Saat ini pemerintah mulai serius menindak pupuk tanpa izin sebagai implementasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem. Budidaya Tanaman. Setidaknya PPNS Kalimantan Timur mulai menghentikan peredaran pupuk tanpa izin. Dan beberapa petugas melakukan pengecekan secara berkala pupuk yang beredar di pasaran.
Perberian izin edar dilakukan oleh Dept. Pertanian setelah melawati 2 pengujian 1) uji mutu 2) uji efektivitas berdasarkan SNI atau standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi dengan adanya izin maka ada jaminan bahwa pupuk yang diedarkan memiliki kualitas yang unggul. Petugas yang bertanggung jawab terhadap pengawasan tersebut adalah PPNS di berbagai daerah di Dinas Perkebunan. Mereka melakukan pengawasan pupuk yang tidak berizin atau pupuk yang tidak sesuai label. Dan pihak yang tertangkap tangan dapat dihadapkan ke meja hijau dengan ancaman pidana.. Oleh sebab itu sebaiknya setiap pupuk yang beredar harus memiliki izin. Dengan memiliki izin pengusaha aman, untung terjamin dan konsumen diuntungkan.. Sumber: Brother Consultant ******************************************** TEMU PELAKU BISNIS JAMUR KONSUMSI ******************************************** Acara temu langsung produsen penjual-pembeli eksporter jamur konsumsi (Tiram, Merang, Kuping, Shiitake, dan Champignon). Dapatkan mitra yang tepat, lakukan deal bisnis langsung di tempat. Apakah Anda akan menyia2kan peluang ini? Tanggal 25 April 2010. Tinggal beberapa hari. Buruan daftar di http://tiny.cc/acaramania ******************************************** GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis

