Dalam UU PPh baru, bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.
* Selamat buat rekan2 agromania yang berstatus karyawan, bakal ada "tambahan penghasilan" karena berkurangnya tarif pajak. * * Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.* Salam, D. Hadi ======> KOMUNITAS ONLINE <====== AGROMANIA (online & terpercaya sejak 1 Agustus 2000) KONTAK: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9 (SMS Only) EMAIL: [EMAIL PROTECTED] MILIS: http://groups.yahoo.com/group/agromania AKTIVITAS: http://ph.groups.yahoo.com/group/agromania/photos REFERENSI: http://groups.yahoo.com/group/agromania/files/ ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jaksel 12510 TELP/FAX: ( 0 2 1 ) 7 1 9 9 6 6 0 BERGABUNG: http://groups.yahoo.com/subscribe/agromania ======> I N D O N E S I A <======

