Saat ini pemerintah mulai serius menindak pupuk tanpa izin sebagai implementasi 
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem. Budidaya Tanaman. Setidaknya 
PPNS Kalimantan Timur mulai menghentikan peredaran pupuk tanpa izin. Dan 
beberapa petugas melakukan pengecekan secara berkala pupuk yang beredar di 
pasaran. 

Perberian izin edar dilakukan oleh Dept. Pertanian setelah melawati 2 pengujian 
1) uji mutu 2) uji efektivitas berdasarkan SNI atau standar yang ditetapkan 
oleh pemerintah. 

Jadi dengan adanya izin maka ada jaminan bahwa pupuk yang diedarkan memiliki 
kualitas yang unggul. 

Petugas yang bertanggung jawab terhadap pengawasan tersebut adalah PPNS di 
berbagai daerah di Dinas Perkebunan. Mereka melakukan pengawasan pupuk yang 
tidak berizin atau pupuk yang tidak sesuai label. Dan pihak yang tertangkap 
tangan dapat dihadapkan ke meja hijau dengan ancaman pidana..

Oleh sebab itu sebaiknya setiap pupuk yang beredar harus memiliki izin. Dengan 
memiliki izin pengusaha aman, untung terjamin dan konsumen diuntungkan..

Sumber: Brother Consultant

********************************************
TEMU PELAKU BISNIS JAMUR KONSUMSI
********************************************
Acara temu langsung produsen penjual-pembeli
eksporter jamur konsumsi (Tiram, Merang, Kuping,
Shiitake, dan Champignon). Dapatkan mitra yang
tepat, lakukan deal bisnis langsung di tempat.
Apakah Anda akan menyia2kan peluang ini?
Tanggal 25 April 2010. Tinggal beberapa hari.
Buruan daftar di http://tiny.cc/acaramania
********************************************
GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis

Kirim email ke