15/02/2010
Kliping Berita

Kementerian Perdagangan sedang berupaya menotifikasikan standar nasional 
Indonesia (SNI) wajib biji kakao ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade 
Organization) . 
Kebijakan ini menuai penilaian dari dua sisi. Eksportir biji kakao keberatan 
dengan kebijakan tersebut dan sebaliknya, pelaku industri komoditas itu 
domestik yang sangat mendorong proses notifikasi tersebut. 
Dua pihak tersebut memiliki alasan masing-masing dalam menyikapi rencana 
notifikasi standar biji kakao ke WTO. 
Eksportir yang tergabung dalam Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) beralasan 
dengan diberlakukannya wajib standar terahadap komoditas itu akan banyak biji 
kakao yang tidak memenuhi standar. Akibatnya, volume ekspor turun. 
Adapun dari sisi industri pengolahan kakao, dengan diberlakukannya standar yang 
bersifat wajib akan membuat pasokan biji kakao ke dalam industri domestik 
menjadi lebih berkualitas. Industri pengolahan mengharapkan pasokan biji kakao 
yang telah difermentasi, sehingga tidak perlu lagi mendatangkan dari Ghana atau 
Pantai Gading. 
Kendati sebagai produsen terbesar ketiga di dunia, Indonesia masih mengimpor 
biji kakao yang telah difermentasi mengingat tidak dapat dihasilkan di dalam 
negeri. 
Ekspor kakao/cokelat Indonesia (2004-2009) 
Tahun Nilai (US$ juta) 
2004 549,3 
2005 668,0 
2006 855,0 
2007 924,2 
2008 1.268,9 
2009* 1.230,5 
Sumber: BPS, diolah Kemendag. 
Ket. * S/d November 

Perkiraan ekspor kakao dunia 2010 (ribu ton) 
Negara Jumlah 
Pantai Gading 1.540 
Ghana 469 Indonesia 520 
Nigeria 202 
Kamerun 97 
Ekuador 43 
Brasil 23 
Negara Amerika Latin lainnya & Karibia 64 
Malaysia 28 
Sumber: FAO 
Selain rencana SNI wajib biji kakao kemungkinan akan berlaku mulai Oktober 2010 
setelah dinotifikasikan ke WTO, pemerintah juga akan menerapkan standar wajib 
untuk bubuk komoditas itu mulai 4 Mei mendatang. 
Namun, berbeda dengan rencana notifikasi biji, penerapan SNI wajib bubuk kakao 
cenderung diterima semua pihak. Bahkan, eksportir biji kakao pun menerima 
rencana penerapan standar bubuk kakao tersebut. 
Dalam SNI tersebut menetapkan klasifikasi, syarat mutu, cara pengambilan 
contoh, cara uji, syarat lulus uji, syarat penandaan, pengemasan, dan 
rekomendasi untuk produk biji kakao. 
Sekjen Askindo Zulhefi Sikumbang menuturkan mutu kakao produk petani cukup 
rendah, sehingga apabila diterapkan SNI wajib, akan mengakibatkan 30% kakao 
produksi petani yang harus dibuang karena tidak memenuhi standar. 
Dia menambahkan kakao merupakan produk yang mutunya tidak stabil dan tidak 
dapat distandarkan sesuai dengan produksi pabrik. Menurut Zulhefi, hanya 
Indonesia yang berniat menotifikasi mutu, sedangkan negara produsen kakao 
lainnya tidak mau memberlakukan ketentuan tersebut. 
Kalau standar tersebut diberlakukan, standar mutu akan berlaku di semua mata 
rantai perdagangan mulai dari petani, pedagang pengumpul kecil dan besar, 
ekspor dan pabrik. Hal ini menyebabkan banyak produk yang terbuang yang 
seharusnya masih dapat diperdagangkan. 
Bersifat wajib 
Menurut dia, standar biji kakao akan bersifat wajib. Saat ini, katanya, 
Departemen Pertanian berencana menotifikasikan, bahkan kemungkinan telah 
mendaftarkan ke WTO. "Mungkin mereka telah mendaftarkan [notifikasi] , tetapi 
saya tidak tahu, karena mereka (Deptan) tertutup saat ini. Kami telah membuat 
surat untuk menolak notifikasi." 
Zulhefi meminta agar standar tersebut tetap diberlakukan secara sukarela 
seperti saat ini. Adapun, setelah dinotifikasi, maka akan menjadi wajib yang 
harus dipenuhi standar-standar tersebut oleh eksportir. 
Pemberlakuan SNI secara wajib terhadap biji kakao dinilai tidak akan 
menyebabkan penurunan volume ekspor seperti yang dikhawatirkan eksportir. 
Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) Sindra Wijaya 
mengatakan negara importir tidak mungkin menyetop pembelian kakao asal 
Indonesia, karena harus tetap membeli bahan baku tersebut. 
"Importir terbesar biji kakao asal Indonesia selama ini Malaysia dan Singapura. 
Jadi, tidak mungkin kedua negara tersebut menyetop operasi pabrik dengan 
mengurangi pembelian kakao asal Indonesia," ujarnya kepada Bisnis baru-baru 
ini. 
Menurut dia, melalui pemberlakuan standar tersebut akan mendorong petani 
memproduksi kakao yang berkualitas. Selama ini, katanya, kakao asal Indonesia 
hanya dijadikan campuran oleh para importir dengan kakao yang diimpor dari 
negara lain yang lebih berkualitas. 
Sindra menambahkan jika SNI wajib biji kakao tersebut diberlakukan, Indonesia 
tidak perlu lagi mengimpor biji kakao yang telah difermentasi dari Ghana dan 
Pantai Gading. 
Negara produsen biji kakao lainnya, menurutnya, dapat memberlakukan standar 
dengan memproduksi kakao yang difermentasi. Indonesia memproduksi kakao 
mencapai 500.000 ton pada tahun lalu dengan perincian diekspor 350.000 ton dan 
untuk kebutuhan lokal 150.000 ton. 
Askindo telah melayangkan surat kepada Menteri Pertanian agar tidak 
menotifikasi SNI biji kakao ke WTO. 
Dalam surat yang dikirimkan kepada Mentan pada 20 Januari lalu tersebut 
menjelaskan pandangan Askindo terhadap rencana tersebut. 
Rugikan Indonesia 
Asosiasi tersebut menilai pemberlakuan SNI wajib akan merugikan Indonesia 
sebagai produsen kakao, karena kualitas kakao domestik bergantung pada cuaca 
dan organisme pengganggu tanaman. 
Hal itu akan menyebabkan kualitas tidak dapat dikontrol untuk memenuhi 
ketentuan dalam standar nasional yang saat ini dirumuskan di Badan 
Standardisasi Nasional (BSN) dan masih menunggu Peraturan Menteri Pertanian. 
Pemerintah menyatakan akan tetap memberlakukan standar wajib terhadap biji 
kakao dan bubuk kakao. Standar terhadap bubuk kakao bertujuan melindungi 
konsumen dari produk impor yang seringkali tidak berkualitas bahkan 
membahayakan konsumen. 
Adapun, pemberlakuan standar wajib terhadap biji kakao diharapkan mampu 
meningkatkan mutu di pasar dunia serta mengurangi impor biji kakao yang telah 
difermentasi mengingat selama ini masih diimpor. 
Tentu semua berharap kakao bubuk yang beredar di pasar domestik sesuai dengan 
standar dan biji kakao yang diekspor menjadi lebih baik setelah melalui proses 
fermentasi. (sepudin.zuhri@ bisnis.co. id) 
Oleh Sepudin Zuhri
Wartawan Bisnis Indonesia 
Sumber : Bisnis Indonesia, Senin 15 Februari 2010, Hal. m2 

