Kami mempunyai biji coklat berada di lampung dengan harga :
1. Basah : Rp 11.000 perkilo
2. Kering : Rp 14.000 perkilo
Harga negosiable tergantung besar pembelian
Jika ada yang berminta silahkan hub kami

 Bestregards
Yudi Eryanto
Manager Marketing
BMS (Bersama Mawujud Sejahtera)

========> ********** <========
BURSA JUAL-BELI AGROMANIA
Jaminan Kepastian & Keamanan Bertransaksi
Isi Formulir di: http://tiny.cc/bursa
SMS INFO: 0813-9832-9632
========> ********** <========
GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis




________________________________
From: afnil amir <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Mon, April 12, 2010 9:26:04 PM
Subject: [agromania] Pajak Export Biji Coklat, KEBIJAKSANAAN YANG BERPIHAK?

 
Dear forum agromania,

Satu lagi produk agro setelah CPO,dikenakan kebijakan Depkeu yang baru ,dengan 
diterapkannya Pajak Eksport (PE) per 1 April yaitu :biji coklat.Sungguh bagi 
saya kebijakan ini, beraroma pesanan /berpihak pada salah satu pihak/kelompok 
dalam bisnis biji coklat.Menurut saya,kelompok dalam bisnis coklat itu yaitu :
1.Petani/perkebunan coklat
2.Pedagang (mulai dari pengepul s/d exportir)
3.Prosesing (seperti Grup Ceres,Effem, BT)
Kenapa saya bilang kebijakan sangat berpihak pada salah satu pihak/kelompok? 
Berikut ini analisa saya :
Fakta :
1.Organisasi masyarakat percoklatan yang saya tahu cuma Asosiasi Kakao 
Indonesia (Askindo) dimana pengurus pusatnya, banyak berasal dari kelompok 
Prosesing.
Komentar saya tentang fakta ini:Tidaklah aneh, banyak asosiasi komoditi di 
Indonesia,para pengurusnya banyak dikuasai/bahkan diprakarsai pendiriannya oleh 
perusahaan besar dan kuat/kelompok dari prosesing komoditi tersebut.Contoh : 
terigu (pasti kita tahu semua, perusahaan mana yang berkuasa dan coba cari tahu 
siapa pengurusnya) .Atsiri (cari tahu siapa pengurusnya, apa perusahaannya) 
.Pakan ternak,jagung, kopi dan masih banyak yang lain.Perusahaan yang 
kuat/besar dlm bidangnya pastilah berusaha menjadi key person dalam 
asosiasi.Tujuannya jelas, dgn menjadi key person dalam asosiasi ,bisa dekat 
dengan birokrat terkait, bisa mengarahkan kebijakan dengan mengatasnamakan 
asosiasi padahal tujuannya melindungi bisnisnya.
2.Perusahaan prosesing dalam biji coklat pada setahun terakhir banyak yang 
tutup.Yang dulunya belasan sekarang tinggal hitungan jari.
Komentar saya tentang ini : Dgn kemajuan IT dan murahnya biaya komunikasi siapa 
saja, dimana saja orang mudah mencari pasaran eksport .Beda dgn dulu, ekportir 
cuma dari etnis tertentu yg punya relasi diluar atau yg punya dana untuk 
komunikasi atau jalan2 ke LN untuk cari info eksport.Akibatnya banyak ekportir 
dadakan atau yg dulu pengumpul daerah yang memasok ke Prosesing atau ke 
ekportir sekarang bisa jadi eksportir (thank’s to IT).Akibatnya prosesing yang 
tidak kuat/efisien atau tidak punya afiliasi dengan perusahaan diluar atau 
tidak punya produk lanjutan (consumer goods) kalah bersaing dan akhirnya tutup.
3.Alasan pemerintah menerapkan PE agar biji coklat diolah dulu sehingga ada 
value added.
Analisa saya terhadap fakta ini:
Jika kebijakan ini dilaksanakan kelompok mana yang akan diuntungkan /dirugikan?
1.Petani adalah kelompok yang paling dirugikan karena harga biji coklat akan 
jauh dari harga dunia karena otomatis ekportir akan membebankan PE pada harga 
pembelian dari pengumpul daerah dan seterusnya, ujung-ujungnya harga pada level 
petani akan tertekan.
2.Pedagang (mulai pengepul s/d eksportir) tidak dirugikan atau diuntungkan 
karena akhir dari perdagangan adalah eksportir tentunya mereka akan 
menyesuaikan pembelian dengan harga dunia dikurang PE.
3.Kelompok Prosesing adalah yang paling diuntungkan. Faktanya harga dilapangan 
yang terbentuk, adalah harga dominan terbentuk dari persaingan antara prosesing 
dengan eksportir.Jika harga pembelian eksportir rendah karena ada beban 
PE.Sedangkan produk olahan prosesing tidak dikenakan PE (powder dan butter) 
tentunya keuntungan menjadi tinggi.
Analisa lebih lanjut, walau ekportir tidak diuntungkan/ dirugikan, lama2 
prosesing akan menjalankan strategi menaikan harga beli dibanding eksportir 
sehingga eksportir tidak mendapatkan profit yg menarik, jika dia adalah 
ekportir dadakan akan mengalihkan ke komoditi lain, jika sebelumnya pungumpul 
daerah akan kembali ke pangkuan prosesing.Celakanya , prosesing ini tinggal 
hitungan jari dan mereka sudah dalam 1 asosiasi, sangat memungkinkan ber 
oligopoli (seperti jagung tapi sudah dicoba dipatahkan Pak Fadel dulu .(saya 
coba tulisan yang akan datang ).Inikah yang dinginkan pemerintah (Depkeu ) 
?Udalah Depkeu,kalian ngurus diri sendiri ngak becus (gayus gate) ngurusin 
bidang agro/dagang segala kayak yang pintar semua (eksperimen tak 
holistik).Sudahkah kalian konsultasi dengan instansi terkait dan asosiasi lain 
selain ASKINDO?
Kesimpulan
Dengan uraian di atas saya mencium aroma yang kuat bahwa PE ini adalah 
pesanan/berpihak pada pihak2 tertentu tapi sangat merugikan petani.Jika 
kebijakan ini “tulus” untuk value added kenapa tidak dilaksanakan pada saat 
prosesing coklat masih banyak berdiri (perusahaan yang kolaps kebanyakan 100 % 
PMDN).Sungguh banyak kebijakan dari Pemerintah khusus dalam agro yang berpihak 
pada yang kuat dan mengada-ada (coba search key words “bogasari””vitamin”).
Saya sangat mendukung value added daripada jual raw matrial.Tapi kebijakan juga 
harus dilaksnakan pada waktu yang tepat.

NB: Forum Agromania silahkan tulisan disebarkan.Saya harap forum ini tidak 
hanya trade saja tapi juga tempat menyalurkan aspirasi untuk pembelaan yang 
berbau agro.Pernah saya lihat di TV 1 tahun yang lewat ada eksportir cangkang 
sawit tongkangnya ditangkap polisi karena tidak ada surat karantinanya( tak ada 
saya ketemukan komentar hal ini pada forum agro),sungguh lucu eksport koq minta 
surat karantina (urusan karantina mah urusan negara tujuan eksport) jangan2 
kita export makanan,BPOM juga turun.ha..ha. .ha.(ngurus makanan import china yg 
lolos ngak becus).

Afnil
Dari Asosiasi Tanpa Bentuk

Kirim email ke