Untuk menjawab bebrapa permintaan dari rekan2 semua, saya kirimkan resume 
tulisan saya. Untuk edisi lengkapnya bagi teman2 yang minat harap japri aja. 
Soalnya, agak padat dan panjang.



Monokulturisasi Pertanian dan Rezim Paten Benih

Oleh: E. Musyadad

Dimuat di Harian Kompas, 7 April 2005





Di Nganjuk Jawa Timur bulan Maret 2005 lalu, muncul kasus hukum yang melibatkan 
petani dan pihak perusahaan pembenihan jagung. Perusahaan pembenihan itu 
mengklaim bahwa petani tersebut mengelola, meneliti, dan menanam serta menjual 
benih jenis jagung yang hak patennya mereka miliki. Persoalan inilah yang 
diangkat ke meja hijau dengan alasan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual 
(HaKI). Akhirnya, petani tersebut diancam tidak boleh menanam jagung dan denda 
berupa uang. Persoalan ini menarik karena merupakan kasus pertama kali yang 
terjadi di Jatim yang berhubungan dengan HaKI dan dunia pertanian.

Melihat kasus ini, saya teringat dengan apa yang menimpa Percy Schmeiser, 
petani kanola (bahan minyak goreng) di Kanada pada tahun 1997. Saat itu, 
pengawas Monsanto (perusahaan benih dan pestisida) masuk ke ladang Percy tanpa 
izin, dan mengambil tanaman kanola untuk diteliti di laboratoriumnya. Hasilnya, 
kanola-kanola tersebut mengandung gen rekayasa yang tahan herbisida yang selama 
ini diproduksi oleh Monsanto.

Monsanto menuduh Percy telah mencuri produknya tanpa izin, sehingga Monsanto 
menuntutnya dengan tuduhan menanam kanola transgenik tanpa membayar biaya 
teknologi. Tentu saja petani tersebut marah, karena selama ini dia tidak pernah 
menanam benih transgenik. Setelah ditelusuri, ternyata transgenik yang tumbuh 
di ladang Percy terjadi karena proses penyerbukan oleh angin. Karena di wilayah 
tempat tinggal Percy, memang hampir seluruhnya petani kanola kanola menanam 
transgenik.

Pada 21 Mei 2004 lalu, Mahkamah Agung Kanada menetapkan Percy bersalah karena 
melanggar hak paten, sehingga Percy harus membayar denda sebesar USS 140,000 
untuk biaya teknologi. Keputusan ini berarti memperluas hak paten Monsanto 
bukan hanya pada benih yang direkayasa secara genetik, melainkan juga diperluas 
hingga pada organisme hidup tempat gen itu mendekam sengaja atau tidak sengaja.

Kasus semacam ini sangat mungkin terjadi di tahun-tahun mendatang karena ada 
tren dalam dunia pertanian yang bergerak ke arah monopoli benih. Dalam beberapa 
tahun terahir, perusahaan benih giat melakukan kampanye langsung ke petani 
tentang keunggulan benih yang mereka miliki. Bahkan, mereka menjalin kerja sama 
dengan petani untuk menanam dan akan membeli hasil panennya.

Dalam prakteknya, sosialisasi ini difasilitasi oleh pemerintah daerah, dinas 
pemerintah, karena wacana pemerintahpun sama (dikendalikan) dengan perusahaan 
benih yang saat ini bergerak di petani. Bahwa keterpurukan petani saat ini 
karena mereka tidak dapat memilih benih yang tepat (unggul), selain itu karena 
areal penanaman yang terlalu luas, yang mengakibatkan over produksi. Maka, 
perlu ada pengalihan jenis tanaman serta mendapat akses benih yang unggul.

Gagasan semacam ini sangat kuat di beberapa daerah, semacam Jombang, Lamongan, 
Mojokerto, Nganjuk, Kediri, Tulungagung dan Malang serta daerah lain di Jawa 
Timur. Pemerintah dalam beberapa kasus di Jombang misalnya, mempresentasikan 
pentingnya mengubah jenis tanaman agar petani tidak terus merugi. Saat ini, 
benih tanaman yang gencar ditawarkan kepada petani adalah jagung unggul. 
Pemerintah biasanya mengundang pembicara dari pihak perusahaan pembenihan 
jagung yang selama ini memang concern pada pembenihan jagung.

Dalam aras ekonomi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian 
cepat membuat banyak perusahaan nasional dan multinational melakukan 
langkah-langkah inovatif dalam memberikan solusi kepada masyarakat dalam 
mencapai pertanian yang memiliki tingkat efisiensi yang tinggi. Apalagi, selama 
ini Indonesia belum dapat keluar dari kemelut kurangnya produksi jagung dalam 
negeri untuk memenuhi kebutuhan industrinya sendiri. Maka, perusahaan nasional 
dan multinational menawarkan produk benih unggulnya sebagai jawaban atas 
tantangan swasembada pangan tersebut dengan menghasilkan produktivitas yang 
tinggi.

Akhirnya, pemikiran ekonomis dari perusahaan-perusahaan pembenihan tersebut 
“nyambung” dengan gagasan pemerintah yang ingin mengangkat derajat petani. 
Namun, sikap pemerintah ini terlihat sangat naif karena tidak melihat dampak 
yang akan muncul dalam jangka panjang. Kenapa? Karena, “mimpi’ tentang hasil 
yang besar dari benih produk unggul ini akan menyingkirkan benih lokal yang 
selama ini akrab dengan petani. Sedangkan benih baru sudah dimiliki oleh 
perusahaan pembenihan, sehingga petani harus membeli jika ingin menanam.

Rezim Paten
Jika hal ini terjadi, petani sudah terperangkap dalam jurang ketergantungan 
terhadap benih-benih yang dikelola oleh perusahaan. Artinya, tidak lagi mandiri 
dalam menanam. Parahnya, benih-benih produk perusahaan ini selain sudah 
dipatenkan, biasanya tidak bisa ditanam untuk terus menerus. Dalam beberapa 
kali panen, hasilnya sudah tidak bisa lagi dibenihkan, bahkan ada yang sekali 
saja tanam langsung “mati” yang disebut benih terminator (patennya kini 
dimiliki Monsanto). Sehingga, petani tidak dapat lagi menanam kecuali harus 
membeli benih. Padahal di negara kita, petaninya adalah miskin yang hidupnya 
subsisten sehingga mereka tak mampu membeli benih tanaman yang baik (karena 
baik pasti harganya mahal).

Maka, paten yang identik dengan monopoli manfaat secara legal itu akan 
meminggirkan petani itu sendiri nantinya. Pada titik ini, otonomi daerah sudah 
merupakan wacana strategi untuk membuka jalan tol bagi kontrol monopolistis dan 
ini menandakan arah keberlanjutan paradigma monokulturisasi. Singkatnya, 
kontrol terhadap petani melalui sistem monopoli benih sedang bergulir.

Dalam argumentasi baik yang pro maupun kontra terhadap skenario pertanian kita 
ini, jelas terasakan betapa kekuatan perusahaan lintas-negara (TNC) sudah 
sangat mampu mengendalikan sistem pertahanan kita. Misalnya, pada pada tahun 
1999, telah terjadi uji coba lapangan tanaman transgenik di Indonesia. 
Masyarakat tidak tahu kemana arah teknologi transgenik ini, karena terkesan 
ditutup-tutupi. Sedikit pihak yang mengetahui bahwa PT Monagro Kimia (anak 
perusahaan Monsanto) telah melakukan uji coba lapangan untuk jagung Bt di 
Jombang, Malang, dan Sulawesi Selatan (Berita Bumi, Oktober 1999). Tanaman 
perkebunan lain yang diuji adalah tebu Bt di Pusat Penelitian Perkebunan Gula 
Indonesia (P3GI) di Pasuruan. Sebuah upaya menciptakan varietas tebu transgenik 
yang tahan terhadap hama penggerek batang, walaupun masih belum berhasil 
(Kompas, 8 Agustus 2000).

Artinya, petani selama ini kecolongan dengan gaya perusahaan pembenihan yang 
bermulut manis, dimana mereka mengembangkan produk ungggul untuk memberdayakan 
para petani. Padahal hanya ingin menjual sekaligus menguasai pertanian melalui 
produk benih unggul dalam skenario rezim patennya. Ironisnya, pemerintah sudah 
terkena rayuan ini, sehingga justru berperan sebagai fasilitator di lapangan.

Maka, diprediksikan kondisi petani akan semakin terpuruk di masa depannnya, 
bahkan tidak mustahil, nantinya akan berujung di balik terali penjara, jika 
rezim paten semakin kuat. Penggunaan suatu produk teknologi maju termasuk 
bioteknologi dalam rangkaian rezim paten harus disikapi dengan kritis. Salah 
satunya dengan pembuatan suatu produk hukum yang bersifat legal. Selama ini, 
Indonesia terkesan lambat dalam membuat Undang-Undang Keamanan Hayati.

Selain itu, menurut Mardiana (2000), seharusnya pemerintah dapat mengadakan 
dailog vertikal dan horizontal untuk mengambil keputusan tentang arah kebijakan 
pengawasan riset, uji coba, pelepasan, penggunaan dan monitoring produk 
transgenik dan benih unggul lainnya. Langkah lain yang harus dilakukan sekarang 
adalah mengadakan moratorium atas impor, penjualan dan pelepasan makanan dan 
produk transgenik hingga ada peraturan yang jelas dan ada bukti keamanannya. 
Hal lain yang dapat dilakukan adalah memberlakukan sistem label serta menyusun 
data base produk dan uji coba produk transgenik yang ada di Indonesia dan 
menyebarkan informasi tersebut ke publik.

Agenda inilah yang saat ini mungkin dilakukan untuk membatasi gejala 
monokulturisasi pertanian dengan pematenan benih yang akan ditanam petani kita. 
Karena dengan semakin memfasilitasi perusahaan swasta masuk ke wilayah 
pertanian, tanpa kita siapkan alat proteksinya, pemerintah sebenarnya telah 
membuat lubang kubur bagi masa depan petani. Akhirnya, petani hanya sekedar 
menjadi buruh yang menanamkan benih perusahaan, tidak menjadi raja lagi atas 
nasibnya.


_____________________PUNDEN
Perkumpulan Desa Mandiri
Jl. Sersan Usman No.19 Kertosono Nganjuk I Indonesia I 64311
PO. BOX 1000 Kertosono Nganjuk
T + 62-358-7633771 I F +62-358-551185
[EMAIL PROTECTED] I www.punden.org


__________________________________________
|
$  AGROMANIA BUSINESS CLUB (ABC)
$  Mau Daftar? Segera Hubungi:
$  AGROMANIA (online sejak 1 Agustus 2000)
$  SMS: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9
$  EMAIL: [EMAIL PROTECTED]
$  MILIS: http://groups.yahoo.com/subscribe/agromania
$  AKTIVITAS: http://ph.groups.yahoo.com/group/agromania/photos
$  REFERENSI: http://groups.yahoo.com/group/agromania/files/
$  ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jaksel 12510
$  TELP/FAX: ( 0 2 1 ) 7 1 9 9 6 6 0
|_______________________________________

Kirim email ke