All:

Untuk diketahui bersama. Permen nya belum saya dapatkan (mungkin juga belum
beredar).

Salam,

D. Hadi

==============================
Agromania Business Club (ABC)
http://www.agromania.co.cc
==============================


Permen Mandatori BBN Diteken

*Alih Istik Wahyuni* - detikFinance

 *Jakarta* - Peraturan Menteri (Permen) mandatori bahan bakar nabati (BBN)
akhirnya diteken. Mandatori ini berlaku mulai Oktober 2008.

Demikian disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro disela kunjungan ke
Depo Plumpang, Jakarta, Jumat (26/9/2008).

"BBN sudah saya tandatangani tadi pagi. Jadi dengan begitu kita harapkan
penggunaan BBN bisa bertambah," ujarnya.

Dirjen Migas Evita Legowo menjelaskan, dalam Permen tersebut ada
tahapan-tahapan penggunaan BBN mulai 2008, 2009, 2010, 2015, 2020 dan 2025.

" Untuk 2008 pada dasarnya existing, sekarang Pertamina
penggunaanbioethanolnya 3%,
kemudian biodiesel 1% dan untuk industri kita minta 2,5%," katanya.

Evita menjelaskan, target yang tercantum dalam Permen tersebut merupakan
target nasional secara keseluruhan. Artinya kewajiban penggunaan BBN tidak
akan merata di setiap daerah.

"Mungkin ada yang 0% atau 5%. Tapi nanti rata-rata nasional yang kita
mintakan," katanya.

Purnomo menambahkan, pemerintah menandatangani Permen ini sekarang dengan
memanfaatkan kondisi dimana harga kelapa sawit sedang menurun sehingga harga
BBN sedang murah.

"Kita ambil kesempatan mumpung harga palmoil sedang turun. Jadi kan dulu
shifting dari energi ke food sekarang shifting ke energi lagi. Kesempatan
ini kita ambil," katanya.

Sayangnya tidak ada mekanisme sangsi bagi mereka yang tidak menggunakan BBN.
Sangsi akan ditentukan sendiri oleh para pemain dalam kontrak.

"Dalam setiap peraturan perundang-undanganan bisa pakai sanksi dan imbauan
tapi inikan masalahnya menyangkut *b to b,* jadi biarkan sanksinya
diberlakukan dalam kontrak," ujar Purnomo.*(lih/ir)*


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke