Bagi rekan2 yang bergerak di bidang pengolahan cokelat bubuk, kami infokan 
bahwa mulai Oktober 2009, cokelat bubuk harus memenuhi SNI wajib.Produk yang 
tidak memenuhi ketentuan2 dalam SNI, dilarang beredar di Indonesia. 
Keterangan lebih lanjut silakan hubungi GAPMMI, 021-70322627, email : 
[email protected]

============================================
DIREKTORI PEBISNIS AGRO INDONESIA (CD)
Berisi data penjual dan pembeli, eksporter,
importer, perusahaan, distributor, produsen,
mediator di bidang agro (pertanian, perkebu-
nan, perikanan, peternakan, agroindustri).
Edisi terbaru (dari Agro & Food Expo 2009)
Download PDF: http://www.agroyess.co.cc
Kontak Info: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9 (SMS Only)
============================================

Kirim email ke