Seharusnya pada saat Anda melunasi Anda akan dapat langsung sertifikatnya.
Kecuali ada alas an tertentu semisal, Anda melunasi dicabang yang berbeda
ketika Anda mengambil kredit pertama kali. But it's just problem teknis.

 

Kalo Adan dipersulit, bolehkah tahu apa alasan Bank pada saat itu?

 

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of kucink kucink
Sent: Wednesday, January 23, 2008 6:31 PM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] OOT - lama pengembalian jaminan sertifikat setelah
melakukan pelunasan pinjaman

 

Rekans..
Saya rencananya mau melunasi pinjaman (dengan agunan sertifikat rumah)
di Bank, ada yang tau kapan saya bisa menerima sertifikat rumah saya
kembali? saat pelunasan atau sehari setelah pelunasan atau lebih dari
sehari. Sepertinya saya dipersulit dalam hal ini. Mohon informasinya,
siapa tau ada yang memiliki informasi peraturan2 standard bank (dari
Bank Indonesia). Mohon pencerahannya..

Salam,
intan

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke