Salam Kenal.
Sangat menarik memang.
Tapi disini saya belum bisa melihat jaminan kualitas yang diberikan dengan 
terbitnya perizinan pupuk.

Bagaimana kalau yang di ujikan produsen sebagai sampel adalah pupuk yang 
bermutu tinggi, tapi setelah dapat ijin edar, pupuk yang di edarkan standarnya 
jauh di bawah?????  Apa ada tinjauan ke lokasi produksi dan jaminan kuaitas dan 
sistem manajeman mutu?????  kalau tidak berarti sia 2 saja.
Apa ada waktu atau masa berlaku ijin edar???? kalau tidak ada masa waktunya, 
berarti sia sia saja.

lebih baik, ijin SNI benar dilaksanakan, karena ika suatu produk telah dapat 
label SNI, maka perusahaan pasti sudah punya jaminan sistem manajemen mutu dan 
SNI ini ada jangka waktunya. dan setiap tahun ada kunjungan atau verifikasi 
lapangan dari lembaga sertifikasi Produk ke perusahaan.

Jadi menurut saya, lebih baik pupuk yang sudah punya sertifikat SNI, mereka 
menjadi prioritas tuk mendapat ijin edar, dan deptan menguji efektifitasnya 
saja.
Deptan punya banyak PPL yang sudah di bayar negara untuk melakukan penelitian.
Jadi perusahaan pupuk memberi contoh produk yang akan di uji efektifitasnya 
saja, tentu dengam standar produk mereka.
dan jika ada biaya, saya kira tidak terlalu mahal, karena saya juga ngak tahu 
berapa uang yang di keluarkan produsen tuk dapat ijn edar.

semoga bisa membuka hati kita.

-----------------------------------------
BURSA JUAL-BELI AGROMANIA
Isi Formulir di: http://tiny.cc/bursa
SMS INFO: 0813-9832-9632
-----------------------------------------
GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis





________________________________
From: Hendra Sipayung <[email protected]>
Sent: Thu, April 29, 2010 9:59:49 AM
Subject: [agromania] Mitos Soal Perizinan Pupuk!!


MITOS SOAL PERIZINAN PUPUK

Sering muncul anggapan bahwa izin pupuk dibuat untuk mempersulit usaha dan 
mendatangkan uang masih bagi pemerintah. Ketika kami menginformasikan tentang 
perlunya izin edar pupuk di sebuah milis, banyak pihak yang mengkritik info 
tersebut.

Oleh sebab itu kami berani mengatakan bahwa pandangan bahwa izin dibuat untuk 
menghambat usaha adalah sebuah mitos yang keliru. Karena perizinan pupuk bukan 
mempersulit melainkan untuk melindungi konsumen dan jaminan kualitas pupuk yang 
dipasarkan.

Boleh dikatakan pupuk yang mendapatkan izin edar adalah pupuk yang sudah teruji 
kualitasnya. Mengapa? Karena untuk mendapatkan izin, si pemilik pupuk harus 
menjalani setidaknya 2 pengujian. Yakni uji mutu dan uji efektivitas.

Pelaksanaan uji mutu bertujuan untuk mengetahui kandungan dari pupuk yang 
diuji. Nah, biasanya seorang produsen pupuk bisa saja mengatakan pada calon 
konsumennya bahwa pupuknya berkualitas, kandungan N nya tinggi, mengandung 
unsur kimia yang bisa merangsang pertumbuhan. Namun benar tidaknya klaim 
tersebut hanya bisa dibuktikan melalui pengujian lab. Dan itulah yang dilakukan 
pada saat uji mutu.

Pada tahap ini dari hasil uji mutu akan dilihat, apakah kandungan pupuk telah 
sesuai dengan standar minimal mengacu pada SNI. Standar ini ditetapkan oleh 
pemerintah sebagai dengan justifikasi teknis, kriteria pupuk yang sudah dapat 
memberikan manfaat bagi petani.

Pada tahap selanjutnya dilakukan uji efektivitas, untuk melihat dampaknya 
terhadap tanaman jika diaplikasikan dengan pupuk yang diuji. Tentu ini 
menggunakan metoda tertentu sehingga benar-benar terbukti bahwa produksi 
tanaman lebih tinggi setelah mendapatkan aplikasi pupuk. Bukan karena faktor 
lingkungan seperti tanah yang subur.

Bisa saja seorang produsen pupuk mengatakan bahwa pupuknya memberikan hasil 
luar biasa. Hasilnya tanaman tinggi, dan lebih cepat panen. Ini dibuktikan dari 
pertanamanannya sendiri. Hanya saja kita tidak tahu apakah itu karena pupuknya 
atau lebih karena keseuaian lingkungan.

Tentunya pada uji efektivitas akan digunakan pembanding. Yakni dengan tanaman 
tanpa mendapatkan pupuk, dan tanaman dengan aplikasi pupuk tertentu. Jadi jika 
dalam lahan yang sama hasilnya memang lebih tinggi tentu bisa disimpulkan jika 
kualitas pupuk tersebut memang unggul.

Jadi ketika izin dikeluarkan maka si produsen bisa mengklaim secara valid jika 
produknya memang berkualitas. Atau menjadi menjadi dasar bagi petani atau 
konsumen bahwa pupuk tersebut layak mereka gunakan.

Kemudian mengenai biaya, banyak pihak yang mengeluhkan bahwa harusnya izin ini 
bisa didapatkan tanpa mengeluarkan biaya. Tentu ini adalah harapan ideal.

Hanya saja pemerintah tidak memiliki dana untuk mewujudkan hal tersebut. Dan 
pelaksanaan pengujian untuk mendapatkan izin tidak bisa tanpa mengeluarkan 
biaya yang tidak kecil. Dimana elemen biaya terbesar adalah pada uji 
efektivitas karena harus membuat demplot tanaman, dan membiayai peneliti untuk 
melakukan analisa.

Namun terlepas dari kenyataan tersebut, izin edar bagi pengusaha yang telah 
memilikinya ibarat katalisator. Karena dapat meningkatkan akses pasar. Pasalnya 
pupuk yang memiliki izinlah yang bisa ikutserta dalam pengadaan pupuk untuk 
mendukung program pemerintah. Dan menjadi dasar legitimasi ketika mencoba 
memasarkan ke perusahaan besar swasata atau pemerintah.

Oleh sebab itu tidak ada alasan tidak mengurus izin pupuk. Selain memberikan 
bukti valid atas kelebihan sebuah pupuk juga memberikan jaminan bagi konsumen. 
Adanya izin tersebut juga berkontribusi terhadap perluasan akses pasar, yang 
berakhir pada keuntungan.

Kirim email ke