**

 Membongkar Gurita Perusahaan Milik Ibas Yudhoyono

Belum usai melakukan bulan madu Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), putra
bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diterjang kabar tak sedap. Suami
Siti Aliya Rajasa itu diberitakan membeli rumah berharga miliaran rupiah di
Kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Rumah Cantik namanya, di Jalan Cik Di Tiro
No. 62. Sabtu, 26 November 2011, Ibas-Aliya melangsungkan resepsi
pernikahan di Jakarta Convention Centre, yang juga dihajar isu mengenai
jor-joran biaya pernikahan.

Pertanyaannya sederhana, apa bisnis Ibas yang beromset miliaran rupiah itu?
Bukankah setahu rakyat, Ibas (sejak 2009) hanya menjabat sebagai anggota
DPR Fraksi Demokrat yang menurut data di Sekretariat Jenderal DPR hanya
berpenghasilan Rp51.567.200 (gaji dan tunjangan)?

Kepada Sumbawanews.com di Jakarta, Rabu (30/11), Ibas telah membantah
membeli Rumah Cantik. "Saya masih menetap bersama orang tua, sembari
berikhtiar untuk segera menempati tempat sendiri (bukan seperti yang
diisukan). Insya Allah saya masih menyesuaikan dengan LHKPN (Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara) saya," kata dia. LHKPN Ibas di Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) per 7 Desember 2009 totalnya Rp4,426 miliar.

Mendalami simpang-siur informasi harta Ibas, Sumbawanews.com, sepanjang
pekan lalu, menelusuri kondisi terakhir persilatan bisnis lelaki kelahiran
Bandung, 24 November 1980 itu.

Harganya US$3 juta

Memastikan kisah pembelian Rumah Cantik, Sumbawanews.com, Jumat (2/12),
menghubungi Ibu Diah, anak dari pemilik lama Rumah Cantik, Sri Supatmo Sari
Shudiono, yang mulai menetap di situ sejak 1958. Diah membenarkan, Rumah
Cantik sudah terjual pada kira-kira delapan bulan lalu. Dilepas di harga:
US$3 juta! "Memang sudah pindah tangan. Bukan milik saya lagi. Harga
jualnya US$3 juta," kata Diah.

Diah menjelaskan, Rumah Cantik itu dibeli langsung oleh pembeli, tanpa
melalui agen. Transaksi dilakukan tunai. "Pembelinya langsung ketemu saya.
Transaksi dilakukan secara tunai," ujar Diah seraya memberikan keterangan
bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rumah Cantik tersebut Rp10 miliar dan
Pajak Bumi dan Bangunannya sekira Rp20 juta/tahun.

Apakah Ibas sang pembeli Rumah Cantik? "Kalau soal itu, saya no
comment-lah. Begini, takutnya kalau saya ngomong nanti, misalnya,
pembayaran belum lunas tidak dilunasi. Kalau sudah lunas minta uangnya
dikembalikan," kata Diah.

"Terserah mau nulis dibeli Ibas kek, Syahrini, bahkan Beckham terserah.
Saya tidak mau pembayaran terganggu." Sambungnya

Diah mengalihkan pembicaraan. Menurut dia, yang menjadi soal bukanlah
faktor siapa pembelinya. "Yang bikin heboh itu kan karena rumah itu dibeli
terus dibiarkan saja sampai delapan bulan," kata Diah.

Ketika Sumbawanews.com menyambangi Rumah Cantik, Jumat (2/12), tampak rumah
itu tengah dipugar.

Rumah Cantik sebetulnya memiliki nilai tersendiri. Dinas Pariwisata dan
Budaya DKI Jakarta telah menetapkan rumah itu sebagai cagar budaya dengan
kategori kelas C. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang
Pelestarian Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya terdapat empat
kategori cagar budaya.

Kriteria A adalah cagar bangunan yang tidak boleh diubah sama sekali,
kemudian kriteria B hanya boleh diubah sebagian, lalu kriteria C boleh
diubah sesuai keinginan pemilik dengan catatan ada izin.Rumah cantik itu
kini tidak terawat. Bahkan, bangunannya sebagian sudah dirobohkan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan hal
itu sebenarnya merupakan pelanggaran karena tidak ada pengajuan izin dari
pemilik kepada dinas terkait.

"Kalau dari aspek preservasi, ini pasti melanggar. Siapapun pemiliknya
harus lapor jika ingin mengubah bentuk bangunan yang termasuk cagar
budaya," kata Arie, pekan lalu.

Dijelaskan Arie, perombakan bangunan cagar budaya harus mengantongi izin
terlebih dahulu dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI
Jakarta dan Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta.

Arie mengakui bahwa pemilik dari rumah tidak pernah mengajukan izin untuk
memugar bangunannya.

Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas P2B Jakarta Pusat, Deddy Widaryaman,
mengaku pembongkaran rumah ini sebenarnya sudah dihentikan sekitar delapan
bulan yang lalu lantaran tidak memiliki izin yang jelas mengenai pemugaran
rumah ini.

"Pemiliknya belum diketahui karena belum ada pengajuan izin itu. Biasanya
kan diketahui pemiliknya siapa saat mengajukan izin," jelas Deddy.

Saat melakukan penertiban di rumah tersebut, pihaknya hanya bertemu dengan
Penanggung jawab Bangunan, Wiwid Kurniyanto, yang sepakat menghentikan
pengerjaan sampai izin dikeluarkan.

Deddy menjelaskan pembongkaran rumah tersebut dihentikan setelah dilakukan
penertiban oleh Sudin P2B Jakarta Pusat dan diterbitkan Surat Perintah
Penghentian Pengerjaan Pembangunan (SP4) pada tanggal 28 Februari 2011.

Penertiban surat tersebut dilanjutkan dengan penyegelan pada tanggal 1
Maret 2011.

Namun, terkait kabar yang menyebut bahwa Eddie Baskoro, putra bungsu
Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono telah membeli rumah
cantik ini, Arie mengaku tidak mengetahui dengan pasti. Menurutnya, siapa
pun yang mampu membeli rumah ini sudah pasti memiliki dana yang cukup juga
untuk memeliharanya.

"Jangan terburu-burulah bilang dibeli anak pejabat. Yang pasti orang yang
membeli ini punya dana yang lebih untuk merawat dan memperhatikan
estetikanya. Jadi sangat disayangkan ditelantarkan seperti ini," pungkas
Deddy.

Mengungkap Tabir Bisnis Ibas "Kantor" Ibas

Fakta yang paling Riil mengenai harta Ibas adalah dari LHKPN di KPK. Per 7
Desember 2009, KPK mencatat harta Ibas sebagai berikut: harta tidak
bergerak berupa tanah dan bangunan seluas 1.120 m2 dan 250m2 di Kabupaten
Bogor, Jawa Barat senilai Rp815 juta. Harta bergerak berupa satu buah mobil
bermerek Audi seharga Rp1,1 miliar. Ibas juga memiliki surat berharga
senilai Rp500 juta, giro dan setara kas lainnya Rp2,011 miliar dan
US$85,136.

Sumbawanews.com menelusuri asal-usul kepemilikan harta Ibas itu, dari sisi
bisnis. Fakta berikutnya yang ditemukan adalah pencatatan nama Ibas dalam
struktur kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) 2010-2015. Ibas
menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Promosi Internasional, Pariwisata,
Seni dan Olahraga disitu tercatat, kantor Ibas adalah PT. Yastra Capital,
beralamat di Sampoerna Strategic Square, South Tower Level 12, Jl. Jenderal
Sudirman, Kav. 45-46, Jakarta 12910.

Siapakah Yastra Capital? Sumbawanews.com mendapatkan dokumen mengenai
Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI dengan Nomor AHU-13096.AH.01.02.Tahun
2010 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Yastra
Energy tanggal 12 Maret 2010. Di situ tertera nama notaris Sugito
Tedjamulja.

Akta Perubahan itu mencatat perubahan tempat kedudukan PT. Yastra Energy,
berkedudukan di Jakarta Pusat, menjadi PT. Yastra Energy, berkedudukan di
Jakarta Selatan. Tercatat pula:
a. Menyetujui pemindahan hak-hak atas saham-saham milik PT. Yastra Capital
dahulu PT. Tsubi Indonesia sebanyak 600 (enam ratus) saham kepada tuan
Arief Purnama;
b. Menyetujui pemindahan hak-hak atas saham-saham milik PT. Global
Nusantara Capital sebanyak 50 (lima puluh) saham kepada tuan Arief Purnama.

Data Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) mencatat PT. Yastra Capital
beralamat di Jl. Raya Rengas Bandung RT 002, RW 005, Bekasi Jakarta
Selatan. Jenis perseroan adalah PT nonfasilitas umum. Status perseroan
adalah tertutup/nonpublik. Notaris, Sugito Tedjamulja.

Penelusuran Sumbawanews.com, di sebuah kantor yang terletak di Lantai 32,
Menara Selatan, Sampoerna Strategic Square, Sudirman, Jakarta, terdapat
kantor Yastra Group. Menurut sumber Sumbawanews.com, Yastra Group ini
memiliki anak perusahaan yakni PT. Yastra Energy, PT. Yastra Indonesia, PT.
Global Nusantara Capital.

Berikut ini adalah keterangan mengenai perusahaan-perusahaan tersebut,
berdasarkan penelusuran Sumbawanews.com:

Nama Perseroan: PT . YASTRA ENERGY
Alamat Perseroan: JL. MAJAPAHIT NO. 22, KEL. PETOJO SELATAN, KEC. GAMBIR,
Kedudukan: JAKARTA SELATAN - DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Jenis Perseroan: PT. NON FASILITAS UMUM
Status Perseroan: TERTUTUP / NON PUBLIK
Notaris: Eliwaty Tjitra, SH

Berdasarkan akta perubahan terakhir PT. Yastra Energi Nomor AHU-29650
AH.01.02. Tahun 2009 tertanggal 1 Juli 2009. Susunan pemegang saham terdiri
dari:

1. PT. Tsubi Indonesia
2. Arief Purnama
3. Edwin Imam Gunadi
4. Nurseto Budi Santoso
5. PT. Global Nusantara Capital

Perusahaan lain yang diduga terkait dengan Yastra Group, yaitu:

Nama Perseroan: PT. YASTRA INDONESIA
Alamat Perseroan: GEDUNG ARTHALOKA LT. 17, JL. JEND. SUDIRMAN KAV. 2 KEL.
KARET TENGSIN KEC.
TANAH ABANG JAKARTA PUSAT
Kedudukan: JAKARTA SELATAN - DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Jenis Perseroan: PT. NON FASILITAS UMUM
Status Perseroan: TERTUTUP/NON PUBLIK
Notaris: Sugito Tedjamulja, SH

Nama Perseroan: PT. GLOBAL NUSANTARA CAPITAL
Alamat Perseroan: MENARA BATAVIA LT.5, JL. KH. MAS MANSYUR KAV.126 KARET
TENGSIN, TANAH ABANG, JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA
Kedudukan: JAKARTA SELATAN - DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Jenis Perseroan: PT. NON FASILITAS UMUM
Status Perseroan: TERTUTUP/NON PUBLIK
Notaris: Sugito Tedjamulja, SH

Sumbawanews.com juga menelusuri dokumen-dokumen mengenai
perusahaan-perusahaan yang diduga (bahkan sempat diberitakan oleh media
massa) memiliki keterkaitan dengan Ibas.

George Junus Aditjondro dalam buku Cikeas Kian Menggurita menyebut sejumlah
perusahaan yang diduga terkait Ibas dan keluarga Cikeas, seperti perusahaan
kehutanan PT Wanatirta Edhie Wibowo, yang menggarap bisnis perdagangan,
pertambangan, dan perkebunan. Mengenai Ibas, George menulis, “Ibas yang
memulai bisnis dari kue kering, kini berhasil melebarkan sayap bisnisnya.
Usahanya sudah masuk ke pertambangan nikel di bawah payung PT. Yastra
Energy dan PT. Yastra Indonesia.”

Menurut George, Ibas juga punya bisnis manajemen hiburan di bawah PT.
Berlian Entertainment. Pada tahun 2010, Berlian membawa David Foster ke
Indonesia untuk konser.

Mari kita cek dokumen hukum perusahaan-perusahaan itu

PT. Wanatirta Edhie Wibowo, saat Sumbawanewss.com mengecek di Sistem
Administrasi Badan Hukum (SABH), Senin (5/12), tidak tercatat lagi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-07696.AH.01.01 Tahun
2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT Berlian Entertain
International, pendiri perseroan adalah:

1. Aditya Djanaka (komisaris)
2. Chaeruddin Syah (direktur)


Kisah Pencari Kerja untuk Ibas

Sumbawanews.com, Sabtu pekan lalu, mewawancarai seseorang, sebut saja
namanya Bona, yang pernah di-interview untuk sebuah lowongan pekerjaan di
PT. Yastra Energy pada November 2009.

Dicari Analis Politik dan Ekonomi. Demikian judul iklan lowongan kerja dari
PT Yastra Energy yang dipasang di laman khusus penyedia informasi lowongan
kerja, Jobstreet, sekitar November 2009, yang menarik perhatian Bona.

Tertarik akan tawaran pekerjaan itu, akhirnya Bona mencoba peruntungan
dengan harapan posisi yang ditawarkan akan memberi penghasilan yang
diberikan memuaskan. Apalagi, saat itu Bona mengaku dalam posisi menganggur
karena perusahaan tempatnya mengabdi terpaksa gulung tikar akibat kesulitan
finansial.

Gayung pun bersambut. Selang beberapa hari kemudian, aplikasi yang dia
kirimkan via surat elektronik direspons. Ia diminta untuk mengikuti proses
seleksi.

Pada hari yang sudah dijanjikan, ia mendatangi kantor yang beralamat di
Gedung Sampoerna Strategic Lt 32 di Jl Jend Sudirman, Jakarta Pusat. Tak
ada yang sangat istimewa dari kantor nan mewah itu, kecuali satu hal bahwa
sistem pengamanannya yang terlihat cukup ketat. Betapa tidak, saat keluar
dari pintu lift, ia langsung disambut petugas sekuriti berbaju safari dan
berbadan tegap.

"Ada keperluan apa Anda datang ke kantor ini," tanya petugas tersebut
dengan sapaan ramah, namun tanpa menghapus kesan tegas dan menyelidik.
"Saya ingin mengikuti panggilan tes yang jadwalnya pagi ini di sini," ujar
dia.

Tak lama berselang, petugas keamanan itu pun membukakan panel pintu kaca
yang menghalangi dari lobi resepsionis kantor tersebut dengan menempelkan
kartu magnetik miliknya pada alat kecil di sisi luar sebelah kanan pintu.

Memasuki lobi kantor yang berukuran kecil, Bona disuguhi pemandangan yang
cukup eksotis dari sebuah akuarium air laut berukuran memanjang. Akuarium
berisi aneka ragam ikan, flora, dan terumbu karang khas laut tropis itu
seolah tertanam menyatu dengan tembok pembatas antara lobi dengan ruang
lain di belakangnya. Penampilan akuarium itu semakin wah dengan sorotan
lampu yang memendarkan efek warna biru muda pada air di dalamnya.

Dua orang resepsionis, keduanya perempuan muda yang berpenampilan menawan,
duduk dan membelakangi tepat di muka akuarium.

Pada tahap awal itu, ia harus melakukan ujian tertulis. Ujian tersebut
diselenggarakan sebuah lembaga konsultan SDM yang disewa oleh perusahaan.

Tes dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB itu diikuti
oleh 15 pelamar. Bona ditempatkan di sebuah ruangan kecil di lantai atas
gedung yang kala itu baru selesai dibuat.

Para pelamar duduk dan mengerjakan seluruh soal ujian di meja kayu
berbentuk oval. Tak ada yang spesial dari ujian yang menggunakan sistem
gugur secara langsung itu. Bona mampu menuntaskan seluruh materi soal. Dan,
saat hasil tes tulis itu diumumkan pada siang hari, ia masuk kelompok yang
lolos dalam ujian tersebut.

Bona bersama 6 orang lainnya diwajibkan untuk tetap di ruangan guna
menunggu giliran tes selanjutnya, yakni tes wawancara.

Tiba gilirannya, Bona pun dipanggil ke ruangan lainnya yang sedikit lebih
kecil dari ruangan pertama. Di dalamnya sudah menunggu seorang pria.
Lagi-lagi, tak ada satupun hal yang istimewa dari sesi wawancara ini.
Pewawancara hanya menggali informasi personal yang bersifat sangat umum
mengenai latar belakang dan pengalaman kerja.

Pada bagian akhir wawancara, si pewawancara itu menjelaskan bahwa ia akan
mengikuti satu kali lagi interview dengan salah seorang direktur perusahaan
tersebut. Untuk jadwal wawancara mendatang, ucap pria itu, akan
diinformasikan dalam waktu dekat. Akhirnya, Bona diizinkan pulang.

Sepekan berselang, ia kembali menerima panggilan interview yang
diinformasikan melalui telepon. Namun, kali ini ada yang cukup istimewa
karena si penelepon memintanya untuk membawa karya tulis ilmiah yang
berbasiskan riset. Secara spesifik, perempuan yang menelepon itu menyuruh
untuk membawa naskah skripsi.

Pada hari yang sudah ditentukan itu, ia langsung menemui seorang direktur
PT Yastra Energy. Dia memperkenalkan dirinya dengan pembawaan yang ramah
dan akrab.

Topik wawancara bergeser. Direktur itu meminta Bona berdiri di papan putih
berukuran sedang yang terpasang di salah satu tembok ruangan. Ia meminta
Bona untuk menuliskan di papan berwarna putih susu itu tentang sebuah isu
terkini yang paling dikuasai. Dia juga meminta untuk membuat ringkasan
presentasi dari isu pilihan sendiri.

Pembaca, anda tentu masih ingat, kala itu isu terkait politik dan ekonomi
yang tengah santer adalah masalah aliran dana talangan senilai Rp.6,7
triliun dari APBN kepada Bank Century. Ya, Bona memilih isu itu sebagai
bahan presentasi.

Bona pun membuat semacam alur atau bagan permasalahan mulai dari awal
hingga berujung pada keputusan wakil rakyat untuk membentuk Pansus Bank
Century.

Pada bagian akhir wawancara, direktur itu bertutur tentang alasannya
mengintip karya ilmiah Bona. Pun dijelaskannya pula mengapa Bona diminta
mempresentasikan isu terkini. Namun yang membuat Bona agak tersentak adalah
informasi yang belakangan diutarakannya. Bahwa ia dan dua orang lainnya di
posisi yang sama, akan dipekerjakan untuk membantu kerja seorang anggota
dewan di Senayan. Siapakah orangnya? "Dia adalah Edhie Baskoro Yudhoyono,"
kata direktur tersebut.

Merasa kaget, Bona pun balik bertanya, "Apa peranan dia di perusahaan ini?"

Direktur itu memberi sedikit bocoran. Putra bungsu Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono itu ternyata menjabat komisaris utama di perusahaan yang bergerak
di bidang trading produk pertambangan itu.

Lantas, mengapa posisi yang ditawarkan sebagai Analis Politik dan Ekonomi
di PT. Yastra Energy, kok malah akan ditugaskan mendukung kinerja Ibas,
sapaan karib suami Aliya itu di DPR RI? Bukankah tugas dan fungsi seorang
legislator sudah didukung oleh jajaran staf ahli yang didanai melalui
anggaran di Senayan?

"Karena posisi ini sebenarnya ada di belakang layar. Jadi, peran Anda
nantinya murni untuk mendukung setiap langkah-langkah strategis yang akan
dibuat oleh Ibas dalam kaitan profesinya sebagai anggota DPR," kata si
direktur itu.

Transparansi Harta

Nama Ibas tidak ada dalam akta-akta perusahaan itu, pun, ia telah membantah
membeli Rumah Cantik US$3 juta itu. Kendati demikian, anggota Komisi III
DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, bukan tidak mungkin
Ibas memakai nama pihak lain, perorangan atau perusahaan, untuk menjalankan
bisnis maupun membeli aset.

"Penggunaan nama perusahaan dalam pembelian rumah mewah merupakan modus
pengusaha hindari pajak ya," ujar Bambang Soesatyo, Jumat (1/12).

Diwawancarai terpisah, Analis Independen dari Aspirasi Indonesia Research
Institute (AIR Inti) Yanuar Rizky menilai, ada kemungkinan seseorang yang
namanya tak tercantum dalam akta pendirian perusahaan, tetap bisa menerima
manfaat dari aktivitas bisnis perusahaan yang bersangkutan. Meskipun secara
legal hal itu tak dibenarkan, tapi masih saja bisa ditemukan
praktik-praktik semacam itu dalam dunia bisnis.

"Praktik semacam itu diistilahkan nominee. Artinya, ada seseorang yang
memakai nama atau identitas orang lain untuk dicantumkan dalam akta
perusahaan. Untuk membuktikannya sebetulnya mudah saja. Bisa diperiksa ada
tidaknya aliran dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi orang
yang menyembunyikan identitasnya itu. Baik transfer secara langsung, atau
diparkir terlebih dulu di rekening orang yang menjadi perpanjangan
tangannya di perusahaan yang bersangkutan," papar Yanuar, saat dihubungi
Sumbawanews.com, Senin (1/12)yang lalu.

Masih adanya praktik-praktik semacam itu, kata Yanuar, akibat sejumlah
peraturan yang longgar sehingga menimbulkan celah permainan. "Secara legal
memang itu tidak dibolehkan karena menyangkut pertanggungjawaban pajak
serta pemegang saham. Biasanya, praktik itu akan menimbulkan persoalan
ketika terjadi tindak pidana atau perdata. Namun, pembuktiannya bisa
dilakukan dengan legal formal secara administratif. Bisa juga
membuktikannya melalui aspek beneficial owners (penerima manfaat) yakni
dengan melacak siapa orang di balik layar yang menerima manfaat baik secara
langsung maupun tak langsung," cetus Yanuar.

Sementara itu, KPK meminta Ibas segera melaporkan gratifikasi. "Laporan
gratifikasi itu perintah undang-undang, diimbau atau tidak diimbau mestinya
setiap warga negara Indonesia harus taat kepada hukum," ujar Jasin.(Erwin
Siregar)

http://sumbawanews.com/berita/membongkar-gurita-perusahaan-milik-ibas-yudhoyono

__._,_.___
-- 
*".... I am the KING to my own UNIVERSE that Rule my MIND, BODY and
SOUL!!! ...."
*
**
*- Aga Madjid -*

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke