IZIN PUPUK ITU PENTING

Saya
sering menjumpai produk pupuk atau pestisida yang dijual bebas di
pasaran, khususnya melalui internet yang belum memiliki izin Deptan.
Tentu ini sangat berbahaya bagi konsumen karena tidak ada jaminan
kualitas dari produk yang ditawarkan tersebut. 

Ada banyak alasan mengapa banyak produsen pupuk atau pestisida tidak mengurus 
izin edar dari Departemen Pertanian. Pertama terntunya
adalah masalah biaya. Seorang pemilik produk pupuk pernan mengatakan
kepada saya, bahwa alasan dia belum mengurus izin karena biayanya
sangat mahal dan kadang harus mengeluarkan biaya tak terduga. 

Tentu kami dari Brother Consultant mengakui jika biaya pengurusan izin pupuk 
itu mahal. Dan adakalanya, biaya tak terduga
adalah hal yang tidak bisa dihindari. Meskipun bagi pemilik pupuk biaya
itu pada dasarnya tidak seberapa mengingat omzetnya yang mencapai
ratusan juta Rupiah. 

Namun tetap saja izin itu penting untuk
dimiliki. Pertama filosofis perizinan pada dasarnya untuk melindungi
konsumen. Masalah biaya tak terduga mungkin tidak akan berhubungan
langsung dengan ditolak atau diterima sebuah produk untuk beredar. 

Tapi
untuk bisa dilepas sebuah produk harus mengikuti standar yang
ditetapkan oleh Departemen Pertanian. Maksudnya pupuk itu harus
mengandung unsur-unsur tertentu dengan kadar minimal tertentu agar
ketika digunakan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Intinya izin
yang diberikan Deptan adalah jaminan bagi konsumen bahwa produk pupuk
atau pestisida tersebut layak pakai. 

Terkait dengan masalah
biaya untuk perizinan, tentu mengeluarkan biaya besar untuk produk
dengan omzet besar adalah wajar. Bahkan jika didistribuksikan kedalam
harga produk dengan jumlah besar, biaya perizinan per produk pada
dasarnya kecil dan dapat dikembalikan dalam waktu singkat. 

Disamping
itu izin menjadi dasar untuk bisa masuk ke dalam pasar yang lebih luas
lagi. Mengingat untuk bisa ikut serta dalam lelang atau masuk ke
perusahaan besar negara maupun swasta, izin edar Deptan adalah syarat
utama yang harus dimiliki sebuah produk.

Kedua,   ini
walaupun kasus ini jarang terjadi. Bisa jadi produk pupuk atau
pestisida tersebut adalah produk asal luar negeri yang masuk ke
Indonesia melalui jalur ilegal. Sehingga si distributor di Indonesia
enggal mengurus izinnya. Karena khawatir kegiatan ilegal tersebut
terbongkar. 

Oleh sebab itu, memiliki izin edar lebih baik
daripada tidak memilikinya. Walaupun mahal namun memberikan ketenangan
bagi produsen untuk mengedarkannya tanpa harus khawatir jika produknya
bisa sewaktu-waktu teridentifikasi pihak berwajib sebagai produk
ilegal. Serta membuka peluang baru untuk memasuk pasar yang lebih luas.


Perlu juga diingat bahwa pemerintah tengah serius melakukan
penegakan hukum terkait dengan peredaran produk-produk pertanian.
Misalnya saja untuk peredaran benih, banyak oknum yang telah
dijebloskan ke penjara karena mengedarkan benih yang tidak memiliki
izin. Dan tentunya ini juga berlaku untuk pupuk dan pestisida. Dengan
hukuman penjara maksimal hingga 5 tahun dan dengan ratusan juta Rupiah.

=============================
Mitra Bisnis Menanti Anda di:
DIREKTORI: http://tiny.cc/direktori
BERGABUNG: http://tiny.cc/formulir
SMS INFO: 0813-9832-9632 
=============================
GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis

Kirim email ke