saya kok anah ya mendengan istilah ijin edar pupuk???????
setahu saya yang wajib itu adalah pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu 
yang telah di tetapkan .
standar mutu ini adalah standar yang di keluarkan pemerintah atau buyer.
kalau di indonesia biasanya ada istilah SNI (Standar Nasional INdonesia) untuk 
pupuk.
standar mutu perlu di penuhi supaya pupuk yang kita sebar ke tanaman tidak 
merusak tanaman dan mengandung bahan berbahaya bagi makhluk hidup.
kalau sudah memenuhi standar mutu tersebut, menurut saya pupuk sudah bisa 
beredar dengan sendirinya, tanpa perlu ijin lagi.
yang perlu adalah ijin usaha perdagangan yang di keluarkan daerah tingkat 2 
kedudukan kantor pusat.
atau kalau produsen pupuk, harus punya ijin usaha dan ijin gangguang dari dati 
2 nya.
semoga ini dapat bermanfaat.
untuk ijin2 tersebut, biayanya tidak sampai 1 juta, dan waktu yang di butuhkan 
untuk membuat tidak lebih 1 minggu.

Sigit Sudarsono.

========> ********** <========
BURSA JUAL-BELI AGROMANIA
Jaminan Kepastian & Keamanan Bertransaksi
Isi Formulir di: http://tiny.cc/bursa
SMS INFO: 0813-9832-9632
========> ********** <========
GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis




________________________________
From: "[email protected]" <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tue, February 16, 2010 8:23:41 AM
Subject: Re: [agromania] Re: izin pupuk  ITU PENTING!!

Saya sangat setuju dengan respon dari Mas Ary, kita sebagai pengusaha kecil 
lokal yang ingin maju, karena modal pas-pasan, jadi terhambat karena 
biaya-biaya untuk mengurus ijin yang luar biasa, dan juga memakan waktu yg 
lama. Saat ini sy sudah mengeluarkan dana Rp.30 jt untuk membuat ijin edar 
sudah 6 bulan belum juga selesai, katanya sih masih belum ditandatangan menteri 
pertanian. Bagaimana kita bisa maju, kalau hal seperti ini tidak dapat diatasi 
Indonesia pasti akan terpuruk lagi.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Kirim email ke