http://www.kompas.co.id/
Rabu, 02 Januari 2008 - 22:37 wib
EKONOMI


Hypermarket Tak Boleh Pungut Biaya Administrasi Pemasok Kecil

*JAKARTA, KOMPAS* - Untuk mengembangkan kemitraan dengan perkulakan,
hypermarket, departemen store, supermarket dan pengelola jaringan
minimarket, pemasok usaha kecil tidak boleh dipungut biaya administrasi
pendaftaran barang yang akan dipasoknya.

Sebaliknya, untuk pembayaran kepada pemasok usaha kecil, perkulakan,
hypermarket, departemen store, supermarket dan pengelola jaringan minimarket
juga harus dilakukan secara tunai. Jika ada alasan teknis, pembayaran dapat
dilakukan  selambat-lambatnya dalam waktu 15 hari setelah selesainya dokumen
penagihan.

Namun,  hal itu tidak boleh merugikan pemasok usaha kecil. Pembayarannya itu
juga sudah harus memperhitungkan biaya risiko dan bunga yang ditanggung oleh
pemasok usaha kecil tersebut.

Demikian salah satu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden atau
Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang  Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Perpres yang
ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  sebelum akhir tahun 2007
lalu, salinannya diterima *Kompas*, Rabu (2/1) sore di Sekretariat Negara,
Jakarta.

Perpres yang terdiri dari delapan bab dan 20 pasal itu, juga mengatur
mengenai perjanjian tertulis yang harus dibuat antara pemasok barang dengan
perkulakan, hypermarket, departemen store, supermarket dan pengelolan
jaringan minimarket. Perjanjian itu harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan
sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Menurut Perpres tersebut, dengan tidak mengurangi prinsip kebebasan
berkontrak, maka syarat-syarat perdagangan  yang dibuat antara pemasok
dengan perkulakan, hypermarket, departemen store, supermarket dan jaringan
pengelola minimarket, harus dibuat dengan jelas, wajar, berkeadilan dan
saling menguntungkan serta disepakati kedua belah pihak tanpa tekanan
apapun.

Namun, perjanjian itu harus memenuhi  ketentuan di antaranya biaya-biaya
yang dikenakan ke pemasok merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan
penjualan produk pemasok. "Pengembalian barang pemasok hanya dilakukan jika
telah diperjanjikan dalam kontrak," tambah Perpres.

Pemasok, lanjut ketentuan tersebut, dapat juga dikenakan denda jika tidak
memenuhi jumlah dan ketepatan waktu pasokan. "Sebaliknya, Toko Modern dapat
dikenakan denda jika tidak memenuhi pembayaran tepat waktu," lanjut Perpres.
Untuk biaya promosi dan biaya administrasi pendaftaran barang pemasok
ditetapkan dan digunakan secara transparan.

Selanjutnya, mengenai biaya yang terkait langsung dengan penjualan produk
pemasok ditetapkan potongan harga reguler, potongan harga tetap, potongan
harga khusus, potongan harga promosi, biaya promosi, biaya distribusi, dan
biaya administrasi.

*Pengaturan lokasi*

Lebih jauh, Perpres juga mengatur mengenai lokasi pasar tradisional, toko
modern dan perkulakan. Supermarket dan Departemen Store tidak boleh dibangun
pada lokasi yang terletak pada  sistem jaringan jalan lingkungan. Keduanya
juga tidak boleh berada  di kawasan pelayanan lingkungan kota atau
perkotaan.

Adapun hypermarket dan pusat perbelanjaan juga tidak boleh berlokasi pada
kawasan pelayanan lokal atau lingkungan dalam kota. Sebaliknya,  hanya boleh
di kawasan akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor (perjalanan
jarak jauh).

Sementara perkulakan hanya boleh dibangun di kawasan akses sistem jaringan
jalan arteri atau kolektor primer atau sekunder atau sistem jaringan jalan
dengan pelayanan bagi pengembangan semua wilayah di tingkat nasional.

Peraturan itu juga menetapkan,  minimarket hanya boleh dibangun di setiap
sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan di kawasan
pelayan lingkungan perumahan. Sementara pasar tradisional boleh dibangun di
setiap sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan di kawasan
pelayanan kota, kabupaten atau lokal di kawasan perkotaan.* (HAR)*


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke