Dampak Pengenaan Ppn Terhadap Peningkatan Daya Saing Produk Industri 
Agro Indonesia

Latar Belakang 
•  Sesuai amanat konstitusi nasional Panca Sila dan UUD 1945, 
pemerintah 
bertanggung jawab untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. 
Untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur tersebut, pemerintah 
perlu melakukan pembangunan nasional. Pada masa lampau, sumber dana 
pembangunan nasional berasal dari hutang negara dan eksloitasi 
sumber 
daya alam. Namun, seperti telah kita pahami bersama, keduanya sudah 
tidak mungkin diandalkan lagi. Malahan, dampak negatif dari kedua 
sumber 
pendanaan tersebut masih sangat terasa sebagai beban pembangunan 
saat 
ini dan ke depan. 
•  Pajak sebagai sumber pendanaan yang sah (konstitusional) 
diperluas 
dan menempatkan sektor pertanian sebagai subyek pajak (sumber 
penerimaan 
pajak), termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, 
perluasan 
obyek pajak juga menempatkan pengusaha di sektor pertanian sebagai 
pengusaha kena pajak (PKP). 
•  Seperti diketahui, sektor pertanian berperan penting dalam 
perekonomian nasional melalui kontribusinya dalam pendapatan jutaan 
petani, lapangan kerja, penyediaan kebututuhan pokok dan bahan baku 
bagi 
industri, penerimaan devisa, pelestarian lingkungan dan pengembangan 
wilayah. Namun sektor pertanian secara kualitatif belum berkembang 
seperti yang diharapkan. Beberapa fakta menunjukkan bahwa (i) 
tingkat 
produktivitas semua produk secara relatif masih lebih rendah 
dibandingkan dengan yang dihasilkan negara lain, (ii) produk yang 
dihasilkan masih kalah bersaing dengan produk sejenis dari negara 
lain, 
(iii) produk yang dihasilkan masih berbentuk produk primer, dan (iv) 
belum mampu mensejahterakan masyarakat pertanian, terutama 
petani/pekebun/nelayan/peternak yang jumlahnya puluhan juta orang. 
•  Undang-undang No. 18 Tahun 2000 yang diberlakukan pada sektor 
pertanian sejak tanggal 1 Januari 2001 merupakan UU hasil revisi UU 
No. 
8 Tahun 1983 sebagaimana diperbaiki untuk pertama kali menjadi UU 
No. 11 
Tahun 1994. Pertimbangan yang melandasi pemberlakuan UU ini adalah 
pajak 
penjualan yang diberlakukan sebelumnya tidak lagi memadai untuk 
menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan 
pembangunan, antara lain meningkatkan penerimaan negara, mendorong 
ekspor dan pemerataan pembebanan pajak. 
•  Selain itu, pemberlakuan PPN juga ditujukan untuk meningkatkan 
daya 
saing barang hasil pertanian dalam perdagangan internasional. 
Pengenaan 
tarif pajak PPN nol persen (secara implisit sebagai subsidi bagi 
konsumen internasional) pada produk pertanian yang diekspor dianggap 
sebagai insentif bagi peningkatan daya saing produk pertanian di 
pasar 
internasional. 
  
