Konon di Negeri yg otaknya sdh maju, kreatifitas bangsa sdh dianggap asset
negara, jd mereka yg justru sangat agresif utk mencari & mendaftarkannya scr
gratis. Krn mereka sadar toh, hal tsb merupakan investasi yg sangat bernilai
di masa yad. Entah kalau di negeri kita yg sdh sangat kaya raya ini. 

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of snake dragon
Sent: 28 April 2008 20:51
To: [email protected]
Subject: RE: [agromania] Mesin Pembuat Tusuk gigi

 mo beli mesin pembuat tusuk gigi, dimana saya membelinya dan berapa kira2
harganya ? tp saya punya desain mesin pengupas serabut kelapa dan blue print
dan ada prototipenya, kira2 ada yg beminat gak yah ? sampai saat ini saya
belum hak patenkan terbentur dengan  biaya hak patennya (biasa di dept hak
patennya di naikkan biaya nya)

Rusharyanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Karena anda menanyakan ttg mesin pembuat, artinya anda akan memproduksi.
 Maka saya berpesan agar jgn lupa mendaftarkan :
 1. Patent, apabila tusuk gigi yg anda buat benar2 merupakan suatu
 inovasi yang memiliki "kebaruan" : umpama Tusuk Gigi Rasa Cendol.
 
 2. Desain, apabila anda mendesainnya dgn bentuk2 yg spesifik (namun jgn
 meniru bentuk2 yg umum atau yg sdh dimiliki orang lain; krn anda akan
 dikomplain Pidana & Perdata/Niaga).
 
 3. Merek, apabila hasil produk yang akan dipasarkan tsb diberi label
 nama (baru dikatakan Merek apabila sdh terdaftar). 
 
 Maka siapapun yg akan membuat hal yg sama hrs seijin anda ! & anda akan
 mendapatkan royalti !
 
 Selamat berkarya & sukses ! jgn sungkan berkonsultasi kpd saya & gratis
 (tapi kalau sukses ajak2 saya gabung ya ? he...he....)
 
 

Kirim email ke