berikut adalah cuplikan berita dari KOMPAS : Kamis, 29 Januari 2009 | 01:13 WIB Industri pengolah susu seolah memberikan "subsidi" kepada peternak sapi perah yang tergabung dalam koperasi susu. Kesan itu yang langsung tertangkap saat mengamati model kebijakan pembelian susu segar milik koperasi susu oleh sejumlah perusahaan pengolah susu. Model kebijakan itu belum lama diterapkan sejumlah industri pengolah susu.
Model yang menggunakan struktur harga pembelian itu diterapkan saat harga susu di pasar dunia melonjak tajam pada 2007-2008. Dengan model itu, harga susu segar peternak di Jawa Timur, misalnya, terbagi dalam beberapa komponen. Komponen itu adalah harga dasar, insentif daya saing, loyalitas, transportasi, dan pakan. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Cara Bergabung di Agromania Business Club (ABC) (1) Buka: http://www.formulirabc.co.cc (2) Isi data Anda dengan lengkap dan benar (3) Tekan tombol Submit Form. Tunggu sebentar (4) Klik Continue. Anda akan langsung terdaftar (5) Tunggu berita dari pengelola. AGROMANIA (online & terpercaya sejak 1 Agustus 2000) INFO: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9 (SMS ONLY) ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Adapun di Jawa Tengah dan Jawa Barat, meskipun tidak sama persis, perusahaan pengolah susu juga menerapkan model yang nyaris sama. Namun, komponen harganya lebih ramping, misalnya ada komponen harga pakan dan bahan bakar minyak (BBM). Di Jawa Timur, PT Nestle Indonesia mematok harga dasar susu segar Rp 2.700 per kilogram (kg), insentif daya saing Rp 700 per kg dan sejak Desember 2008 diturunkan Rp 200 menjadi Rp 500 per kg, insentif loyalitas Rp 300 per kg, insentif transpor Rp 150 per kg, dan insentif bungkil kedelai Rp 200 per kg. Corporate Affairs Director PT Nestle Indonesia Sahlan Siregar mengatakan, komponen pemberian premi daya saing dan loyalitas ditujukan agar ada jaminan pasokan susu bagi Nestle dalam jangka panjang. Ia mengatakan, tanpa komponen premi, peternak mungkin saja menjual susu kepada perusahaan lain. Padahal, Nestle telah turut membina peternak menjalankan usaha ternaknya dan berupaya meningkatkan kualitas susu produksinya. Benarkah industri pengolah susu (IPS) memikirkan kelangsungan kehidupan peternak sapi perah Indonesia? Memilih susu impor Pertanyaan itu layak diajukan, mengingat saat harga susu dunia naik tajam, kenaikan harga beli susu domestik tidak setinggi kenaikan harga susu di pasar dunia. Misalnya, pada Agustus 2008 saat harga susu bubuk skim mencapai 3.500 dollar AS per ton dan butter fat Rp 4.200 AS per ton, peternak dalam negeri tidak menikmati tingginya harga tersebut. Menurut Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana, dengan harga susu bubuk skim dan butter fat setinggi itu, idealnya harga susu segar peternak domestik Rp 5.500 per kg. Namun kenyataannya, peternak sapi perah hanya mendapat harga Rp 4.000 per kilogram susu segar. Harga itu pun masih dibayangi dengan model struktur harga yang ditawarkan IPS, yakni harga dasar susu yang ditetapkan hanya Rp 2.700 per kg. Dengan rendahnya harga susu lokal di tengah tingginya harga susu impor, wajar saat itu IPS lebih memburu susu domestik. Permintaan terhadap susu domestik meningkat dari semula rata-rata 1 juta kilogram per hari menjadi 1,2 juta kilogram. Produksi susu pun meningkat. Ini, menurut Ketua Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) Dedi Setiadi, karena meningkatnya animo masyarakat beternak sapi perah. Usaha sapi perah dinilai menjanjikan sehingga banyak peternak yang menambah jumlah sapinya. Indikasi bergairahnya usaha sapi perah domestik dapat dilihat dari kenaikan harga anak sapi betina, dari rata-rata Rp 2,5 juta per ekor menjadi Rp 4 juta per ekor. Padahal sebelumnya peternak tidak suka bila sapi piaraannya melahirkan anak sapi betina. Anak sapi jantan dinilai lebih menguntungkan karena lebih cepat besar dan bisa cepat dijual dalam bentuk sapi potong. Peternak masih bisa bertahan, meski harga susu anjlok karena bisa menjual sapi jantan untuk pedaging. Bergairahnya usaha peternakan sapi perah juga tampak dari meningkatnya alokasi kredit. Kepala Pusat Pembiayaan Pertanian Departemen Pertanian Mat Syukur mengungkapkan, pada 2008 alokasi kredit ketahanan pangan dan energi (KKPE) untuk subsektor peternakan mencapai Rp 299 miliar. Diperkirakan dari jumlah tersebut, 5-10 persen tersalur untuk usaha sapi perah. Sebagian lainnya untuk usaha sapi potong dalam bentuk pembibitan dan penggemukan. Menurut Teguh, alokasi kredit usaha sapi perah di Jawa Tengah tahun 2008 mencapai Rp 1,2 miliar. Di Jawa Timur mencapai Rp 17 miliar. Namun kini, saat harga susu dunia turun, IPS juga menurunkan harga pembelian susu domestik. Padahal, peternak belum menikmati kenaikan harga yang sesungguhnya. Dalih bahwa penurunan harga itu untuk menekan harga jual produk susu di tingkat konsumen, sangat meragukan. Hingga kini, harga susu bubuk dan susu formula di tingkat konsumen masih tetap tinggi. Dalih penurunan harga itu semakin meragukan karena kontribusi bahan baku susu domestik terhadap total biaya produksi susu formula amat rendah. Susu domestik hanya memasok sekitar 20 persen dari total kebutuhan bahan baku susu IPS, yang mencapai 4-5 juta liter per hari. Dengan mempertahankan harga susu produksi peternak domestik seperti sebelum penurunan harga, IPS masih menikmati margin keuntungan yang besar. Ini karena harga bahan baku susu impor turun dan harga jual produk susu tetap tinggi. Keuntungan lain jika harga susu produk peternak dipertahankan, usaha sapi perah lokal akan bisa bertahan dan produksi susu bisa ditingkatkan. Dengan demikian, suatu saat Indonesia dapat menghilangkan ketergantungan pada bahan baku susu impor. Pasca-LoI Sepuluh tahun terakhir usaha sapi perah Indonesia tidak berkembang. Kepedulian pemerintah pada kehidupan peternak sapi perah pun nyaris tidak ada. Padahal, tiga dekade sebelumnya, melalui Menteri Muda Urusan Koperasi yang merangkap Kepala Bulog dicanangkan tekad meningkatkan produksi susu lokal—sebagai sumber protein hewani—untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Pemerintah mewujudkan tekad itu dengan mengimpor 80.000 ekor sapi perah jenis frisian holstein (FH) dari Australia dan Selandia Baru, pada 1979-1983. Kebijakan meningkatkan produksi susu nasional bukan hanya berdampak pada perbaikan gizi masyarakat, melainkan juga peningkatan kesejahteraan peternak, kebangkitan ekonomi pedesaan, pengembangan industri minuman, dan menekan pengangguran, terutama di pedesaan. Setelah mengimpor sapi, kala itu, Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Pertanian, dan Menteri Perindustrian menandatangani surat keputusan bersama, mewajibkan IPS membeli susu segar jika akan impor. Seiring dengan ketentuan itu, produksi susu lokal meningkat, kontribusinya mencapai 25-30 persen. Awal kehancuran subsektor peternakan sapi perah mulai terjadi ketika pemerintah menandatangani letter of intent (LoI) dengan Dana Moneter Internasional (IMF). Dengan LoI itu, IPS tidak memiliki kewajiban membeli susu peternak, dan itu berlaku hingga kini. Kiranya tekad untuk yang dicanangkan tiga dekade sebelum reformasi tinggal kenangan. Produksi susu nasional kini hanya mampu memenuhi 5- 10 persen kebutuhan masyarakat Indonesia, yang mencapai 500.000 ton susu per tahun. Untuk mendongkrak produksi susu nasional, pemerintah harus membuat gebrakan nyata. IPS memang berkomitmen tetap menyerap susu produksi peternak lokal, tetapi pasar memberikan pilihan untuk mengimpor susu, yang harganya relatif murah. Peternak tak lagi memiliki posisi tawar kuat dan pemerintah pun seolah tak berdaya. (Hermas E Prabowo) >> Ternyata nasib peternak (rakyat kecil) dari tahun ke tahun sama saja..tidak berubah.. ini bukti bahwa pemerintah tidak PRO RAKYAT KECIL tapi lebih PRO PENGUSAHA BESAR...!!! Salam, Eka Budi

