Dear Rekan Agromania,

Mau tanya dan sarannya. Saat ini saudara saya sedang memulai usaha pembuatan 
Pupuk, dan sekarang mengalami kendala pada Ijin Hak Merek s/d Perijinan lain di 
instansi yang terkait. Yang kami tanyakan:

1. Ijin-ijin apa saja yang harus dilengkapi agar usaha produksi dan distribusi 
pupuk tersebut dapat dilaksanakan? Terutama Merek, Paten, Pertanian, dan 
Perindustrian.
2. Instansi mana saja yang harus dilalui untuk mendapatkan ijin-ijin tersebut?
3. Ada nggak biro jasa yang bisa handle kepengurusan semua ijin tersebut, dan 
berapa Uang Jasa yang harus dibayarkan?

Mohon jawaban dan saran yang siiiiiip. Semoga Agromania tetap yahuuuuuuuttt.

Amin

======> KOMUNITAS ONLINE <======
AGROMANIA (online & terpercaya sejak 1 Agustus 2000)
KONTAK: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9 (SMS Only)
EMAIL: [EMAIL PROTECTED]
MILIS: http://groups.yahoo.com/group/agromania
AKTIVITAS: http://ph.groups.yahoo.com/group/agromania/photos
REFERENSI: http://groups.yahoo.com/group/agromania/files/
ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jaksel 12510
TELP/FAX: ( 0 2 1 ) 7 1 9 9 6 6 0
BERGABUNG: http://groups.yahoo.com/subscribe/agromania
======> I N D O N E S I A <======

Kirim email ke