MENDAPATKAN BIBIT SECARA ONLINE

Pemasaran bibit tanaman perkebunan melalui internet adalah strategi maju dalam 
penjualan bibit . Hanya saja konsumen perlu lebih awas terhadap legalitas bibit 
tersebut.

Keberadaan jaringan internet pada dasarnya dapat mendukung upaya penyebaranan 
bibit unggul bermutu. Melalui "jaringan tanpa batas tersebut" calon pembeli 
bibit dapat memperoleh informasi tentang lokasi, ketersediaan dan harga bibit 
langsung dari penjual benih. Menariknya banyak sarana yang dapat digunakan 
untuk berpromisi oleh antara lain milis, blog, website penyedia iklan online, 
facebook, dsb.

Namun penjualan bibit melalui internet ini tentu bukan tanpa resiko, khususnya 
bagi konsumen. Calon pembeli awam yang tidak paham tentang kriteria dan syarat 
legalitas bibit, berpeluang berhubungan dengan oknum yang menjual benih atau 
bibit asalan.

Sawit dan Karet Menjadi Primadona
Ironisnya, jika ini sampai terjadi akhirnya konsumen yang dirugikan. Apalagi 
jika yang dibeli adalah bibit tanaman tahunan. Sulit diketahui mutu secara 
fisik. Si pengguna baru menyadarinya setelah tanaman menghasilkan, dan ternyata 
produksinya rendah. Padahal biaya yang telah dikeluarkan untuk pembelian bibit 
dan pemeliharaan tanaman selama bertahun-tahun hingga menghasilkan sudah cukup 
besar.

Bibit tanaman perkebunan yang sering dipasarkan melalui internet antara lain 
kelapa sawit dan karet. Hal ini dapat dilihat melalui mesin pencari seperti 
google atau yahoo. Dengan mengetikkan "bibit sawit" atau "bibit karet" akan 
diperoleh banyak informasi penawaran bibit

Hanya saja bibit kedua komoditas ini juga yang paling sering dijual dengan 
kualitas asalan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Dipastikan, banyak 
penjual bibit online yang memasarkan benih atau bibit yang tidak bermutu.


Setidaknya dari sejumlah informasi yang masuk di salah satu milis pertanian 
membuktikan hal tersebut. Misalnya informasi dari seorang penjual bibit sawit 
yang menyebutkan “ Kami menjual bibit sawit dan karet bersertifikat dan tidak 
bersertifikat”. Tentu ini bertolak belakang dengan ketentuan yang berlaku, 
bahwa bibit yang disalurkan kepada masyarat harus bersertifikat.

Ada juga informasi yang disampaikan demikian “ dijual bibit sawit marihat, 
costrarica, malaysia produksi tinggi hingga 40 ton/ha/thn TBS”. Membaca iklan 
ini tentu akan sangat menarik minat konsumen untuk membeli. Namun informas 
inipun bertentangn dengan aturan yang berlaku, karena bibit impor (asal 
Costarica maupun Malaysia) tidak dapat diperjualbelikan. Artinya pihak yang 
dapat mengimpor benih dari luar negeri adalah pengguna langsung dari bahan 
tanam tersebut. Dan pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin impor bagi 
penangkar, untuk dibibitkan dan kemudian dijual kembali bibit.

Cara Aman Membeli Benih
Oleh sebab itu, mencegah konsumen dirugikan oleh oknum penjual bibit asalan, 
sebelum pembelian konsumen perlu mencek betul legalitas usaha pembibitan dari 
si penjual. Syarat pertama yang harus dipenuhi, adalah memiliki Tanda 
Registrasi Usaha Perbenihan (TRUP), yang dikeluarkan oleh Dinas yang membidangi 
Perkebunan di daerah.

Bahwa penangkar atau penjual bibit harus memilik TRUP untuk secara legal dapat 
memasarkan bahan tanamnya. Kemudian pastikan apakah bibit yang akan disalurkan 
bersertifikat atau tidak. Jika ada penjual yang menawarkan opsi bibit 
bersertifikat dan yang tidak, sebaiknya konsumen harus waspada karena ini 
adalah indikasi jika penjual bibit tersebut adalah oknum.

Untuk lebih memastkan lagi, konsumen bisa mencek ke Dinas Perkebunan dimana 
lokasi kebun pembibitan berada, perihal keberadaan dan legalitas usaha dari si 
penjual bibit. Apakah penangkar tersebut terdaftar dan merupakan binaan Disbun 
atau tidak. Jika tidak sebaiknya konsumen harus berhati-hati atau 
mempertimbangkan kembali rencana pembeliannya.

Khususnya untuk bibit kelapa sawit, penangkar yang dapat menjual bibit sawit 
adalah memiliki kerjasama waralaba dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) 
dan PT. Bakti Tani Nusantara (PT. BTN). Jadi penjual yang menawarkan bibit 
tanpa melalui kerjasama dengan PPKS Medan atau PT. BTN sudah dipastikan ilegal.

Kalaupun ada penjual yang menyebutkan sebagai pewaralaba, konsumen perlu mencek 
langsung ke sumber benih pemberi waralaba atau Dinas Perkebunan dimana kebun 
pembibitan berada, perihal kebenarannya. Dapatkan juga informasi jumlah bibit 
yang diwaralabakan. jKarena bisa saja si penjual menawarkan bibit sebanyak 
100.000, padahal yang diwaralabakan hanya 70.000 batang,. Maka 30.000 bibit 
yang lain bisa dipastikan ilegal.

Dan ada sebaiknya sebelum melakukan pembelian, konsumen perlu melihat langsung 
kebun pembibitan si penjual. Ini perlu untuk meyakinkan jika bibit yang dijual 
benar-benar ada.

Oleh sebab itu, pembelian bibit baik secara online ataupun offline tetap 
membutuhkan kehati-hatian dari konsumen. Jika tidak demikian, dikhawatirkan 
bibit yang diperoleh adalah yang tidak bermutu.
 
Sumber: http://pengawasbenihtanaman.blogspot.com/

************************
DAFTAR ABC, DAPAT BONUS CD !
Dapatkan bonus CD Agar Produk Agrobisnis Anda Laku (senilai Rp 75.000,-) untuk 
25 Pendaftar pertama ABC (Agromania Business Club) periode isi formulir tgl 1 
s/d 19 September 2009. Ongkos kirim CD sebesar Rp 20rb ditanggung pendaftar.

CARA CEPAT MENDAFTAR DI ABC
(1) Buka formulir di: http://tiny.cc/formulir
(2) Isi data Anda dengan lengkap dan benar
(3) Tekan tombol Submit Form. Tunggu sebentar
(4) Klik Continue. Data Anda akan langsung masuk
(5) Kirim SMS �Daftar� ke: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9
(6) Tunggu balasan SMS (max. 2 X 24 jam)
(7) Segera lakukan pembayaran iuran anggota
************************
INFO CD lihat di: http://tiny.cc/kios

Kirim email ke