PRODUK INDUSTRI AGRO DALAM ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAI 
•  Dalam pelaksanaannya UU No. 18 ini dilengkapi dengan beberapa 
aturan 
pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Menteri 
Keuangan dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak. Beberapa 
ketentuan 
dalam UU dan aturan pelaksanaan yang berhubungan dengan sektor 
pertanian 
dan produk industri agro adalah: 
  UU No. 18 menghapus ketentuan bahwa barang hasil pertanian, 
termasuk 
  perkebunan yang diambil langsung dari sumbernya tidak dikenakan 
PPN 
  (Pasal 4A). Dalam PP No. 46 Tahun 2003 yang merupakan hasil 
perubahan 
  PP No. 12 Tahun 2001 disebutkan bahwa barang hasil pertanian yang 
  dikenakan PPN dengan tarif 10% diantaranya adalah barang yang 
  dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan (Pasal 1 ayat 
2a). 
  Selain itu, sebagian produk industri agro adalah produk ekspor 
maka 
  produk tersebut memenuhi syarat sebagai barang ekspor dengan tarif 
PPN 
  0%. Penerapan produk industri agro sebagai barang kena pajak (BKP) 
  yang diekspor dikenakan PPN dengan tarif 0% dimaksudkan sebagai 
  insentif ekspor bagi PKP yang bergerak di bidang ekspor. 
  Barang hasil pertanian dapat memenuhi kriteria sebagai barang 
  strategis, yaitu dihasilkan dan diserahkan oleh petani atau 
kelompok 
  tani. Mengacu pada penjelasan Pasal 2 ayat 2 huruf c PP No. 46 
Tahun 
  2003, barang hasil pertanian strategis adalah barang yang dipetik 
  langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya 
  termasuk hasil pemrosesannya dilakukan dengan cara dikeringkan 
dengan 
  cara dijemur atau dibekukan dan diserahkan oleh petani atau 
kelompok 
  tani. Barang hasil pertanian strategis selanjutnya dibebaskan dari 
  pengenaan PPN. 
  Ketentuan lain dalam UU No. 18 Tahun 2000 yang penting dan terkait 
  dengan produk industri agro adalah tentang restitusi. Dasar hukum 
  tentang restitusi berbunyi "apabila dalam suatu masa pajak, Pajak 
  Masukan (PM) yang dapat dikreditkan lebih besar dari pada Pajak 
  Keluaran (PK), maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang 
dapat 
  dimintakan kembali (restitusi) atau dikompensasi untuk masa pajak 
  berikutnya (Pasal 9 ayat 4)". Sebagai aturan pelaksanaan Pasal 
  tersebut adalah Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. 
  KEP-160/PJ/2001 tanggal 19 Februari 2001. 
  Pengusaha kena pajak (PKP) adalah pengusaha yang menyerahkan 
barang 
  kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) di daerah pabean dan 
atau 
  melakukan ekspor BKP, seperti tercantum dalam Pasal 4 huruf a, c 
dan f 
  UU No. 18 Tahun 2000 dan PP No. 24 Tahun 2002 Pasal 2. Salah satu 
  aturan pelaksanaan tentang PKP ini dan terkait dengan pengusaha 
  perkebunan dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 
  571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang batasan pengusaha 
  kecil PPN. Dalam Pasal 1 berbunyi " Pengusaha Kecil adalah 
Pengusaha 
  yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak 
dan 
  atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau 
penerimaan 
  bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah)". 
  
PERMASALAHAN 
•  Permasalahan penerapan PPN berkaitan dengan kondisi internal dan 
eksternal sektor pertanian yang belum kondusif. Pengenaan PPN pada 
produk primer pertanian (produk industri agro) seperti saat ini 
menimbulkan gangguan terhadap peningkatan kinerja sektor pertanian 
dan 
industri agro dalam bidang produksi, ekspor, nilai tambah dan 
kesejahteraan petani/nelayan. Hal ini terjadi karena: 
  Pengenaan PPN berdasarkan asumsi produsen sebagai penentu harga 
  berlawanan dengan kenyataan bahwa produsen produk industri agro 
adalah 
  penerima harga. 
  Ketentuan barang strategis yang diserahkan petani/nelayan/kelompok 
  tani justru menimbulkan pembebanan PPN ke petani/nelayan/kelompok 
tani 
  sacara tidak transparan dan tidak adil. 
  Ketentuan perlunya pengukuhan pada usaha kecil dan menengah (UKM) 
yang 
  beromset di atas Rp. 600 juta per tahun sebagai pengusaha kena 
pajak 
  (PKP) justru menimbulkan pengenaan PPN ke UKM yang tidak 
dikukuhkan 
  menjadi tidak transparan. 
  Kesulitan pengekspor memperoleh restitusi PPN menimbulkan tekanan 
pada 
  harga produk pertanian di pemasaran domestik. Cost of money dari 
  kesulitan restitusi diteruskan ke pelaku di bawahnya secara tidak 
  transparan melalui mekanisme penentuan harga. Pembebanan ini 
  diperkirakan sampai ke petani/nelayan sehingga pendapatan 
  petani/nelayan menjadi berkurang sebesar beban yang dikenakan pada 
  produk industri agro yang dijual. 
•  Secara teoritis situasi akan menjadi lebih bermasalah apabila 
struktur pasar bersifat monopsoni/monopoli. Struktur pasar demikian 
memungkinkan pengalihan beban pajak dikendalikan oleh 
monopsonis/monopolis. Seperti diketahui, struktur pasar produk 
perkebunan bersifat monopsoni, sehingga monopsonis (pedagang/ 
pengekspor) mempunyai kekuatan kontrol untuk menentukan pergeseran 
beban 
PPN. 
 
