ini semua krn sistem yg diterapkan adalah sistem ekonomi kapitalis sekuler yg
hanya berpihak ke pemodal besar, artinya yg miskin silahkan minggir dr dunia
ini. jelas2 bertentangan dgn fitrah dan hati nurani manusia, hutan adalah milik
umum yg pengelolaannya oleh negara, jadi negara bukan pemilik hutan hanya
pengelola, sebagai milik umum harusnya dimamfaatkan utk kesejahteraan umum
bukan kesejahteraan pemodal/kapital.
sistem ekonomi ini harus diganti ke sistem ekonomi dgn visi mensejahterakan
ummat manusia secara umum.
{sAm} <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Hutan Sepotong Pisang Goreng
Puluhan tukang pisang goreng berkumpul di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin
pekan lalu. Sambil memanggul dagangan, mereka bergerak ke Departemen
Keuangan dengan tujuan ganda: selain berjualan, mereka juga berujuk rasa.
Mereka memang diundang sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM)
lingkungan hidup, seperti Walhi, Jatam, Sawit Watch, dan Greenomic, untuk
berdemo.
################ AGROMANIA ##################
Mau Daftar ABC (Agromania Business Club) ?
Segera kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
AGROMANIA (online sejak 1 Agustus 2000)
SMS AGROMANIA: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9
EMAIL: [EMAIL PROTECTED]
MILIS: http://groups.yahoo.com/group/agromania
AKTIVITAS: http://ph.groups.yahoo.com/group/agromania/photos
REFERENSI: http://groups.yahoo.com/group/agromania/files/
ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jaksel 12510
BERGABUNG: http://groups.yahoo.com/subscribe/agromania
################ AGROMANIA ##################
Kehadiran para tukang pisang goreng itu untuk menyindir pemerintah. "Hutan
lindung Indonesia dijual dengan harga murah! Seharga pisang goreng!"
teriak para pengunjuk rasa. Spanduk dan poster pun dibentangkan para
demonstran. Mereka juga mengumpulkan dana sumbangan untuk "membeli" hutan.
Koalisi LSM lingkungan terus melakukan aksinya hingga pekan ini.
Kehebohan itu dipicu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal
dari Penggunaan Kawasan Hutan, yang diterbitkan pada 4 Februari lalu. Di
dalam PP inilah pemerintah menetapkan sejumlah tarif yang harus
diberlakukan, termasuk di kawasan hutan lindung, sebesar Rp 1 juta-Rp 3
juta per hektare per tahun.
Beleid itu segera menuai kritik pedas. "Itu harga hutan lindung termurah
yang resmi dikeluarkan sepanjang sejarah negeri ini. Hutan dihargai cuma
Rp 120 hingga Rp 300 per meter. Lebih murah dari harga sepotong pisang
goreng yang dijual pedagang keliling," kata Siti Maemunah, Koordinator
Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), sengit. "Yang menyesakkan,"
lanjut Maemunah, "PP itu keluar di tengah ketidakbecusan pemerintah
mengurus laju kerusakan hutan yang mencapai 2,76 juta hektare. Apalagi,
kita baru saja menjadi tuan rumah Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim
Dunia," katanya.
Menteri Kehutanan, M.S. Ka'ban, sebaliknya menganggap peraturan itu
diperlukan untuk menjamin kepastian hukum bagi perusahaan tambang yang
mendapat izin pemanfaatan hutan lindung. "Jadi, ini justru untuk kepastian
usaha tambang," ujarnya kepada Gatra. Ka'ban menilai, peraturan itu akan
menguntungkan negara.
Tak kurang dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa perlu mengadakan
konferensi pers, Kamis pekan lalu. "Banyak yang salah terima tentang PP
ini. Peraturan ini sebenarnya melanjutkan ketentuan yang telah dibuat pada
masa pemerintahan Presiden Megawati, yang mengatur izin 13 perusahaan
tambang untuk beroperasi di kawasan hutan lindung," katanya.
PP itu memang punya buntut sejarah yang panjang. Itu berawal dari
terbitnya Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
yang melarang usaha apa pun di kawasan hutan lindung. Tapi, apa lacur,
ternyata ada sejumlah perusahaan tambang terbuka yang telah mengantongi
kontrak karya. Mereka pun mengancam mengajukan perkara ini ke arbitrase
internasional.
Ketika itu, pemerintahan Megawati Soekarnoputri pun kalang kabut. Karena
kondisi yang mendesak, mereka merasa perlu menerbitkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang mengizinkan beberapa usaha
tambang terbuka beroperasi di hutan lindung (lihat: Perkembangan
Regulasi). Sejak itulah, pro dan kontra tentang usaha tambang di hutan
lindung timbul tak ada habisnya.
Nah, bak lagu dangdut, karena "telanjur basah, ya sudah, mandi sekalian",
Departemen Kehutanan berinisiatif memanfaatkan kondisi yang ada, misalnya
memancing konpensasi. "Soalnya, Kehutanan selama ini tidak mendapatkan
apa-apa dari kegiatan tambang di hutan," kata Ka'ban.
Dengan dana PNBP yang ditetapkan PP Nomor 2, Departemen Kehutanan mendapat
sumber dana baru untuk mempercepat reklamasi dan rehabilitasi kawasan
hutan. Menurut kalkulasi Ka'ban, pihaknya dapat mengeruk keuntungan Rp 600
milyar per tahun. "Kami ingin pemerintah mendapatkan nilai tambah,"
katanya.
Ka'ban membantah keras jika pemerintah dianggap menjual hutan lindung.
"Kami hanya membuatkan tarif soal pemanfaatan kawasan hutan," tuturnya.
Lagi pula, perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan punya
banyak kewajiban yang diawasi secara ketat. Mulai laporan rutin amdal,
kewajiban reklamasi, hingga pajak ini dan itu. "Jadi, peraturan ini justru
menjadi beban tambahan kewajiban mereka," ujar Ka'ban.
Masalah lainnya, kata Ka'ban, adalah dengan kondisi saat ini, sudah sulit
mencari lahan pengganti bagi areal kawasan hutan yang menjadi usaha
pertambangan. "Itu dilihat dari perbandingan yang ada. Di Pulau Jawa
perbandingannya satu banding satu sedangkan di luar Jawa dua banding
satu," kata Ka'ban lagi.
Di sisi lain, yang terkena pajak justru mendukung kebijakan itu. Direktur
Indonesian Mining Association (IMA), Priyo Pribadi Soemarno, menyatakan
bahwa PP pajak hutan lindung itu merupakan solusi atas kebuntuan persoalan
kehutanan dan pertambangan. "IMA mendukung penuh PP Nomor 2 dengan penuh
rasa tanggung jawab. Bukan mau ngabis-habisin hutan seperti yang
dituduhkan LSM," kata Priyo. Luas hutan untuk areal tambang itu sangat
kecil. "Tidak sampai 2% dari luas hutan yang dikelola Departemen
Kehutanan," katanya.
Selain itu, masih banyak bidang usaha lain yang memerlukan "pengorbanan"
hutan. Priyo memberi contoh, usaha panas bumi (geotermal). "Banyak proyek
geotermal yang tidak bisa berjalan karena melintasi wilayah hutan atau
hutan lindung. Padahal, geotermal dibutuhkan juga untuk masyarakat
banyak," tuturnya.
Bagi usaha tambang, Priyo melanjutkan, PP PNBP itu justru merupakan
tambahan kewajiban yang harus dilaksanakan. Padahal, beban pertambangan
selama ini sudah berat. "Usaha tambang sudah punya kewajiban lainnya,
seperti soal reklamasi, bayar iuran, pajak ini-itu, dan ganti rugi
tebangan," kata Priyo.
Namun, benarkah PNBP hutan yang ditetapkan bakal benar-benar
menguntungkan? "PP itu harus dibatalkan," kata Elfian Effendi, Direktur
Eksekutif Greenomics Indonesia. Menurut hitungan Elfian, apabila tarif
penggunaan hutan lindung diterapkan, potensi pajak yang diraup mencapai Rp
2,78 trilyun per tahun.
"Tapi sebenarnya tambahan penerimaan ini tidak mengubah kontribusi
penerimaan subsektor pertambahan umum," kata Elfian. Dengan tambahan dana
tadi, total penerimaan negara dalam revisi APBN 2008 akan menjadi 0,68%
dari 0,51%. "Jadi, hanya ada peningkatan 0,1%," Elfian menambahkan.
Selain itu, dari sisi target, penambahan penerimaan negara subsektor
pertambangan sebesar Rp 1,5 trilyun sama sekali tidak bisa menopang
defisit APBN 2008. Soalnya, menurut Elfian, pemerintah masih harus
membayar bunga utang luar negeri dan dalam negeri sebesar Rp 94,15 trilyun
pada tahun ini. "Jadi, sebenarnya tak ada alasan untuk menetapkan tarif
itu," katanya.
Greenomics meminta agar penggunaan kawasan hutan lindung untuk tambang
terbuka dikenai biaya minimal US$ 16.000 atau sekitar Rp 152 juta per
hektare per tahun (kurs US$ 1= Rp 9.500). Ini berarti,
perusahaan-perusahaan tambang di kawasan hutan lindung harus membayar Rp
140,6 trilyun per tahun. "Jumlah ini didapatkan dari dua kali nilai
potensi kerugian akibat aktivitas tambang itu," kata Elfian.
Tak hanya itu. Greenomics juga meminta pemerintah memberikan biaya jaminan
reklamasi atas hutan lindung yang ditebang secara terbuka. Sistemnya
adalah pembayaran di muka berdasarkan jaminan kerja (performance bonds).
Tarif reklamasi standar minimum berdasarkan rata-rata standar
internasional adalah sebesar US$ 17.000 per hektare (sekitar Rp 161,5
juta). "Jadi, ke-13 perusahaan tambang itu harus membayar di muka uang
jaminan kinerja kepada pemerintah sebesar Rp 149,4 trilyun," tutur Elfian.
Direktur Kebijakan The Nature Conservancy, Widodo Ramono, sependapat
dengan Elfian. Sekilas penetapan tarif di kawasan hutan lindung ini memang
menjanjikan pemasukan dana segar. Tapi itu tak seberapa jika dibandingkan
dengan nilai intrinsik sumber daya alam yang harus dikorbankan. "Nilainya
masih sangat rendah, meskipun mereka diberi kewajiban memberikan ganti
rugi tegakan, reklamasi, dan reboisasi," kata Widodo.
Nilai intrinsik itu, misalnya, berupa keanekaragaman hayati dan
nilai-nilai budaya masyarakat di sekitar hutan. "Itu sangat tinggi
nilainya. Biaya atas dampak lingkungannya sangatlah besar," ujar Widodo.
Yang keberatan atas ketetapan tarif hutan itu tak hanya LSM, melainkan
juga pemerintah daerah. Pertimbangannya simpel saja, hutan sudah penuh
dengan usaha tambang. Misalnya saja di kawasan Kalimantan Timur. Data
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Regional Kalimantan Timur menunjukkan,
di sembilan kabupaten sudah ada 68 kegiatan eksplorasi dan 22 eksploitasi.
"Jadi, sebenarnya kondisi hutan di Kalimantan memprihatinkan. Pemerintah
belum memiliki kebijakan blue print yang jelas tentang hutan lindung,"
kata Dodo S. Sambodo, Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup KLH
Regional Kalimantan.
Salah satu daerah yang telah menyatakan diri ikut menolak PP Nomor 2
adalah Balikpapan. Wali Kota Balikpapan, Imdaad Hamid, telah menerbitkan
peraturan wali kota yang melarang kegiatan tambang batu bara di wilayah
kerjanya. Tak lama lagi, peraturan itu diperkuat menjadi peraturan daerah
(perda).
Contoh lainnya adalah sistem pengelolaan hutan lindung Sungai Wain, yang
telah dilindungi dengan Perda Nomor 11 Tahun 2004. Perda ini mengatur,
jika hutan lindung di kawasan Sungai Wain akan digunakan, maka hanya dapat
dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari seluruh masyarakat
Balikpapan melalui suatu referendum. "Jadi, kepala daerah tidak mudah
menerbitkan izin-izin penambangan. Dengan mekanisme referendum itu pula,
masyarakat dilibatkan dalam perencanaan, evaluasi, dan pengawasan," kata
Purwanto, Kepala Badan Pengelola Hutan Lindung Sungai Wain.
Dengan segudang keberatan ini, apakah PP itu akan dicabut? "Kalau memang
ada konsep yang lebih bagus dan menguntungkan bagi rakyat banyak, silakan
diusulkan. Namun, maaf, pemerintah tidak akan mencabut peraturan ini,"
kata Yetti Rusli, Kepala Badan Planologi Kehutanan.
Bagi mantan Direktur Utama Perhutani, Transtoto Handhadari, kehebohan itu
adalah persoalan klasik dilema antara melestarikan hutan dan kepentingan
ekonomi. Menurut Transtoto, faktor kunci yang dapat dijadikan solusi
adalah penilaian kuantitatif yang tepat atas fungsi totalitas sumber daya
hutan.
"Artinya, meninjau kembali tiap-tiap jengkal lahan yang ada dengan peta
posisi lahan (land position map)," kata Transtoto. Peta karya Transtoto
ini merupakan arahan makro tata guna lahan berdasarkan identifikasi
karakteristik lahan. Peta itu memuat kelas lereng, curah hujan, jenis
tanah, kandungan geologi, dan karakteristik fisik daerah aliran sungai.
Nah, dengan peta posisi itu, dapat diketahui dengan persis peran dan
fungsi tiap lahan. "Itu termasuk menentukan mana yang lebih menguntungkan,
apakah menambang atau konservasi," ujar Transtoto.
Nur Hidayat, Rach Alida Bahaweres, Anthony, Syamsul Hidayat, dan Sonny
Tulang (Balikpapan)
[Lingkungan, Gatra Nomor 18 Beredar Kamis, 13 Maret 2008]
http://www.gatra.com/artikel.php?id=113180
--
Using Opera's revolutionary e-mail client
http://adijundi.blogspot.com/
------------------------------------
DAFTAR JADI ANGGOTA MILIS AGROMANIA:
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Posting Pesan: [email protected]
Kontak Moderator: [EMAIL PROTECTED]
SMS Moderator: 0811-18-5929
TIPS PENCARIAN DI GOOGLE: daftar alamat pembeli agrobisnis / agribisnis,
daftar alamat penjual dan pembeli Indonesia dan mancanegara, diskusi dan teori
agribisnis, cara melakukan ekspor, buah-buahan, sayur-sayuran, ternak, kebun,
taman, tanaman, tanaman obat (herbal), mesin pengolahan, mesin pertanian,
makanan, minuman, ikan hias, hutan, pupuk, ikan, ikan laut, benih, biji,
kacang-kacangan, daging, rempah-rempah, budidaya, hidroponik, hortikultura,
sapi, ayam, burung, kambing, sawit, minyak sawit, bonsai, walet, anggrek,
minyak atsiri, udang, kayu, lada, vanili, kopi, coklat, kacang, nilam, markisa,
durian, lebah madu, pisang, bekicot, salak, ubi kayu, jagung, karet, eksportir
/ importir, penjual / pembeli, waralabais (pengusaha waralaba), produsen,
wiraswasta, petani, informasi jasa, iklan produk agribisnis, informasi lowongan
bidang agrobisnis, forum diskusi, konsultasi, daftar alamat, informasi harga,
pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan,
agroindustri, agro indonesia.Yahoo! Groups Links
A.Yusuf Pulungan
Izzah Engineering&Trading
YM : abyuspul05
http://izzahengineering.indonetwork.co.id
081511748827
Jl. Lapangan No.90 RT 05/ RW 10 Kranji
Bekasi
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
[Non-text portions of this message have been removed]