Saya belum pernah mengurus ijin untuk Pupuk, tapi pernah coba urus ijin impor
tanaman.
Yang saya lakukan adalah:
1. datang ke Deptan (Ragunan) ke Pusat Perijinan dan Investasi (PPI) lt. 3 (kalo
ndak salah)
2. Minta formulir permohonan ijin, dan formulir data barang
3. Isi formulir permohonan & data barang yang kita maksud
4. masukkan formulir tersebut, dan akan mendapatkan tanda terima
5. Formulir tersebut akan di-proses untuk akhirnya di putuskan persetujuan
6. Ambil surat Ijin Mentan (bisa diberitahu, atau tanya via telp.)

Kelihatannya pengurusan yang dimaksud tidak jauh berbeda.

Terimakasih.

***************************************
Sudahkah Anda mengisi data bisnis Anda
Sebagai syarat keanggotaan Anda di milis ini?
Jika belum, silahkan isi di http://tiny.cc/relasi
***************************************
GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis

##########################################
Ingin Transaksi Aman, Lancar, dan Terjamin?
Gunakan Rekening Bersama Agromania (RBA)
INFORMASI http://tiny.cc/relasi
##########################################

________________________________
From: "[email protected]" <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thu, July 22, 2010 10:55:54 AM
Subject: [agromania] Ijin Deptan

Dear rekan agromania,

Buat rekan2 yg tahu/pernah mengurus ijin produksi pupuk cair ke Deptan, mohon
sharing pengalamannya ttg cara dan prosedur mendapatkan surat ijinnya.
Terima kasih.

Salam sukses selalu,

Multi Agro Nusantara


powered by Multi Agro Nusantara®

Kirim email ke