OUTPUT DAN DAMPAK 
Pengenaan PPN seperti sekarang ini menghasilkan penerimaan 
pemerintah 
yang berasal dari sektor pertanian termasuk industri agro. Sektor 
pertanian termasuk industri agro sebagai salah satu sektor 
penyumbang 
penerimaan pemerintah. Pada tahun 2001, penerimaan PPN dari sektor 
pertanian berjumlah sekitar Rp. 893 milyar. 
Penerimaan PPN produk industri agro membebani cash flow industri, 
diskriminatif, menimbulkan ketidak pastian hukum dan iklim usaha 
menjadi 
tidak kompetitif dan tidak kondusif. Sebagai contoh, industri 
pengolah 
biji kakao tahun 2003 terbebani cash flow dalam bentuk cost of money 
sebesar 100.000 ton x Rp 15 juta x 3/12 x 20% x 4 = Rp 300,- milyar. 
Pengenaan PPN 10% terbukti menekan keragaan dan daya saing lima 
produk 
perkebunan Indonesia, yaitu kakao, kopi, minyak sawit, karet dan 
teh. 
Dampak pengenaan PPN pada lima produk perkebunan tersebut dapat 
dijadikan contoh dan diuraikan sebagai berikut: 
1. Hasil simulasi historis 2001-2004 (PPN=10% vs PPN=0%) menunjukkan 
bahwa sub sektor perkebunan Indonesia mengalami:
  Kehilangan nilai produksi dan devisa dari ke lima produk 
perkebunan 
  tersebut sebesar Rp. 5.100 juta dan US$ 10,245 juta. 
  Kehilangan nilai tambah ke lima produk perkebunan tersebut 
bernilai 
  Rp. 1.242.540 juta/tahun, sementara perolehan penerimaan negara 
dari 
  PPN dari ke lima produk perkebunan tersebut hanya Rp. 543.119 
  juta/tahun. Jadi kehilangan nilai tambah ke lima produk perkebunan 
  lebih dari 2,29 kali lipat dari nilai penerimaan PPN. 
  Penurunan daya saing (pangsa ekspor) produk perkebunan Indonesia 
di 
  pasar internasional. Penurunan daya saing absolut ke lima produk 
  perkebunan rata-rata per tahun secara berurutan adalah 5,06%, 
0,76%, 
  0,22%, 0,28%, dan 1,26%. Hal yang sama terjadi pada daya saing 
relatif 
  terhadap negara-negara pesaing ekspor, seperti Pantai Gading 
(kakao), 
  Brazil (kopi), Malaysia (minyak sawit), Malaysia dan Thailand 
(karet), 
  dan India (teh). 
2. Hasil simulasi peramalan tahun 2005-2008 menunjukkan bahwa 
pengenaan 
PPN menjadi 0% akan dapat mencegah sub sektor perkebunan Indonesia 
dari: 

  Kehilangan nilai produksi dan devisa masing-masing sekitar Rp. 
6.426 
  juta/tahun dan US$ 11,241 juta/tahun. 
  Kehilangan nilai tambah yang dapat diperoleh dari pengenaan PPN 0% 
  adalah Rp. 1.431.594 juta/tahun berbanding perolehan penerimaan 
PPN 
  Rp. 655.078 juta/tahun atau 2,19 berbanding 1. 
  Penurunan daya saing (pangsa ekspor produk) absolut ke lima produk 
  perkebunan rata-rata per tahun secara berurutan adalah 4,56%, 
0,79%, 
  0,20%, 0,31%, dan 1,42%. Kenaikan daya saing tersebut ternyata 
diikuti 
  dengan kenaikan daya saing relatif terhadap negara-negara pesaing 
  ekspor yang ditunjukkan adanya penurunan daya saing negara-negara 
  pesaing ekspor, seperti Pantai Gading (kakao), Brazil (kopi), 
Malaysia 
  (minyak sawit), Malaysia dan Thailand (karet), dan India (teh). 
•  Kapasitas produksi industri perikanan menurun akibat ekonomi 
biaya 
tinggi sehingga banyak perusahaan perikanan yang tidak dapat 
melanjutkan 
usahanya. Hasil perhitungan rugi laba dan Resources Cost Ratio (RCR) 
mengisyaratkan bahwa pengenaan PPN 10% memberatkan usaha perikanan 
yang 
mayoritas menggunakan kapal-kapal ikan berukuran kurang dari 60 GT. 
•  Produksi hasil tangkapan dijual dalam bentuk gelondongan ke luar 
negeri untuk menghindari PPN yang pada akhirnya berpengaruh pada 
ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dalam negeri. Data 
dari 
Departemen Perindustrian menunjukkan bahwa utilitas kapasitas 
industri 
pengolahan hanya sekitar 34,35%. 
•  Secara politis, pengenaan PPN seperti saat ini tidak mendapat 
dukungan luas di kalangan petani/nelayan dan pelaku bisnis pertanian 
yang tergabung dalam berbagai asosiasi produsen dan pengekspor. 
Berbagai 
permasalahan di atas telah sering disampaikan oleh para pengekspor 
produk perkebunan dan instansi pemerintah yang berada dalam lingkup 
Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dan Departemen Pertanian. 
Berbagai asosiasi produsen produk perkebunan juga telah beberapa 
kali 
mengajukan keberatan atas pengenaan PPN pada produk industri agro. 
•  Secara ekonomi, pengenaan PPN seperti saat ini menimbulkan beban 
pajak bagi jutaan petani dan nelayan dan ribuan UKM yang tidak dapat 
dipastikan jumlahnya. Untuk produk industri agro yang sebagian besar 
diekspor, seperti produk primer perkebunan dan perikanan, pengenaan 
PPN 
saat ini cenderung tidak efisien. Pembayaran ke depan dan kesulitan 
restitusi menimbulkan beban biaya bagi pengekspor. Keadaan ini 
mengakibatkan PPN tidak beda dengan pajak ekspor. Pengenaan PPN saat 
ini 
juga tidak netral baik terhadap perdagangan domestik maupun 
internasional. Jumlah beban pajak yang ditanggung konsumen maupun 
beban 
pajak yang terkandung dalam harga produk industri agro yang diekspor 
tidak dapat dihitung dengan pasti jumlahnya. 
 