KOMENTAR SAYA:

Mentri Perdangan kita satu ini (Marie E.P) kelihatannya (kemungkinan) :
1.Benar-benar pendukung Neolib sejati.
2.Jangan-jangan beliau punya saham di Prosesing biji coklat.(terbukti kebijakan 
yang baru ini akan lebih memukul petani coklat setelah kebijakan Pajak eksport 
biji coklat diterapkan, harga biji coklat dipetani turun 20 s/d 30 %.Padahal 
harga dunia baik hasil olahannya dan biji tidak turun.

3.Keliatan Gobloknya, karena :
A.Kita ketahui semua produk pertanian bukanlah produk manufacturing yang bisa 
diatur hasilnya sehingga bisa nol % produk gagal.Produk pertanian dipengaruhi 
banyak faktor (alam,cuaca yang tdk bisa dikontrol manusia) pastinya ada produk 
super, baik, sedang, jelek dst.Jika standart yg dipenuhi pada produk baik, lalu 
produk sedang mau dikemanakan Bu Mentri?!Mungkin dengan gelar S3 Ibu, ada jalan 
keluarnya?Mungkin dengan konsep "Industri kreatif Ibu" dengan inovasi bisa 
menjadi emas kali ya?
B.Kalau dengan konsep wajib SNI untuk bubuk, kapan bisa tumbuh industri yg 
murni dari Indonesia yg mulai dari teknologi sederhana kmd belajar terus untuk 
memenuhi standar(bukan yg ada sekarang hanya teknologi tapi modal di drop dari 
luar yg tentunya juga profitnya akan lari keluar juga).
C.Kalau negara lain yg beli (buyer luar) mau beli dan ngak perlu syarat macam2 
kenapa mendag mensyaratkan macam2 untuk dieksport.(Apa kementriannya kurang 
kerjaan ya?)

Afnil

-----------------------------------------
BURSA JUAL-BELI AGROMANIA
Isi Formulir di: http://tiny.cc/bursa
SMS INFO: 0813-9832-9632 
-----------------------------------------
GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis



      

Kirim email ke