Salam Kenal. Sangat menarik memang. Tapi disini saya belum bisa melihat jaminan kualitas yang diberikan dengan terbitnya perizinan pupuk.
Bagaimana kalau yang di ujikan produsen sebagai sampel adalah pupuk yang bermutu tinggi, tapi setelah dapat ijin edar, pupuk yang di edarkan standarnya jauh di bawah????? Apa ada tinjauan ke lokasi produksi dan jaminan kuaitas dan sistem manajeman mutu????? kalau tidak berarti sia 2 saja. Apa ada waktu atau masa berlaku ijin edar???? kalau tidak ada masa waktunya, berarti sia sia saja. lebih baik, ijin SNI benar dilaksanakan, karena ika suatu produk telah dapat label SNI, maka perusahaan pasti sudah punya jaminan sistem manajemen mutu dan SNI ini ada jangka waktunya. dan setiap tahun ada kunjungan atau verifikasi lapangan dari lembaga sertifikasi Produk ke perusahaan. Jadi menurut saya, lebih baik pupuk yang sudah punya sertifikat SNI, mereka menjadi prioritas tuk mendapat ijin edar, dan deptan menguji efektifitasnya saja. Deptan punya banyak PPL yang sudah di bayar negara untuk melakukan penelitian. Jadi perusahaan pupuk memberi contoh produk yang akan di uji efektifitasnya saja, tentu dengam standar produk mereka. dan jika ada biaya, saya kira tidak terlalu mahal, karena saya juga ngak tahu berapa uang yang di keluarkan produsen tuk dapat ijn edar. semoga bisa membuka hati kita. ----------------------------------------- BURSA JUAL-BELI AGROMANIA Isi Formulir di: http://tiny.cc/bursa SMS INFO: 0813-9832-9632 ----------------------------------------- GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis ________________________________ From: Hendra Sipayung <[email protected]> Sent: Thu, April 29, 2010 9:59:49 AM Subject: [agromania] Mitos Soal Perizinan Pupuk!! MITOS SOAL PERIZINAN PUPUK Sering muncul anggapan bahwa izin pupuk dibuat untuk mempersulit usaha dan mendatangkan uang masih bagi pemerintah. Ketika kami menginformasikan tentang perlunya izin edar pupuk di sebuah milis, banyak pihak yang mengkritik info tersebut. Oleh sebab itu kami berani mengatakan bahwa pandangan bahwa izin dibuat untuk menghambat usaha adalah sebuah mitos yang keliru. Karena perizinan pupuk bukan mempersulit melainkan untuk melindungi konsumen dan jaminan kualitas pupuk yang dipasarkan. Boleh dikatakan pupuk yang mendapatkan izin edar adalah pupuk yang sudah teruji kualitasnya. Mengapa? Karena untuk mendapatkan izin, si pemilik pupuk harus menjalani setidaknya 2 pengujian. Yakni uji mutu dan uji efektivitas. Pelaksanaan uji mutu bertujuan untuk mengetahui kandungan dari pupuk yang diuji. Nah, biasanya seorang produsen pupuk bisa saja mengatakan pada calon konsumennya bahwa pupuknya berkualitas, kandungan N nya tinggi, mengandung unsur kimia yang bisa merangsang pertumbuhan. Namun benar tidaknya klaim tersebut hanya bisa dibuktikan melalui pengujian lab. Dan itulah yang dilakukan pada saat uji mutu. Pada tahap ini dari hasil uji mutu akan dilihat, apakah kandungan pupuk telah sesuai dengan standar minimal mengacu pada SNI. Standar ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai dengan justifikasi teknis, kriteria pupuk yang sudah dapat memberikan manfaat bagi petani. Pada tahap selanjutnya dilakukan uji efektivitas, untuk melihat dampaknya terhadap tanaman jika diaplikasikan dengan pupuk yang diuji. Tentu ini menggunakan metoda tertentu sehingga benar-benar terbukti bahwa produksi tanaman lebih tinggi setelah mendapatkan aplikasi pupuk. Bukan karena faktor lingkungan seperti tanah yang subur. Bisa saja seorang produsen pupuk mengatakan bahwa pupuknya memberikan hasil luar biasa. Hasilnya tanaman tinggi, dan lebih cepat panen. Ini dibuktikan dari pertanamanannya sendiri. Hanya saja kita tidak tahu apakah itu karena pupuknya atau lebih karena keseuaian lingkungan. Tentunya pada uji efektivitas akan digunakan pembanding. Yakni dengan tanaman tanpa mendapatkan pupuk, dan tanaman dengan aplikasi pupuk tertentu. Jadi jika dalam lahan yang sama hasilnya memang lebih tinggi tentu bisa disimpulkan jika kualitas pupuk tersebut memang unggul. Jadi ketika izin dikeluarkan maka si produsen bisa mengklaim secara valid jika produknya memang berkualitas. Atau menjadi menjadi dasar bagi petani atau konsumen bahwa pupuk tersebut layak mereka gunakan. Kemudian mengenai biaya, banyak pihak yang mengeluhkan bahwa harusnya izin ini bisa didapatkan tanpa mengeluarkan biaya. Tentu ini adalah harapan ideal. Hanya saja pemerintah tidak memiliki dana untuk mewujudkan hal tersebut. Dan pelaksanaan pengujian untuk mendapatkan izin tidak bisa tanpa mengeluarkan biaya yang tidak kecil. Dimana elemen biaya terbesar adalah pada uji efektivitas karena harus membuat demplot tanaman, dan membiayai peneliti untuk melakukan analisa. Namun terlepas dari kenyataan tersebut, izin edar bagi pengusaha yang telah memilikinya ibarat katalisator. Karena dapat meningkatkan akses pasar. Pasalnya pupuk yang memiliki izinlah yang bisa ikutserta dalam pengadaan pupuk untuk mendukung program pemerintah. Dan menjadi dasar legitimasi ketika mencoba memasarkan ke perusahaan besar swasata atau pemerintah. Oleh sebab itu tidak ada alasan tidak mengurus izin pupuk. Selain memberikan bukti valid atas kelebihan sebuah pupuk juga memberikan jaminan bagi konsumen. Adanya izin tersebut juga berkontribusi terhadap perluasan akses pasar, yang berakhir pada keuntungan.

