Ini info mengenai tabung gas dan perangkat ikutannya. Mudah2an bisa membuat kita lebih berhati-hati :
Penanggung Jawab produksi Tabung Gas, adalah Permina. Berdasarkan perhitungan data yang dimiliki Pertamina, kebutuhan tabung gas 3 kg, adalah sebanyak 50 juta buah. Tapi yg sudah beredar di pasaran adalah sebanyak 70 juta (http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=51720). Nah, siapa produsen yg 20 juta ini....??. Ini harus bisa dilacak..?. Tapi sebelum, kita melacak, ada pertanyaan yg harus dijawab, apakah kecelakaan disebabkan karena tabung meledak ?. atau karena regulator bocor, atau karena selang bocor...?. Saya kutipkan Komen Kepala BSN disini secara utuh, lalu silahkan, dikaji bersama : (http://m.nonblok.com/blokenergi/tambang/20100604/17826/bsn.kaji.ulang.tabung.gas) Banyaknya kecelakaan yang diakibatkan oleh tabung gas ukuran 3 Kg pada tahun 2009 yang disebabkan oleh selang gas yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan, untuk tahun ini meningkat menjadi 25 kasus dari 20 kasus pada tahun lalu. "Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan mengumumkan hasil kajian kecelakaan pada tabung gas sekitar dua sampai tiga bulan lagi. BSN akan memastikan dugaan pengoplosan isi tabung gas," kata Kepala BSN Bambang Setiadi, di Jakarta, Jumat (04/06). Menurut dia, berdasarkan hasil penelitian pada tahun lalu oleh BSN, ditemukan hampir 100 persen selang tidak memiliki SNI, 66 persen katup tabung tidak memiliki SNI, 50 persen kompor gas tidak memiliki SNI, 20 persen regulator tak memiliki SNI, dan hanya 7 persen tabung gas yang tidak memiliki SNI. "Banyak selang gas yang sangat tipis, mudah bocor, daya tahan kurang, sehingga BSN menurunkan tim ke lapangan untuk meneliti tabung gas dan bagiannya tersebut. Masyarakat banyak yang mengeluh kualitas tabung gas," kata Bambang. Dia menjelaskan, bahwa setelah program konversi minyak tanah ke gas, sampai saat ini telah diproduksi sebanyak 45 juta tabung ukuran 3 kg. Pemerintah juga telah membuat standar mengenai selang, katup tabung, kompor gas, regulator dan tabung gas. Sedangkan untuk mutu kompor, imbuhnya, harus memenuhi persyaratan, tidak penyok, api masih biru dan tabung gas harus memenuhi persyaratan. Untuk merumuskan standar tabung gas, lanjut Bambang, pemerintah telah mengikuti aturan yang berlaku secara internasional, yakni akan dilakukan evaluasi dan pemeriksaan berkala kelengkapan SNI sekali dalam lima tahun. Penyebab utama Lebih Lanjut, ungkap Bambang, pihaknya melaporkan kepada Kementerian Perindustrian, bahwa hampir 100 persen selang gas tidak memiliki SNI. "Kecelakaan bukan disebabkan tabung gas, tetapi karena bagian lain seperti selang, katup, rubber seal regulator yang tidak memenuhi standar," ungkapnya Pada periode April-Oktober 2009, kata dia, tidak ada kecelakaan meledaknya tabung gas. Namun, setelah Oktober 2009, mulai terjadi peningkatan kecelakaan yang serius di Jakarta dan Jawa Barat. Sementara itu, Ketua Asosiasi Tabung, Tjiptadi menambahkan, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan Pertamina terhadap kualitas tabung. PT Pertamina (Persero) telah menjamin 100 persen tabung elpiji 3 kg bebas kebocoran. "Jika ada tabung yang bocor sebelum lima tahun produksi, kita akan perbaiki atau diganti yang baru, dan jika tabung sudah berusia 5 tahun akan kita tarik, untuk pengecekan ulang, kalau sudah tidak memenuhi syarat langsung kita hancurkan," ujar