KESIMPULAN 
•  Pengenaan PPN pada produk industri agro terbukti tidak mampu 
meningkatkan daya saing produk pertanian Indonesia. Dampak negatif 
dari 
pengenaan PPN pada produk industri agro di atas harus menjadi 
perhatian 
serius pemerintah. Sektor pertanian cukup mengalami tekanan yang 
berat 
dibandingkan benefit yang diperoleh pemerintah. Apabila kebijakan 
PPN 
masih diteruskan, maka distorsi terhadap keragaan dan kinerja sektor 
pertanian akan terus berlangsung. Pelaku usaha di sektor pertanian 
terutama petani dan UKM yang jumlahnya puluhan juta akan menerima 
pengalihan beban PPN dari para pelaku yang lebih kuat, seperti 
pedagang 
besar, pengolah dan pengekspor produk industri agro . Dalam jangka 
panjang, hal ini dapat berakibat pada terjadinya misalokasi sumber 
daya 
di sub sektor pertanian. 
  
REKOMENDASI ALTERNATIF KEBIJAKAN 
•  Rekomendasi yang dapat diajukan pada dasarnya adalah pilihan 
antara 
mereformasi atau mempertahankan kebijakan PPN saat ini. 
Implementasinya 
dapat dijelaskan sebagai berikut: 
  Reformasi kebijakan PPN dapat dilakukan dengan menetapkan (i) 
  pembebasan sementara (penundaan) pengenaan PPN pada seluruh atau 
  sebagian produk industri agro atau (ii) penghapusan sama sekali 
  seluruh produk industri agro dari pengenaan PPN. Pilihan kebijakan 
ini 
  dilandasi spirit pembelaan terhadap industri/sektor pertanian. 
Pilihan 
  (i) mengisyaratkan perlunya perbaikan kondisi sektor pertanian dan 
  revisi PP No. 46 Tahun 2001, yaitu pasal tentang barang strategis 
  berupa barang hasil pertanian (Pasal 1 dan Pasal 2 ayat 2 huruf c 
PP 
  No. 46 Tahun 2003). Sedangkan pilihan (ii) mengisyaratkan perlunya 
  revisi UU No. 18 Tahun 2000, yaitu pada pasal 4A disebutkan bahwa 
  barang hasil pertanian merupakan barang tidak kena pajak. 
Selanjutnya 
  dijelaskan bahwa produk pertanian merupakan salah satu jenis 
barang 
  hasil pertanian. 
  Mempertahankan kebijakan PPN dapat dilakukan dengan menetapkan (i) 
  mempertahankan status quo pengenaan PPN pada produk industri agro 
atau 
  (ii) menghilangkan diskriminasi pengenaan PPN terhadap subyek 
pajak, 
  yaitu menghilangkan pembebasan PPN pada petani/nelayan dan UKM 
serta 
  menghilangkan restitusi pajak bagi pengekspor. Pilihan kebijakan 
ini 
  dilandasi spirit untuk menghimpun sumber dana pembangunan semata. 
  Pilihan (i) mengisyaratkan tidak perlu adanya perubahan UU No. 18 
  Tahun 2000 dan segenap aturan pelaksanaannya. Sedangkan pilihan 
(ii) 
  mengisyaratkan perlunya revisi UU No.18, yaitu pasal Pasal 9 ayat 
4 UU 
  No. 18 Tahun 2000 dan aturan pelaksanaan, yaitu Keputusan Menteri 
  Keuangan No.544/KMK.04/ 2000 dan Keputusan Dirjen Pajak No. 
  KEP-550/PJ/2000 tentang restitusi. (Bambang Drajat).







REKOMENDASI MILIS:
http://groups.yahoo.com/group/hatihatilah
http://groups.yahoo.com/group/relasimania
http://groups.yahoo.com/group/ebookmaniak
http://groups.yahoo.com/group/agromania
http://groups.yahoo.com/group/katasibijak
http://groups.yahoo.com/group/agromania
http://groups.yahoo.com/group/indogitar
http://groups.yahoo.com/group/sukasukamu
http://groups.yahoo.com/group/indowanted 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/agromania/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke