Pintu impor produk daging asal Brasil makin terbuka. Kemarin malam, tim auditor LPPOM MUI diketahui bertolak ke Negeri Samba untuk melakukan verifikasi terkait dengansertifikasi halal ke sejumlah perusahaan produsen daging sapi kalengan. Selain mengaudit perusahaan, tim juga berencana mengevaluasi rumah potong hewan (RPH) setempat yang memasok bahan baku untuk produk olahan tersebut, berikut 1 perusahaan eksportir susu.
Negara ini tercatat dalam daftar eksportir daging sapi yang terlarang ke Indonesia, karena masih terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK), berdasarkan keputusan menteri terkait pemasukan daging segar dari negara terjangkit penyakit tersebut. Karena itu, tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) hanya akan memeriksa perusahaan daging sapi kalengan yang sudah diolah. Direktur LPPOM MUI Muhammad Nadratuzzaman Hosen membenarkan pihaknya memberangkatkan tim auditor untuk menindaklanjuti permohonan sertifikasi halal yang diminta sejumlah perusahaan itu. "Tim akan berangkat malam ini [tadi malam]. Saya minta Pak Lukman [Wakil Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim] untuk berangkat dengan 1 anggota auditor dan wakil Komisi Fatwa," katanya kepada Bisnis kemarin. Peredaran daging Brasil di kawasan Asia (US$ juta) 2002 176,57 2003 251,179 2004 392,222 2005 315,836 2006 575,391 2007 707,512 Sumber: Kedutaan Besar Brasil, 2008 Namun, dia tidak menyebutkan berapa perusahaan yang akan diperiksa. Nama-nama perusahaan itu diketahui memperoleh rekomendasi Departemen Pertanian untuk segera diaudit MUI. Nadra menambahkan Deptan juga meminta MUI melakukan audit untuk satu perusahaan produsen susu besar di Brasil agar memperoleh sertifikasi halal. Dengan sertifikat halal itu, perusahaan daging kalengan dan susu hampir dipastikan boleh mengimpor produknya ke dalam negeri karena larangan impor daging asal Brasil tidak memasukkan produk kalengan sebagai daftar negatif impor Tidak diproses Menanggapi kekhawatiran sertifikasi halal itu kemudian digunakan untuk memuluskan importasi daging segar, Nadra menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan pemerintah yang berlaku. Sertifikasi bisa tidak diproses jika masih ada larangan importasi. "Kita lihat dulu, aturannya belum jelas. Kami akan kembalikan semua ke aturan Deptan. Kalau memang belum ada izin [untuk daging segar], sertifikat halal untuk RPH tidak akan kami keluarkan,"ujarnya. Audit itu sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 3 pekan hingga keluar fatwa halal atau tidak oleh Komisi Fatwa MUI. Nadra menjelaskan untuk kepentingan impor produk daging segar beku, pihaknya belum akan melakukan sertifikasi sampai pemerintah mengeluarkan kepastian terkait dengan pemasukan produk yang hingga kini masih terlarang dari negara yang terjangkit PMK. Direktur Kesmavet pada Ditjen Peternakan Deptan Turni R. Sjamsudin menuturkan LPPOM MUI akan melakukan sertifikasi halal untuk sejumlah perusahaan daging olahan di negara itu. Ketika dimintai keterangan terkait dengan rencana impor daging segar beku dari Brasil, dia mengaku belum ada perubahan peraturan dalam Kepmentan No. 754 Tahun 1992. ([EMAIL PROTECTED]) Oleh Aprika R. Hernanda Bisnis Indonesia SUMBER: http://www.bisnis.com TANGGAL: 10 November 2008 ======================================== AGROMANIA BUSINESS CLUB (ABC) INFORMASI:http://www.agromania.co.cc FORMULIR:http://www.formulirabc.co.cc DIREKTORI:http://www.direktoriabc.co.cc ========================================

