mohon info dari rekan2 tentang cukai bio ethanol,
saya dapet informasi bahwa cukai bio ethanol dari lokal dan
dipasarkan untuk pasar lokal juga dikenakan biaya cukai oleh
pemerintah sebesar 10 ribu rupiah perliter,
sedangkan kalau untuk di export tidak dikenakan cukai sama sekali,
nah untuk bebas cukai pembeli harus punya NPPKC, sedangkan biaya
pengurusan NPPKC sangat mahal..mahal mahal dan mahal sekali...
kalau memang demikian berarti pemerintah kita ini bener2 ajaib
..he..he...

salam sukses

_________________________________

AGROMANIA BUSINESS CLUB (ABC)
Tempat ngumpulnya para pengusaha
Agrobisnis Indonesia bonafide:
http://www.direktoriabc.co.cc
_________________________________





--- In [email protected], "ghazaira" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>penegenaan cukai terhadap ethanol/ etil alkohol adalah dalam rangka
perlindungan terhadap masyarakat.karena ethanol merupakan alkohol yang
dapat digunakan sebagai bahan pembuat minuman. cukai dapat dibebaskan
jk penggunaanya tidak untuk konsumsi misalnya untuk pembuatan barang2
yang tidak kena cukai (barang non minuman mengandung ethil alkohol),
seperti kosmetik dll. biaya pengurusan NPPBKC (nomor pokok pengusaha
barang kena cukai) dapat diurus dan tidak mahal, tanya aja ke kantor
direktorat jenderal bea dan cukai. terhadap ethanol yang diekspor
tidak dikenakan cukai karena, pajak (cukai) merupakan asas domisili
dimana ketika digunakan oleh orang luar negeri maka tidak boleh
dipungut pajak (cukai?
> Dear Agromania, pemerhati, pengembang bio Ethanol,
>
>
> ---------------------------------------
> AGROMANIA BUSINESS CLUB (ABC)
> INFORMASI:http://www.agromania.co.cc
> FORMULIR:http://www.formulirabc.co.cc
> DIREKTORI:http://www.direktoriabc.co.cc
> ---------------------------------------
>


Kirim email ke