Sebenarnya kasus ini sudah dikampanyekan sejak lama. Saya sempat ngantar 
teman2 walhi untuk investigasi lebih jauh. Dan juga teman2 di salatiga 
sempat memproduksi filmnya untuk kampanye anti globalisasi. Dan satu tahun 
yang  lalu, saat kasus ini mencuat, saya sempat demo juga di kediri. Tetapi 
wal hasil,,,,belum berubah. malah parah...Mentri pertanian memberi subsidi 
benih jagung kepada BISI, saat rombongan orang jakarta itu ke Kediri dan 
mampir ke pabriknya BISI... wes...wes...pemerintah malah bergandeng tangan 
ama penjahat global.
Saya sempat dokumentasikan juga saat teman2 aksi taterikal di depan kantor 
BISI, tapi gak laku di media. Diundang pada gak datang wartawannnya...
Yah, dunia semakin dikuasi segelintir orang saja rupanya....
tapi, kita musti gak patah semangat. Lewat AGROMANIA kita usung semangat 
pemandirikan petani.
salam hangat




----- Original Message ----- 
From: "Han Da" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Tuesday, June 24, 2008 2:14 PM
Subject: Re: Bls: [agromania] Re: Petani Penghasil Bibit Jagung Murah 
"Malah"


To: Sulistiono Kertawacana
Ulasan yang mantapz. Nah..dari segi hukum Petani kan "tidak terbukti dengan 
nyata" bersalah. So...apa tindakan agromania...? Kalo boleh usul, bentuk tim 
advokat pembela petani ini. LBH mana yang mau menangani...? Kalo gak ada, 
mending kita urunan sesuai kemampuan untuk membiayai kasus ini. Silakan 
moderator mengajukan pilihan / opsi-opsi kepada para Agromania terhadap 
penyelesaian kasus ini, karena saya lihat reaksi Agromania disini cukup 
antusias membela kepentingan petani tersebut.
Salam sukses...

--- On Mon, 6/23/08, katarina herlina <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: katarina herlina <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Bls: [agromania] Re: Petani Penghasil Bibit Jagung Murah 
"Malah"
To: [email protected]
Date: Monday, June 23, 2008, 4:26 PM

Hak Paten vs Petani Kecil


Oleh
Sulistiono Kertawacana

Percy Schmeiser seorang petani biasa, yang sudah 50 tahun menjadi petani 
Kanola
di Bruno, Saskatchewan, bagian Barat Kanada, dituduh menggunakan secara 
ilegal
benih kanola hasil rekayasa produk Monsanto. Percy terancam sanksi harus
membayar denda US$ 15 per are tanaman kanola-nya (total US$ 200.000) kepada
Monsanto atau dipidana.
Perseteruan petani kecil versus pemilik modal besar atas penggunaan benih
tanaman yang mirip di Kanada (tahun 1998) itu juga terjadi di Indonesia.
Tokohnya di Indonesia adalah Djumadi dkk yang merupakan petani kecil di 
Kediri
yang telah merasakan "keganasan" UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman. Awal Juli 2005, Pengadilan Negeri (PN) Kediri memvonis pidana 
penjara
dan hukuman percobaan terhadap Djumadi dkk (Tempointreaktif.com).
Mulanya, dalam kurun 1994-1998, PT Benih Inti Subur Intani (BISI) berkerja
sama dengan Tukirin, Djumadi dkk. Setelah kerja sama berakhir, Tukirin dkk
berinisiatif membuat pembibitan dengan bekal pengetahuan yang mereka serap
selama menjadi binaan BISI.
Mereka berhasil menemukan bibit jagung varietas baru (yang mirip dengan
produksi BISI), lalu menjualnya kepada sesama petani dengan harga Rp 4.000 -
Rp 6.000/kg, Sementara bibit jagung BISI berharga Rp 17.000/kg. Karena mutu
bibit jagung mereka jauh lebih bagus daripada benih BISI, maka dalam waktu
singkat, bibit jagung Tukirin dkk laku keras.

Dalil Kurang Tepat
BISI yang merasa tersaingi, menuntut Tukirin dkk ke PN Kediri dan Nganjuk
(sesuai dengan domisili para petani) dengan dalih melanggar UU No 12/1992,
karena dasar metode penangkaran bibit jagung tersebut telah dipatenkan BISI. 
PN
Nganjuk menjatuhkan Tukirin dan Suprapto selaku pembuat bibit jagung, 
hukuman
percobaan satu tahun.
Sedangkan PN Kediri menghukum percobaan 3 bulan kepada Slamet dan Kusen.
Djumadi selaku penjual bibit dijatuhi hukuman pidana penjara satu bulan. PN
Kediri juga melarang Djumadi dkk menanam jagung dan melakukan penangkaran 
bibit
jagung lagi. Ada empat hal yang kurang tepat dalam penanganan kasus 
tersebut.
Pertama, UU No 12/1992 tidak mengatur atas pelanggaran Hak Paten. UU No 
12/1992
di antaranya mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan budi daya 
tanaman
tanpa izin dan/atau sertifikasi tanpa izin. Namun pengadilan kurang
memperhatikan bahwa budi daya tanaman dan sertifikasi yang diwajibkan
memperoleh izin, hanya berlaku bagi pembubidayaan skala tertentu. Tukirin 
dkk
adalah para petani kecil yang mestinya dibina pemerintah sebagaimana
diamanatkan UU tersebut.
Kedua, kewenangan mengadili kasus Hak Paten adalah Pengadilan Niaga, seperti
diatur Pasal 118 UU Paten. Semestinya Pengadilan Negeri tidak menerima
pemeriksaan pelanggaran hak paten sebab di luar kompetensi absolutnya.
Ketiga, semestinya Djumadi selaku penjual bibit jagung yang diduga hasil
pelanggaran hak paten hanya bisa dihukum jika pelanggaran hak paten 
terbukti.
Dalam kasus tersebut, hakim justru menghukum Djumadi lebih berat dari pada
Tukirin dkk sebagai pelaku yang dianggap menjiplak pembudidayaan bibit 
jagung.
Keempat, putusan PN Kediri yang melarang Tukirin dkk melakukan pembudidayaan
bibit jagung harus diartikan sepanjang menggunakan metoda (hak paten) milik
BISI. Sepanjang tidak melanggarnya, kemampuan Tukirin dkk membudidayakan 
bibit
harus didorong.
Pemerintah mesti memberikan fasilitas dan pembinaan guna menggairahkan
kreatifitas mereka dan terselamatkan dari ancaman pidana. Petani kecil harus
diarahkan menjadi mandiri, tidak tergantung suplai benih dari pemilik modal.

Perbedaan dengan Kanada
Di Kanada, Percy memang kalah di pengadilan Federal. Namun, kasusnya menjadi
perhatian dunia. Percy mendapat dukungan luas dari kelompok petani dan NGO 
dan
mengajukan banding. MA Kanada pada Mei 2004 memutuskan bahwa meskipun Percy
melakukan pelanggaran hak paten Monsanto atas Kanola RR, tetapi Percy tidak
harus membayar denda. Alasannya, Percy tidak mendapatkan keuntungan 
berlebihan
dengan adanya Kanola paten Monsanto tersebut di ladangnya.
Jelas, MA Kanada memandang hak paten tidak hanya dari perspektif hukum
tertulis. Namun, lebih luas dari itu, yaitu faktor keuntungan berlebihan 
yang
menjadi kunci pembayaran ganti rugi. Ini berbeda dengan putusan PN Nganjuk 
dan
PN Kediri. Meski masalah pemeriksaan pelanggaran hak paten di luar 
wewenangnya,
semestinya hakim lebih memahami filosofis dari hak paten.
Para petani kecil yang kreatif semestinya diberikan pengertian bahwa
kreatifitas mereka dalam membudidayakan bibit jagung (tanpa melanggar hak
paten) merupakan modal utama untuk mandiri. Bahasa hukum yang digunakan
terhadap petani miskin harus dibedakan dengan kaum berpendidikan.
Melarang atau menakut-nakuti mereka akan mematikan keberanian Tukirin dkk
melakukan percobaan budi daya bibit lainnya meski tanpa melanggar hukum.
Pemerintah selaku pembina petani kecil, sepantasnya melakukan perhatian yang
tinggi terhadap kemajuan kreatifitas para petani kecil. Petani kecil butuh
penyuluhan hukum dan pengetahuan tambahan rekayasa genetik agar dapat
menuangkan ide kreatifnya lebih baik dan benar.
Jangan hukum petani kecil yang kreatif karena ketidaktahuannya akan hak 
paten.
Pemerintah bertanggung jawab membimbingnya.

Penulis adalah advokat, anggota AKHI









Copyright © Sinar Harapan 2003




[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

DAFTAR JADI ANGGOTA MILIS AGROMANIA:
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Posting Pesan: [email protected]
Kontak Moderator: [EMAIL PROTECTED]
SMS Moderator: 0811-18-5929

TIPS PENCARIAN DI GOOGLE:  daftar alamat pembeli agrobisnis / agribisnis,
daftar alamat penjual dan pembeli Indonesia dan mancanegara, diskusi dan 
teori
agribisnis, cara melakukan ekspor, buah-buahan, sayur-sayuran, ternak, 
kebun,
taman, tanaman, tanaman obat (herbal), mesin pengolahan, mesin pertanian,
makanan, minuman, ikan hias, hutan, pupuk, ikan, ikan laut, benih, biji,
kacang-kacangan, daging, rempah-rempah, budidaya, hidroponik, hortikultura,
sapi, ayam, burung, kambing, sawit, minyak sawit, bonsai, walet, anggrek,
minyak atsiri, udang, kayu, lada, vanili, kopi, coklat, kacang, nilam, 
markisa,
durian, lebah madu, pisang, bekicot, salak, ubi kayu, jagung, karet, 
eksportir /
importir, penjual / pembeli, waralabais (pengusaha waralaba), produsen,
wiraswasta, petani, informasi jasa, iklan produk agribisnis, informasi 
lowongan
bidang agrobisnis, forum diskusi, konsultasi, daftar alamat, informasi 
harga,
pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, agroindustri, agro
indonesia.Yahoo! Groups Links






[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

DAFTAR JADI ANGGOTA MILIS AGROMANIA:
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Posting Pesan: [email protected]
Kontak Moderator: [EMAIL PROTECTED]
SMS Moderator: 0811-18-5929

TIPS PENCARIAN DI GOOGLE:  daftar alamat pembeli agrobisnis / agribisnis, 
daftar alamat penjual dan pembeli Indonesia dan mancanegara, diskusi dan 
teori agribisnis, cara melakukan ekspor, buah-buahan, sayur-sayuran, ternak, 
kebun, taman, tanaman, tanaman obat (herbal), mesin pengolahan, mesin 
pertanian, makanan, minuman, ikan hias, hutan, pupuk, ikan, ikan laut, 
benih, biji, kacang-kacangan, daging, rempah-rempah, budidaya, hidroponik, 
hortikultura, sapi, ayam, burung, kambing, sawit, minyak sawit, bonsai, 
walet, anggrek, minyak atsiri, udang, kayu, lada, vanili, kopi, coklat, 
kacang, nilam, markisa, durian, lebah madu, pisang, bekicot, salak, ubi 
kayu, jagung, karet, eksportir / importir, penjual / pembeli, waralabais 
(pengusaha waralaba), produsen, wiraswasta, petani, informasi jasa, iklan 
produk agribisnis, informasi lowongan bidang agrobisnis, forum diskusi, 
konsultasi, daftar alamat, informasi harga, pertanian, perikanan, 
peternakan, perkebunan, kehutanan, agroindustri, agro indonesia.Yahoo! 
Groups Links



Kirim email ke