Pintu impor produk daging asal Brasil makin terbuka. Kemarin malam, 
tim auditor LPPOM MUI diketahui bertolak ke Negeri Samba untuk 
melakukan verifikasi terkait dengansertifikasi halal ke sejumlah 
perusahaan produsen daging sapi kalengan. 
Selain mengaudit perusahaan, tim juga berencana mengevaluasi rumah 
potong hewan (RPH) setempat yang memasok bahan baku untuk produk 
olahan tersebut, berikut 1 perusahaan eksportir susu. 

Negara ini tercatat dalam daftar eksportir daging sapi yang terlarang 
ke Indonesia, karena masih terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK), 
berdasarkan keputusan menteri terkait pemasukan daging segar dari 
negara terjangkit penyakit tersebut. 

Karena itu, tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan 
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) hanya akan memeriksa 
perusahaan daging sapi kalengan yang sudah diolah. 

Direktur LPPOM MUI Muhammad Nadratuzzaman Hosen membenarkan pihaknya 
memberangkatkan tim auditor untuk menindaklanjuti permohonan 
sertifikasi halal yang diminta sejumlah perusahaan itu. 

"Tim akan berangkat malam ini [tadi malam]. Saya minta Pak Lukman 
[Wakil Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim] untuk berangkat dengan 1 
anggota auditor dan wakil Komisi Fatwa," katanya kepada Bisnis 
kemarin. 

Peredaran daging Brasil di kawasan Asia (US$ juta) 
2002 176,57 
2003 251,179 
2004 392,222 
2005 315,836 
2006 575,391 
2007 707,512 
Sumber: Kedutaan Besar Brasil, 2008 

Namun, dia tidak menyebutkan berapa perusahaan yang akan diperiksa. 
Nama-nama perusahaan itu diketahui memperoleh rekomendasi Departemen 
Pertanian untuk segera diaudit MUI. 

Nadra menambahkan Deptan juga meminta MUI melakukan audit untuk satu 
perusahaan produsen susu besar di Brasil agar memperoleh sertifikasi 
halal. 

Dengan sertifikat halal itu, perusahaan daging kalengan dan susu 
hampir dipastikan boleh mengimpor produknya ke dalam negeri karena 
larangan impor daging asal Brasil tidak memasukkan produk kalengan 
sebagai daftar negatif impor 

Tidak diproses 

Menanggapi kekhawatiran sertifikasi halal itu kemudian digunakan 
untuk memuluskan importasi daging segar, Nadra menegaskan pihaknya 
akan mengikuti aturan pemerintah yang berlaku. Sertifikasi bisa tidak 
diproses jika masih ada larangan importasi. 

"Kita lihat dulu, aturannya belum jelas. Kami akan kembalikan semua 
ke aturan Deptan. Kalau memang belum ada izin [untuk daging segar], 
sertifikat halal untuk RPH tidak akan kami keluarkan,"ujarnya. 

Audit itu sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 3 pekan hingga 
keluar fatwa halal atau tidak oleh Komisi Fatwa MUI. 

Nadra menjelaskan untuk kepentingan impor produk daging segar beku, 
pihaknya belum akan melakukan sertifikasi sampai pemerintah 
mengeluarkan kepastian terkait dengan pemasukan produk yang hingga 
kini masih terlarang dari negara yang terjangkit PMK. 

Direktur Kesmavet pada Ditjen Peternakan Deptan Turni R. Sjamsudin 
menuturkan LPPOM MUI akan melakukan sertifikasi halal untuk sejumlah 
perusahaan daging olahan di negara itu. 

Ketika dimintai keterangan terkait dengan rencana impor daging segar 
beku dari Brasil, dia mengaku belum ada perubahan peraturan dalam 
Kepmentan No. 754 Tahun 1992. ([EMAIL PROTECTED]) 

Oleh Aprika R. Hernanda
Bisnis Indonesia

SUMBER: http://www.bisnis.com
TANGGAL: 10 November 2008 

========================================
AGROMANIA BUSINESS CLUB (ABC)
INFORMASI:http://www.agromania.co.cc
FORMULIR:http://www.formulirabc.co.cc
DIREKTORI:http://www.direktoriabc.co.cc
========================================


Kirim email ke