Begini analisannya kawan, kalo gue gak salah tangkep ye makna yang lo 
pertanyakan.
 
Pekerja memiliki hak untuk menerima upah dari Pengusaha atas suatu 
pekerjaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 
tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya akan disebut UU Naker), yang menyatakan:
 
”Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang 
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang 
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau 
peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan 
keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan…”
 
Secara hukum, apabila pekerja tidak bekerja, maka upah tidak dibayar (lihat 
Pasal 93 ayat [1] UU Naker). Sedangkan, pemotongan upah mengenai denda atas 
pelanggaran yang dilakukan pekerja dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur 
secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau perjanjian perusahaan (lihat 
Pasal 20 ayat [1] PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, yang 
selanjutnya akan disebut PP No. 8 Tahun 1981).
 
Jadi lo coba simak PP nomor 8, tentang perlindungan Upah. 
 
Perusahaan dapat meminta pekerja mengganti rugi dengan melakukan pemotongan 
upah, apabila terdapat kerusakan barang atau kerugian lain yang dimiliki atau 
asset perusahaan maupun pihak ketiga yang dikarenakan kesengajaan atau 
kelalaian pekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) PP No. 8 Tahun 
1981 yang menyatakan:
 
”(1) Ganti rugi dapat dimintakan oleh pengusaha dari buruh, bila terjadi 
kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik pengusaha maupun milik pihak 
ketiga oleh buruh karena kesengajaan atau kelalaian…”
 
Selanjutnya, besarnya pemotongan upah atas kerugian yang diderita oleh 
perusahaan yang disebabkan karena kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan 
oleh pekerja tidak boleh melebihi 50% dari besarnya upah pekerja, (lihat Pasal 
23 ayat [2] Jo. Pasal 24 ayat [1] Jo. ayat [2] PP No. 8 Tahun 1981).
 
Jadi kalopun merugikan perusahaan, secara ghukum sebenernya boleh mengambil hak 
karyawan (karena kesalahan ) maximal 50% aja, itu pun dengan dasar2 yang akurat 
dan sudah disepakati.
 
Sekarang Klausul kontrak gak pake materai aja udah bermasalah, bisa aja 
karyawan menganggap itu kontrak dibawah tekanan dll. Jadi pasti ada akibat 
hukumnya kalo mau dilanjut prosesnya.
 
Kalo salah mohon direvisi..namanya juga manusia pasti ada salahnya..sebagai 
sisi manusiawi..orang bekerja tapi gak diberi upah namannya bukan manusia… 
 
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On 
Behalf Of Eka Prasetia
Sent: Monday, April 06, 2015 1:59 PM
To: [email protected]
Subject: ~ aga ~ Ada yang mengerti hukum?
 
Dear All agaers,
boleh diskusi sebentar buat yang mengerti hukum ketenagakerjaan. 
ada kasus di kantor gw, ada pekerja yang melanggar isi kontrak (melakukan 
kesalahan) dan di ketahui oleh klien, lalu sesuai isi kontrak ada sanksi dan 
ada pasal tidak membayarkan gaji setelah ada kronologis dari pihak klien yang 
menguatkan bahwa kami persh tidak bisa membyarkan gaji para pegawai tersebut. 
apakah akan ada dampak rumit apabila ada karyawan yang tidak terima apabila 
kami tidak membayarkan gaji karena kesalahan tersebut? 
bagaimana dengan kontrak yang hanya diketahui dan di tanda tangan tanpa 
materai? karena kelalaian area manager bersangkutan. apakah akan melemahkan 
sanksi yang ada dalam kontrak? 
mohon advice nya ya temans. 


-- 

Regards,


Eka Prasetia
-- 
-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

--- 
You received this message because you are subscribed to the Google Groups 
"aga-madjid" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email 
to [email protected].
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

-- 
-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

--- 
You received this message because you are subscribed to the Google Groups 
"aga-madjid" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email 
to [email protected].
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke