Untukmu para akhi, suami dan calon suami...
Ketika suatu saat dirimu akan menikah dgn
seorang wanita, ataupun saat ini kau sdh terikat
dlm sebuah pernikahan.
Tentunya pernikahan itu melewati proses AKAD-
NIKAH bukan?
Yang intinya berbunyi ;
''aku terima nikahnya si dia binti ayah si dia
dengan Mas Kahwinnya ,,,,,,,''
Singkat, padat dan jelas. Tapi tahukan makna
'perjanjian/ikrar'' tersebut ?
''maka aku tanggung dosa2nya si dia dari ayah
dan ibunya, dosa apa saja yg telah dia lakukan,
dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan
sholat. Semua yg berhubungan dgn si dia, aku
tanggung dan bukan lagi orang tuanya yg
menanggung, serta akan aku tanggung semua
dosa calon anak2ku''.
Jika aku GAGAL?
''maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan
aku rela masuk neraka, aku rela malaikat
menyiksaku hingga hancur tubuhku''.
(HR. Muslim)
Duhai para istri,,
Begitu beratnya pengorbanan suamimu
terhadapmu, karena saat Ijab terucap, Arsy_Nya
berguncang karena beratnya perjanjian yg di
buat oleh manusia di depan RABB nya, dgn di
saksikan para malaikat dan manusia, maka andai
saja kau menghisap darah dan nanah dari hidung
suamimu, maka itupun belum cukup untuk
menebus semua pengorbanan suami
terhadapmu...

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke