Dear All Members..,
Belakangan ini telah banyak terjadi penipuan di kalangan perdagangan
umum, terutama agrobisnis. Penipuan ini terjadi tidak hanya menimpa
pihak penjual, namun juga menimpa pada pihak pembeli.
Hal ini juga yang telah terjadi pada perusahaan kami. Kami adalah
sebuah perusahaan kecil yang bergerak di bidang Perdagangan Umum,
yang sedang mencoba untuk menjelajahi bidang agrobisnis.
Kami telah tertipu oleh sebuah badan usaha yang menamakan dirinya
Charvita Indo Komoditi, dengan data berikut ini :
Nama Perusahaan : CV. Charvita Indo Komoditi
Nama Pemilik : Shinta Lesmana
Alamat : Jl. Kapten Soemarsono 193 Helvetia, Medan
Jl Tengku Abu Lamu No 254 C Aceh Besar, Indonesia
No. SIUP : 091/02-13/PM/V/2003
No. NPWP : 03.169.127.0-103.108.502
Bos kami telah melakukan transaksi dengan mereka, tentu saja setelah
membuat kontrak dengan pihak mereka, dan menerima data mereka
seperti 1 lembar SIUP, 1 lembar KTP a/n Bobby Wijaya dan 1 lembar
KTP a/n Shinta Lesmana.
Bos kami telah membayarkan D/P yang diminta, tp setelah tanggal yang
ditentukan ternyata barang tersebut tidak kunjung tiba. Kami telah
berusaha menghubungi no telp mereka tp tidak pernah diangkat. Saat
itulah bos kami baru menyadari bahwa dirinya telah tertipu.
Belajar dari pengalaman kami, sebaiknya para member lebih berhati-
hati dalam melakukan transaksi, baik sebagai pembeli ataupun sebagai
penjual.
Dan satu lagi.., hindari bertransaksi dengan CV. Charvita Indo
Komoditi, kami hanya tidak ingin kejadian ini menimpa member yang
lain.
Terima Kasih