بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

Ust...Bagaimana jika ada seorang wanita yg bekerja dan apa penghasilannya harus 
dikasih kepada suami??

Jawab :

Seorang wanita yg bekerja hukumnya mubah/boleh..
Bukan wajib atau sunnah..

Jika kita tinjau dari Q.S.4:32

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ 
نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا 
اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا 

" Dan janganlah kamu iri hati atas karunia yg telah dilebihkan Allah kepada 
sebagian kamu atas sebagian yg lain..
Bagi laki2 ada bagian dari apa yg mereka usahakan..
Bagi wanita ada bagian dari apa yg mereka usahakan.
Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya.
Sungguh Allah Maha Mengetahui segala sesuatu "

Jadi istri boleh bekerja atas apa yg diusahakan dengan syarat :
- izin suami
- tidak kholwat (beduaan dgn yg bkn muhrimnya)
- terjaga penampilan islami/ memakai jilbab
-tidak menimbulkan fitnah 

Masalah penghasilan itu hak istri spt dijelaskan sebelumnya..
"..bagi wanita ada bagian atas apa yg diusahakannya.."

Jika ia mau membantu cashflow rumah tangga..itu masuk dalm kategori sedekah..

Q.S.Ath-Thalaq ayat 7
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ 
فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ 
" Hendaklah orang yg mempunyai keluasan rezeki memberi nafkah menurut 
kemampuannya..
Dan..
Orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yg diberikan 
Allah kepadanya..


Istri jg harus memahami keuangan suami dan cerdas mengatur keuangan, tdk banyak 
menuntut melebihi kemampuan suami sebagaimana Allah perintahkan pd suami di 

Q.S.Ath-Thalaq ayat 6

 أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ 
لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ..

"Tempatkanlah para istri dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu..
Dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka..."

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke