http://www.kompas.co.id/ Rabu, 02 Januari 2008 - 22:37 wib EKONOMI
Hypermarket Tak Boleh Pungut Biaya Administrasi Pemasok Kecil *JAKARTA, KOMPAS* - Untuk mengembangkan kemitraan dengan perkulakan, hypermarket, departemen store, supermarket dan pengelola jaringan minimarket, pemasok usaha kecil tidak boleh dipungut biaya administrasi pendaftaran barang yang akan dipasoknya. Sebaliknya, untuk pembayaran kepada pemasok usaha kecil, perkulakan, hypermarket, departemen store, supermarket dan pengelola jaringan minimarket juga harus dilakukan secara tunai. Jika ada alasan teknis, pembayaran dapat dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 15 hari setelah selesainya dokumen penagihan. Namun, hal itu tidak boleh merugikan pemasok usaha kecil. Pembayarannya itu juga sudah harus memperhitungkan biaya risiko dan bunga yang ditanggung oleh pemasok usaha kecil tersebut. Demikian salah satu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Perpres yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum akhir tahun 2007 lalu, salinannya diterima *Kompas*, Rabu (2/1) sore di Sekretariat Negara, Jakarta. Perpres yang terdiri dari delapan bab dan 20 pasal itu, juga mengatur mengenai perjanjian tertulis yang harus dibuat antara pemasok barang dengan perkulakan, hypermarket, departemen store, supermarket dan pengelolan jaringan minimarket. Perjanjian itu harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. Menurut Perpres tersebut, dengan tidak mengurangi prinsip kebebasan berkontrak, maka syarat-syarat perdagangan yang dibuat antara pemasok dengan perkulakan, hypermarket, departemen store, supermarket dan jaringan pengelola minimarket, harus dibuat dengan jelas, wajar, berkeadilan dan saling menguntungkan serta disepakati kedua belah pihak tanpa tekanan apapun. Namun, perjanjian itu harus memenuhi ketentuan di antaranya biaya-biaya yang dikenakan ke pemasok merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan produk pemasok. "Pengembalian barang pemasok hanya dilakukan jika telah diperjanjikan dalam kontrak," tambah Perpres. Pemasok, lanjut ketentuan tersebut, dapat juga dikenakan denda jika tidak memenuhi jumlah dan ketepatan waktu pasokan. "Sebaliknya, Toko Modern dapat dikenakan denda jika tidak memenuhi pembayaran tepat waktu," lanjut Perpres. Untuk biaya promosi dan biaya administrasi pendaftaran barang pemasok ditetapkan dan digunakan secara transparan. Selanjutnya, mengenai biaya yang terkait langsung dengan penjualan produk pemasok ditetapkan potongan harga reguler, potongan harga tetap, potongan harga khusus, potongan harga promosi, biaya promosi, biaya distribusi, dan biaya administrasi. *Pengaturan lokasi* Lebih jauh, Perpres juga mengatur mengenai lokasi pasar tradisional, toko modern dan perkulakan. Supermarket dan Departemen Store tidak boleh dibangun pada lokasi yang terletak pada sistem jaringan jalan lingkungan. Keduanya juga tidak boleh berada di kawasan pelayanan lingkungan kota atau perkotaan. Adapun hypermarket dan pusat perbelanjaan juga tidak boleh berlokasi pada kawasan pelayanan lokal atau lingkungan dalam kota. Sebaliknya, hanya boleh di kawasan akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor (perjalanan jarak jauh). Sementara perkulakan hanya boleh dibangun di kawasan akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer atau sekunder atau sistem jaringan jalan dengan pelayanan bagi pengembangan semua wilayah di tingkat nasional. Peraturan itu juga menetapkan, minimarket hanya boleh dibangun di setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan di kawasan pelayan lingkungan perumahan. Sementara pasar tradisional boleh dibangun di setiap sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan di kawasan pelayanan kota, kabupaten atau lokal di kawasan perkotaan.* (HAR)* [Non-text portions of this message have been removed]
