All: Untuk diketahui bersama. Permen nya belum saya dapatkan (mungkin juga belum beredar).
Salam, D. Hadi ============================== Agromania Business Club (ABC) http://www.agromania.co.cc ============================== Permen Mandatori BBN Diteken *Alih Istik Wahyuni* - detikFinance *Jakarta* - Peraturan Menteri (Permen) mandatori bahan bakar nabati (BBN) akhirnya diteken. Mandatori ini berlaku mulai Oktober 2008. Demikian disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro disela kunjungan ke Depo Plumpang, Jakarta, Jumat (26/9/2008). "BBN sudah saya tandatangani tadi pagi. Jadi dengan begitu kita harapkan penggunaan BBN bisa bertambah," ujarnya. Dirjen Migas Evita Legowo menjelaskan, dalam Permen tersebut ada tahapan-tahapan penggunaan BBN mulai 2008, 2009, 2010, 2015, 2020 dan 2025. " Untuk 2008 pada dasarnya existing, sekarang Pertamina penggunaanbioethanolnya 3%, kemudian biodiesel 1% dan untuk industri kita minta 2,5%," katanya. Evita menjelaskan, target yang tercantum dalam Permen tersebut merupakan target nasional secara keseluruhan. Artinya kewajiban penggunaan BBN tidak akan merata di setiap daerah. "Mungkin ada yang 0% atau 5%. Tapi nanti rata-rata nasional yang kita mintakan," katanya. Purnomo menambahkan, pemerintah menandatangani Permen ini sekarang dengan memanfaatkan kondisi dimana harga kelapa sawit sedang menurun sehingga harga BBN sedang murah. "Kita ambil kesempatan mumpung harga palmoil sedang turun. Jadi kan dulu shifting dari energi ke food sekarang shifting ke energi lagi. Kesempatan ini kita ambil," katanya. Sayangnya tidak ada mekanisme sangsi bagi mereka yang tidak menggunakan BBN. Sangsi akan ditentukan sendiri oleh para pemain dalam kontrak. "Dalam setiap peraturan perundang-undanganan bisa pakai sanksi dan imbauan tapi inikan masalahnya menyangkut *b to b,* jadi biarkan sanksinya diberlakukan dalam kontrak," ujar Purnomo.*(lih/ir)* [Non-text portions of this message have been removed]

