Dear All Members..,

Belakangan ini telah banyak terjadi penipuan di kalangan perdagangan 
umum, terutama agrobisnis. Penipuan ini terjadi tidak hanya menimpa 
pihak penjual, namun juga menimpa pada pihak pembeli.
Hal ini juga yang telah terjadi pada perusahaan kami. Kami adalah 
sebuah perusahaan kecil yang bergerak di bidang Perdagangan Umum, 
yang sedang mencoba untuk menjelajahi bidang agrobisnis.

Kami telah tertipu oleh sebuah badan usaha yang menamakan dirinya 
Charvita Indo Komoditi, dengan data berikut ini :
  Nama Perusahaan : CV. Charvita Indo Komoditi
  Nama Pemilik : Shinta Lesmana
  Alamat : Jl. Kapten Soemarsono 193 Helvetia, Medan
           Jl Tengku Abu Lamu No 254 C Aceh Besar, Indonesia
  No. SIUP : 091/02-13/PM/V/2003
  No. NPWP : 03.169.127.0-103.108.502
  
Bos kami telah melakukan transaksi dengan mereka, tentu saja setelah 
membuat kontrak dengan pihak mereka, dan menerima data mereka 
seperti 1 lembar SIUP, 1 lembar KTP a/n Bobby Wijaya dan 1 lembar 
KTP a/n Shinta Lesmana. 
Bos kami telah membayarkan D/P yang diminta, tp setelah tanggal yang 
ditentukan ternyata barang tersebut tidak kunjung tiba. Kami telah 
berusaha menghubungi no telp mereka tp tidak pernah diangkat. Saat 
itulah bos kami baru menyadari bahwa dirinya telah tertipu.

Belajar dari pengalaman kami, sebaiknya para member lebih berhati-
hati dalam melakukan transaksi, baik sebagai pembeli ataupun sebagai 
penjual.
Dan satu lagi.., hindari bertransaksi dengan CV. Charvita Indo 
Komoditi, kami hanya tidak ingin kejadian ini menimpa member yang 
lain.

Terima Kasih




                      

Kirim email ke