Tjiptadi. Akan diawasi Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Subagyo mengungkapkan, pihaknya bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta PT Pertamina secara bersama akan melakukan pengawasan terhadap tabung gas yang beredar di masyarakat. "Pengawasan bersama akan dilakukan dengan melakukan inspeksi mendadak serta pembinaan industri terkait temuan tabung gas yang tak sesuai Standard Nasional Indonesia," katanya. Hal itu dikatakan usai Rapat Kerja dengan Komisi Komisi Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah, Badan Usaha Milik Negara, dan Investasi Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis (3/6). Menurutnya, kelak berdasarkan hasil pengawasan, produsen yang menghasilkan tabung gas tak sesuai SNI akan diserahkan ke Kementerian Perindustrian untuk dibina. Namun, jika ada temuan seperti sengaja memalsukan tabung akan dikenakan sanksi berat, seperti pencabutan izin usaha. Pada rapat kerja Komisi dengan Menteri Perdagangan, anggota Komisi, Lili Asudireja, mengangkat masalah pengawasan barang beredar untuk tabung gas, selang berikut regulatornya. Sebab, akhir-akhir ini sering terjadi kebakaran akibat meledaknya tabung gas. Berdasarkan hasil pengujian Badan Standarisasi Nasional, sebanyak 66 persen tabung gas yang diuji tidak layak pakai. Sementara untuk kompor, hasil uji menunjukkan sebanyak 50 persen tidak layak. Adapun untuk regulator, BSN menyatakan 20 persen dari sampel uji tidak layak. Hasil uji BSN yang mengejutkan adalah 100 persen selang tabung gas tidak layak. Namun, Subagyo membantah seluruh selang tabung gas bermasalah. "Barangkali 100 persen selang gas yang diperiksa yang bermasalah," ujarnya. "Tapi memang banyak selang tabung gas yang bermasalah." Subagyo berjanji pengawasan barang beredar untuk selang, tabung, regulator, karet penyegelnya akan terus ditingkatkan. "Untuk karet penyegel, rencananya Kementerian Perindustrian akan segera menetapkan SNI wajibnya," tutur dia. Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan mengumumkan hasil kajian kecelakaan pada tabung gas sekitar dua sampai tiga bulan lagi. BSN akan memastikan dugaan pengoplosan isi tabung gas," kata Kepala BSN Bambang Setiadi, di Jakarta, Jumat (04/06). Menurut dia, berdasarkan hasil penelitian pada tahun lalu oleh BSN, ditemukan hampir 100 persen selang tidak memiliki SNI, 66 persen katup tabung tidak memiliki SNI, 50 persen kompor gas tidak memiliki SNI, 20 persen regulator tak memiliki SNI, dan hanya 7 persen tabung gas yang tidak memiliki SNI. "Banyak selang gas yang sangat tipis, mudah bocor, daya tahan kurang, sehingga BSN menurunkan tim ke lapangan untuk meneliti tabung gas dan bagiannya tersebut. Masyarakat banyak yang mengeluh kualitas tabung gas," kata Bambang. Salam, Marindo Palar - 087771160237 PHALESTINA MARROS LESTARIBALLASTOP ===============> KERJASAMA <=============== Agromania dapat membantu memasarkan apapun komoditi atau produk agrobisnis Anda dengan sistem TITIP JUAL atau KOMISI. Silahkan isi form kerjasama di: http://tiny.cc/bursa SMS INFO: 0813-9832-9632 ===============> KERJASAMA <=============== GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis --- Pada Sen, 14/6/10, dewa <[email protected]> menulis: Dari: dewa <[email protected]> Judul: RE: [agromania] Tabung Gas......Bener ngga ya .... ??? Kepada: "[email protected]" <[email protected]> Tanggal: Senin, 14 Juni, 2010, 10:55 AM

