangat gawat dan setelah diizinkan oleh pilot. Yang membukanya pun 
haruslah mampu, karena itu tidak diperkenankan duduk di samping emergency 
door kecuali orang-orang tertentu.
Sementara orang melarang poligami dengan alasan dampak buruk yang 
diakibatkannya. Longgarnya syarat, ditambah dengan rendahnya kesadaran dan 
pengetahuan tentang tujuan perkawinan, telah mengakibatkan mudhârat yang 
bukan saja menimpa isteri–isteri yang seringkali saling cemburu 
berlebihan, tetapi juga menimpa anak-anak, baik akibat perlakuan ibu tiri 
maupun perlakuan ayahnya sendiri, bila sangat cenderung kepada salah satu 
isterinya. Perlakuan buruk yang dirasakan oleh anak dapat mengakibatkan 
hubungan antar anak-anak pun memburuk, bahkan sampai kepada memburuknya 
hubungan antar keluarga. Dampak buruk inilah yang mengantar sementara 
orang melarang poligami secara mutlak.
Tetapi, perlu diketahui bahwa poligami yang mengakibatkan dampak buruk 
yang dilukiskan di atas adalah yang dilakukan oleh mereka yang tidak 
mengikuti tuntunan hukum dan agama. Terjadinya pelanggaran terhadap 
ketentuan hukum bukanlah alasan yang tepat untuk membatalkan ketentuan 
hukum itu, apalagi bila pembatalan tersebut mengakibatkan dampak buruk 
bagi masyarakat. Di sini perlu disadari bahwa dalam masyarakat yang 
melarang poligami atau menilainya buruk, baik di Timur lebih-lebih di 
Barat, telah mewabah hubungan seks tanpa nikah, muncul wanita-wanita 
simpanan, dan pernikahan-pernikahan di bawah tangan. Ini berdampak sangat 
buruk, lebih-lebih terhadap perempuan-perempuan.
Di sini kalau kita membandingkan hal tersebut dengan poligami bersyarat, 
maka kita akan melihat betapa hal itu jauh lebih manusiawi dan bermoral 
dibanding dengan apa yang terjadi di tengah masyarakat yang melarang 
poligami.

TUJUAN & TALI TEMALI PERKAWINAN
Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang lelaki dan seorang 
perempuan untuk hidup bersama. Dalam bahasa agama Islam, ia dinamai ’aqd 
nikah. Kata ’aqd berarti ikatan, sedang nikâh berarti penyatuan.
Perkawinan yang merupakan ikatan batin itu memiliki tali temali dari tiga 
rangkaian pengikat: Pertama, cinta atau mawaddah, menurut bahasa kitab 
suci al-Quran. Mawaddah adalah cinta yang disertai dengan kelapangan dada 
dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Karena itu, yang bersemai 
mawaddah dalam hatinya tidak lagi akan memutuskan hubungan, ini disebabkan 
oleh karena hatinya begitu lapang dan kosong dari keburukan, sehingga 
pintu-pintu hatinya telah tertutup untuk dihinggapi keburukan lahir dan 
batin (yang mungkin datang dari pasangannya).
Kedua, Rahmah. Ia adalah kondisi psikologis yang muncul di dalam hati 
karena menyaksikan ketidakberdayaan, sehingga mendorong yang bersangkutan 
untuk melakukan pemberdayaan. Rahmat menghasilkan kesabaran, murah hati. 
Rahmat diperlukan sebagai pengikat perkawinan. Karena, betapapun hebatnya 
seseorang, ia pasti memiliki kelemahan, dan betapa pun lemahnya seseorang, 
pasti ada juga unsur kekuatannya. Suami dan istri tidak luput dari keadaan 
demikian, sehingga suami dan istri harus berusaha untuk saling melengkapi. 
Di samping itu, bisa jadi potensi mawaddah yang terdapat dalam lubuk hati 
setiap suami atau isteri, belum terasah dengan baik. Sehingga, mawaddah 
belum mencapai tingkat yang dapat menjamin kelanggengan hubungan harmonis. 
Bisa jadi, juga ada unsur lain – katakanlah kelahiran anak – yang 
menjadikan mawaddah mengalami erosi . Nah, di sinilah faktor rahmat 
berperanan.
Rahmat – walau tanpa cinta — mempunyai peranan yang sangat besar dalam 
membendung kebutuhan pribadi dan berkorban. Seorang suami boleh jadi 
mendambakan anak, tetapi isterinya mandul. Atau, bisa jadi dorongan 
seksualnya tidak terpenuhi melalui seorang isteri, sehingga mendorongnya 
berpoligami. Tetapi, jika ia menyadari bahwa hal tersebut akan sangat 
menyakitkan isterinya, maka rahmat yang menghiasi dirinya terhadap 
isterinya membendung keinginan tersebut. Ketika itu, si suami akan 
”berkorban“ demi mawaddah dan kasihnya. Demikian juga dapat terjadi pada 
isteri, ia akan merasakan kepedihan karena kebutuhan suami atau 
keinginannya yang tidak terpenuhi, sehingga rahmat yang terhunjam dalam 
jiwanya akan mengundangnya berkorban dan ”menutup mata“.
Ketiga, Amanah. Amanah berasal dari akar kata yang sama dengan kata 
“aman”, yang bermakna “tenteram”. Juga, sama dengan kata “iman” yang 
berarti “percaya”. Ketiganya berbeda, tetapi dalam saat yang sama 
masing-masing memilikinya.
Amanah adalah sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan 
rasa aman dari pemberinya karena kepercayaannya bahwa apa yang diamanatkan 
itu akan dipelihara dengan baik, serta aman keberadaannya di tangan yang 
diberi amanat itu.
Isteri adalah amanah di pelukan sang suami dan suami pun amanah di pelukan 
sang istri. Tidak mungkin orang tua dan keluarga masing-masing akan 
merestui perkawinan tanpa adanya rasa percaya dan aman itu. Suami, 
demikian juga isteri, tidak akan menjalin hubungan kecuali jika 
masing-masing merasa aman dan percaya kepada pasangannya. Perkawinan bukan 
hanya amanat dari mereka, tetapi juga amanat dari Tuhan Yang Mahakuasa.
Ketiga hal tersebut yang melahirkan sakinah (ketenangan batin) yang 
merupakan tujuan perkawinan. Sekali lagi, di sini ditemukan penghalang 
bagi poligami, karena dengan berpoligami terjadi keresahan, khususnya bagi 
mereka yang peka terhdap rasa keadilannya.
Pakar hukum Islam Mesir, Abu Zahrah, dalam bukunya Al-Ahwâl 
Asy-Syakhshiyyah menegaskan bahwa tidak terdapat dalam teks ayat al-Quran 
yang menghalangi pemerintah menetapkan syarat-syarat yang mengantar kepada 
keadilan, pergaulan baik, dan kewajiban infak dalam hal perkawinan. “Tidak 
ada teks keagamaan yang melarang untuk menempuh jalan itu“.
Yang ingin penulis kemukakan dengan kutipan di atas, bahwa banyak jalan 
yang dapat ditempuh guna menghalangi ketidakadilan terhadap perempuan, 
termasuk dalam hal poligami, tanpa harus mengorbankan teks atau memberinya 
penafsiran yang sama sekali tidak sejalan dengan kandungannya.

KAWIN SIRRI
Dalam ajaran Islam, pernikahan tidak boleh dilakukan secara diam-diam, 
tanpa saksi-saksi, bahkan seharusnya atau paling tidak dengan restu wali. 
Islam menganjurkan agar dilakukan pesta , walau sederhana, dan dirayakan 
dengan bunyi-bunyian (musik). Karena itu pula, siapa yang diundang ke 
walimah (pesta pernikahan), maka dia sangat dianjurkan untuk 
menghadirinya. Jika dia tidak berpuasa, maka hendaklah dia makan, tapi 
bila berpusa cukup menghadirinya saja. Ini bukan saja untuk menampakkan 
kegembiraan dengan terjalinnya pernikahan itu, tetapi juga sebagai 
kesaksian, sehingga dapat menampik sekian banyak isu negatif yang boleh 
jadi muncul atau penganiayaan yang dapat terjadi atas salah satu pasangan.
Saksi pernikahan minimal dua orang. Memang terjadi perbedaan pendapat, 
apakah jika telah hadir dua orang saksi pernikahan, lalu mereka diminta 
untuk merahasiakan pernikahan itu, apakah ini termasuk nikah sirri atau 
bukan? Imam Malik berpendapat bahwa itu termasuk perkawinan sirri, yakni 
terlarang. Pendapat ini sangat logis dan tepat karena sejalan dengan 
fungsi penyebarluasan berita perkawinan serta lebih mendukung penampikan 
isu-isu negatif terhadap pasangan lelaki dan perempuan.
Dengan diumumkannya perkawinan, maka tidak juga akan hilang hak-hak 
masing-masing jika seandainya terjadi perceraian, baik perceraian mati 
maupun perceraian hidup. Hak anak yang dilahirkan pun akan menjadi jelas 
siapa orang tuanya. Dalam kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia, 
diharuskan adanya pencatatan pernikahan demi terjaminnya ketertiban dan 
menghalangi terjadinya persengketaan tanpa penyelesaian. Hal ini berlaku 
hampir di seluruh negeri bermasyarakat Islam. Demikian. Wa Allah ‘A’lam, 
Semoga bermanfaat.



-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke