@Lucky, Aga and Bona, thanks yah dah bantu kasih pencerahan J

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of mirza bona
Sent: Tuesday, July 24, 2012 8:44 PM
To: [email protected]
Subject: Re: ~ aga ~ Nanya sedikit mengenai puasa

 

cuma share, copas dari sebelah...
semoga bermanfaat, dan bukan untuk di perdebatkan...

salam.




Fikih
<http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&i
d=1026:fikih-puasa-3-syarat-syarat-puasa&catid=14:fikih-siyam&Itemid=63>
Puasa 3: Syarat-syarat Puasa 

 
<http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?view=article&catid=14%3Afikih-siy
am&id=1026%3Afikih-puasa-3-syarat-syarat-puasa&tmpl=component&print=1&layout
=default&page=&option=com_content> Cetak

 
<http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_mailto&tmpl=component&;
link=ec8e9a4146d43175112fcc15d493eb99847b2241> E-mail

 


Ditulis oleh Dewan Asatidz    


Syarat Wajib Puasa
1. Islam
Dengan demikian orang kafir tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqadha'
(mengganti) begitulah menurut jumhur (mayoritas) ulama, bahkan kalaupun
mereka melakukannya tetap dianggap tidak sah. Hanya saja ulama berbeda
pendapat dalam menentukan apakah syarat islam ini syarat wajib atau syarat
sahnya puasa? Dan yang melatarbelakangi mereka dalam hal ini adalah karena
adanya perbedaan mereka dalam memahami ayat kewajiban puasa, mengenai apakah
orang kafir termasuk di dalamnya atau tidak. (baca Surat Al Baqarah ayat
183)

Menurut Ulama Hanafiyah: orang kafir tidak termasuk dalam ketentuan wajib
puasa. Sementara jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa mereka tetap
termasuk dalam setiap firman Allah. Dengan demikian mereka dibebani untuk
melakukan semua syariatNya (dalam hal ini mereka wajib memeluk agama Islam
kemudian melakukan puasa). Jadi menurut pendapat pertama (Hanafiyah) mereka
hanya menaggung dosa atas kekafirannya sementara menurut pendapat kedua
(Jumhur Ulama) mereka menanggung dosa kekafiran dan meninggalkan syariat.

Maka jika ada seorang kafir masuk Islam pada bulan ramadhan dia wajib
melaksanakan puasa sejak saat itu. Sebagaimana firman Allah "Katakanlah pada
orang kafir bahwa jika mereka masuk islam akan diampuni dosanya yang telah
lalu" (QS. Al Anfal:38).

2 & 3. Aqil dan Baligh (berakal dan melewati masa pubertas)
Tidak wajib puasa bagi anak kecil (belum baligh), orang gila (tidak berakal)
dan orang mabuk, karena mereka tidak termasuk orang mukallaf (orang yang
sudah masuk dalam konstitusi hukum), sebagaimana dalam hadist: 
"Seseorang tidak termasuk mukallaf pada saat sebelum baligh, hilang ingatan
dan dalan keadaan tidur".

4 & 5, Mampu dan Menetap
Puasa tidak diwajibkan atas orang sakit (tidak mampu) dan sedang bepergian
(tidak menetap), tetapi mereka wajib mengqadha'-nya.

Syarat-syarat tersebut di atas mendapat tambahan satu syarat lagi dari Ulama
Hanafiyah menjadi syarat yang ke-6 yaitu: Mengetahui kewajiban puasa
(semisal bagi orang yang memeluk Islam di negara non muslim).

SYARAT SAHNYA PUASA

1.      Menurut ulama Hanafiyah ada 3:
a. Niat
b. Tidak ada yang menghalanginya (seperti haid dan nifas)
c. Tidak ada yang membatalkannya
2.      Menurut ulama Malikiyah ada 4:
a. Niat
b. Suci dari haid dan nifas
c. Islam
d. Pada waktunya dan juga disyaratkan orang yang berpuasa berakal.
3.      Menurut ulama Syafi'iyah ada 4:
a. Islam
b. Berakal
c. Suci dari haid dan nifas sepanjang hari
d. Dilaksanakan pada waktunya. 
(Sedangkan "niat", menurut Syafi'iyah, dimasukkan ke rukun puasa).
4.      Menurut ulama Hambaliyah ada 3:
a. Islam
b. Niat
c. Suci dari haid dan nifas


Sebagai catatan lebih lanjut bahwa: 

1.      Definisi Niat
Keyakinan hati dan kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tanpa
keragu-raguan.
Apakah niat itu termasuk syarat atau rukun?
Pada dasarnya ulama sepakat bahwa, niat wajib dilakukan dalam setiap ibadah,
sebagaimana sabda Rasulullah saw.: "Sesungguhnya setiap perbuatan itu
tergantung pada niatnya". Dan dalam riwayat 'Aisyah, bahwasanya Rasul Saw.
bersabda: "Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari maka puasanya
dianggap tidak sah." Menurut mazhab selain Syafi'iyah: "Niat" adalah syarat,
karena puasa dan ibadah lainnya merupakan perbuatan yang dilakukan oleh
seorang hamba dengan ikhlas hanya karena Allah semata. Keikhalasn disini
tidak bisa terwujud kecuali dengan niat. Adapun pelaksanaan "Niat" harus
dilakukan di hati tidak cukup mengucapkan di mulut saja.
2.      Syarat bersuci jinabah (mandi junub)
Ulama sepakat bahwa, orang yang hendak berpuasa tidak diwajibkan untuk
bersuci jinabah pada malam hari, karena tidak menutup kemungkkinan hal-hal
yang mewajibkan mandi junub (seperti bersenggama, mimpi basah, haidh dan
nifas) terjadi pada pagi hari. Sebagaimana HR. Aisyah dan Ummu Salmah bahwa:
Rasulullah saw. mandi junub (karena jima') pada pagi hari kemudian beliau
berpuasa. Maka barang siapa mandi junub pada pagi hari atau seseorang wanita
belum bersuci dari haid (atau nifas) dipagi harinya tetap boleh berpuasa dan
dianggap sah. 

==================
Dirangkum dari buku: THE ISLAMIC JURISPRUDENCE AND ITS EVIDENCES, Jilid III,
karya Prof. Dr. Wahbah Al Zuhaily. (Tim penerjemah: Hendra Suherman, Eva
Fachrunnisa, Ali Mu'in Amnur, dan Zaimatussa'diyah)

 

On Tue, Jul 24, 2012 at 4:23 PM, Ear.One <[email protected]> wrote:

Agaers.. 

mau nanya sedikit mengenai hal berpuasa, walaupun gw ngak puasa hiihihi....

 

pertanyaannya simpel : adakah kondisi bagi seorang muslim untuk tidak layak
/ wajib berpuasa di bulan Ramadhan?

 

 

Thanks yah J

 

 

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
<mailto:aga-madjid%[email protected]> 
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
<mailto:aga-madjid%[email protected]> 
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

 

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke