BBM NAIK, KAPAL IKAN ASING MERAJALELA
Oleh : Muhamad Karim
Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan
Peradaban Maritim

Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) hampir 30 % berdampak pada sektor
perikanan karena kapal asing semakin merajalela. Terbukti, pada akhir Mei 2008
kapal pengawasan berhasil menangkap 15 unit kapal asing di perairan Kepulauan
Natuna. Bahkan, nelayan  dari pantai
selatan Jawa di Kabupaten Cianjur melaporkan maraknya kapal – kapal modern
berbendera asing menangkap ikan dengan pukat harimau di perairan itu. Kedua
peristiwa ini berlangsung pasca kenaikan BBM. Bukankah semuanya akan semakin
menghancurkan sumberdaya perikanan kita? Apa penyebabnya dan kebijakan yang 
semestinya
dilakukan?

Penyebab
Merajalelanya pencurian ikan pasca kenaikan BBM karena, pertama, armada
perikaan rakyat maupun nasional praktis menghentikan aktivitasnya. Sebab,
selain pasokan BBM terbatas dan dibatasi pembeliannya. Juga, biaya operasional
penangkapan meningkat 30 – 40 % (termasuk BBM, makan dan minuman).
Kedua, armada perikanan skala besar  mengalihkan
wilayah penangkapannya ke wilayah pesisir demi menghemat BBM. Padahal, perairan
pesisir sudah mengalami tangkap lebih (over
exploitation). Akibatnya, mengancam sumber kehidupan nelayan tradisional. Juga, 
berpotensi menimbulkan konflik karena penyerobotan wilayah perikanan
tradisional. Kasus semacam ini sudah terjadi di perairan pantai selatan Jawa
khususnya daerah sekitar Kabupaten Cianjur. Nelayan tradisonal di daerah itu
menemukan kapal-kapal asing bertonase besar dan berbendera asing menangkap ikan
di perairan itu.
Ketiga, tidak adanya insentif pemerintah yang dapat menyelamatkan perikanan
nasional yang amat bergantung pada ketersediaan BBM yang memadai. Umpamanya, 
mengapa pemerintah tidak memberikan subsidi khusus bagi nelayan? Padahal 
nelayan di negara-negara Uni Eropa semacam Belgia,
Perancis justru menuntut subsidi BBM.
Keempat, kapal pengawas milik Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan 
patroli
TNI AL juga menggunakan BBM. Praktis kenaikan BBM juga mengurangi aktivitas
pengawasannya..
Kelima, kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia menggunakan BBM yang
disubsidi oleh negaranya seperti China, Vietnam, Thailand, Filipina, dan
Malaysia.
Wajar saja kapal asing merajalela mencuri ikan di
perairan Indonesia. Kondisi ini berdampak luas karena sumberdaya kita akan
terkuras habis dan kontribusi sektor perikanan akan menurun drastis.

Kebijakan
            Maraknya pencurian ikan
pasca kenaikan BBM tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pemerintah perlu
mengeluarkan kebijakan yang jelas agar stok sumberdaya perikanan nasional tidak
terkuras habis dan aktivitas armada perikanan nasional tetap beroperasi.
Kebijakannya; pertama, pemerintah
memberikan insentif berupa subsidi khusus BBM bagi nelayan sehingga armada
perikanan nasional tetap beroperasi. Mengapa? Sebab, komponen biaya terbesar
dalam operasional penangkapan adalah BBM. Amat
mustahil dengan harga BBM sekarang, armada perikanan nasional beroperasi
normal. Hal serupa juga dapat diberikan pada kapal pengawasan, agar tetap
beroperasi. Semestinya, nilai
subsidi sektor perikanan 5,74 triliun (35 %). Angka ini berdasarkan (i) asumsi
kenaikan harga BBM dunia sebesar (US$ 120/barrel) atau US$ 0,75 (75 sen) per
liter dan kenaikan rata-rata biaya operasional. Jika dikonversi dalam rupiah
(kurs tengah Rp 9.323), maka harga BBM sebesar 12,3 juta kilo liter untuk
kebutuhan perikanan mencapai Rp 16,40 triliun. Bila subsidinya 35 %, harga BBM
untuk perikanan semestinya Rp 4.575 per liter. Mengapa pemerintah tidak berani
memberikan insentif ini? Padahal China, Vietnam, Thailand,
Filipina, dan Malaysiamelakukannya yang
kapalnya mencuri ikan di perairan kita.
Kedua, pemerintah mengembangkan teknologi penangkapan ikan yang mampu menghemat
penggunaan BBM.. Umpamanya, mengembangkan (i) rumpon sehingga tidak perlu
beroperasi berhari-hari mencari fishing
ground ikan untuk menangkap ikan; dan (ii) budidaya perikanan laut (marine 
culture) berbasis ekosistem
terumbu karang yang dinamakan sea farming yang memanfaatkan terumbu karang
cincin (atol).  Keduanya akan mengefisienkan penggunaan BBM,
karena tidak perlu mengarungi lautan terlalu lama dan jauh. Cukup menangkap
ikan di rumpon dan memanen ikan di karang atol.
Ketiga, mengembangkan pengawasan rakyat semesta berbasis penduduk yang bermukim 
di
pulau - pulau kecil perbatasan (PPKB) dan wilayah pesisir serta pulau kecil
yang berdekatan dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Pemerintah dapat
memberikan pelatihan bagi mereka mengenai pemantauan kapal asing. Pemerintah 
juga
memberi  dukungan infrastruktur  pengawasan misalnya Geographic Positioning 
System (GPS), kompas dan radar. Tak hanya
itu. Dalam pengawasan ini perlu memberdayakan kearifan lokal masyarakat yang
mampu membaca tanda-tanda alam, sehingga mendukung proses pengawasan. Hal ini 
penting
karena perubahan cuaca, arus dan gelombang di lautan kerapkali sulit
diprediksi. Apalagi perairan tersebut mengalami dinamika oseanografinya yang 
dinamis
seperti perairan Aru, Arafura, Sulawesi bagian utara, Laut Cina Selatan dan
Laut Banda.
Keempat,  memberikan insentif dalam bentuk
kompensasi kesehatan dan pendidikan bagi anak - anak nelayan tradisional yang
orangtuanya berhasil melindungi fishing
ground ikan dan ekosistem khas (misal; terumbu karang dan mangrove) secara
mandiri. Pola ini selain meningkatkan produktivitas perikanan di suatu daerah.
Juga, meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan anak nelayan yang bermukim
di desa-desa pesisir.
Kelima, nelayan tradisional yang sukses mengelola dan melindungi fishing ground 
dan ekosistem khas secara
mandiri, asetnya dinilai dalam bentuk saham. Pola ini merupakan cara
mengkonsolidasikan nelayan tradisional (fish
folk consolidation) agar memiliki hak akses dan aset atas sumberdaya
kelautan secara berdaulat. Kongkritnya, model ini dapat diaplikasikan pada 
sistem rumpon dan Sea farming.. Mengapa harus demikian? Sebab, selama ini 
pola-pola
daerah perlindungan maupun konservasi laut belum memberikan hak akses dan
kepemilikan aset kepada nelayan tradisional. Justru yang terjadi dalam UU No.
27 Tahun 2007 perairan pesisir diprivatisasi yang ujung-ujungnya  menguntungkan 
pemilik modal saja. Model ini
juga praktis menghemat BBM, karena mereka cukup datang dan menangkap ikan di
wilayah yang dia kelola secara mandiri. Bisa saja ia menggunakan perahu motor
tempel maupun perahu layar. Model ini pada gilirannya akan menciptakan
kedaulatan nelayan atas sumberdaya pesisir, tanpa direcoki pemilik modal.
Pelbagai kebijakan yang diuraikan dalam artikel ini akan
tidak sekadar mampu melindungi serbuan kapal asing yang mencuri ikan di
perairan Indonesia. Melainkan akan meningkatkan produktivitas dan pendapatan
nelayan tradisional sehingga keluar dari jeratan kemiskinan.


=======> AGROMANIA SMS IKLAN (ASIK) <========
Kini Anda bisa mengirim SMS iklan agrobisnis ke milis Agromania dari mana pun 
Anda berada dengan biaya murah. Iklan akan dimuat lengkap (termasuk nomor 
telepon, tanpa diedit) dalam bentuk postingan atau bentuk footer / kumpulan 
iklan. Paket yang tersedia saat ini adalah:

Paket ASIK 1: Rp 15rb (2 X pemuatan) untuk 1 SMS iklan
Paket ASIK 2: Rp 25rb (4 X pemuatan) untuk 1 SMS iklan
Paket ASIK 3: Rp 50rb (10 X pemuatan) untuk 1 SMS iklan

CARA: (1) Lakukan pembayaran sesuai paket yang Anda pilih. Pembayaran dapat 
dilakukan langsung di alamat Agromania atau transfer ke rekening 552-021-30-33 
Bank BCA a/n Rudy SP. (2) Kirim konfirmasi transfer melalui SMS ke: 0 8 1 1 1 8 
5 9 2 9 . Dan (3) Silahkan kirim SMS iklan Anda.

AGROMANIA (online & terpercaya sejak 1 Agustus 2000)
ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jaksel 12510
EMAIL: [EMAIL PROTECTED]
TELP/FAX: ( 0 2 1 ) 7 1 9 9 6 6 0
BERGABUNG: http://groups.yahoo.com/subscribe/agromania
=======> AGROMANIA SMS IKLAN (ASIK) <========

Kirim email ke