salam hormat dan kenal pak Handi...
  untuk kayu legal, surat hph perusahaan tidak cukup, setagu saya harus ada 
skshh (surat keterangan sahnya hasil hutan) yang diterbitkan instansi terkait 
(dinas kehutanan) dan surat jalan dari perusahaan kepada penjual (biasanya 
sudah tercantum dalam skshh).
  untuk keterangan lebih lanjut bapak bisa hubungi dinas kehutanan atau 
instansi kehutanan yang mengatur mengenai tata niaga perkayuan.
  salam,
  aldio

Handi Tjandra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Rekan-rekan Agromanians,

Apakah ada yang tau ketentuan untuk memastikan bahwa kayu log atau kayu balok 
dan kayu papan yang legal itu bagaimana? 

Apakah cukup dengan surat dari perusahaan yang memiliki HPH? 

Trims,

Handi
(Bandung - 0812-21-57xxx)

^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^
GRATIS: Kamus Kata dan Istilah Populer Agrobisnis (eBook)
Kamus Kata dan Istilah Populer Agrobisnis mencakup bidang pertanian, perikanan, 
perkebunan, kehutanan, peternakan, agroindustri kini bisa Anda download di link 
berikut:

http://groups.yahoo.com/group/agromania/files/

AGROMANIA (online sejak 1 Agustus 2000)
^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^

__________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. 
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 

[Non-text portions of this message have been removed]



                         

       
---------------------------------
Be a better sports nut! Let your teams follow you with Yahoo Mobile. Try it now.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke