Dalam UU PPh baru, bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3
lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan
25% tahun 2010.
Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30%
dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun
memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket),
yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.

* Selamat buat rekan2 agromania yang berstatus karyawan, bakal ada "tambahan
penghasilan" karena berkurangnya tarif pajak. *
* Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif
sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto
sampai dengan Rp 4,8 miliar.*
Salam,

D. Hadi

======> KOMUNITAS ONLINE <======
AGROMANIA (online & terpercaya sejak 1 Agustus 2000)
KONTAK: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9 (SMS Only)
EMAIL: [EMAIL PROTECTED]
MILIS: http://groups.yahoo.com/group/agromania
AKTIVITAS: http://ph.groups.yahoo.com/group/agromania/photos
REFERENSI: http://groups.yahoo.com/group/agromania/files/
ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jaksel 12510
TELP/FAX: ( 0 2 1 ) 7 1 9 9 6 6 0
BERGABUNG: http://groups.yahoo.com/subscribe/agromania
======> I N D O N E S I A <======

Kirim email ke