sepakat dengan teman2 yang lain. ini hanya menambahkan saja:

meski ada dasar hukum kuat, hati-hati dengan proses tagihan, soalnya bunyi
ketentuan di PPh 23 itu  begin idalam bahasa bebasnya:
sepanjang bisa dibedakan antara mana pokok (dalam kasus ini biaya2 sdm-nya
yang disepakati) dan mana yang management fee, maka PPh 23 dikenakan atas
management fee.

jadi meskipun udah TST antara kita dan klien bahwa angka tagihan ini
darimana asalnya, kalo bunyi tagihannya disatukan sekaligus ya tetep aja PPh
23 dihitungnya dari total,  disamakan dengan pemotogan PPh 23 atas catering
dan jasa konstruksi (dua jenis jasa yang PPh 23-nya harus diitung dari
total)

sebagai masukan, saya c&p-kan surat Dirjen Pajak (waktu itu, ini kasus 2006)
untuk kasus serupa.
namanya juga "hanya" S.DJP, secara aturan ini memang lemah, tapi argumen di
dalamnya memiliki landasan hukum dan pastinya akan diberlakukan juga bagi
perusahaan  Pak Didi  sepanjang kasusnya sama.

salam, ari ams

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     20 Juni 2006

                             SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 483/PJ.313/2006

                             TENTANG

                    PENJELASAN ATAS PERLAKUAN PPh PASAL 23
        ATAS IMBALAN JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA (MAN POWER SUPPLY)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 31 Maret 2006 perihal
tersebut di atas, dengan ini
disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.    Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan bahwa :
    a.    PT BP bergerak di bidang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja yang mana
pelaksanaan rekruitmen
        tenaga kerja dan seleksi calon karyawan dilakukan oleh PT BP sesuai
permintaan/kebutuhan
        pengguna tenaga kerja dibawah pengawasan pengguna jasa tenaga kerja;
    b.    Bahwa kontrak kerja dibuat/ditandatangani antara PT BP dengan
tenaga kerja yang
        bersangkutan;
    c.    Bahwa tenaga kerja yang digunakan oleh pengguna tenaga kerja tidak
termasuk didalam
        struktur kepegawaian PT BP, karena perintah kerja, penempatan dan
pengaturan-pengaturan
        lainnya terhadap tenaga kerja yang bersangkutan diatur penuh oleh
pengguna tenaga kerja;
    d.    Bahwa penilaian dan pengawasan hasil kerja, absensi, transportasi,
akomodasi serta
        pengobatan, training dan pengembangan tenaga kerja dilakukan oleh
pengguna tenaga kerja.
        Dengan demikian PT BP tidak bertanggung jawab terhadap hasil kerja
dari para tenaga kerja
        dimaksud;
    e.    Penggajian tenaga kerja didasarkan pada tarip upah per bulan
sesuai grade/level tenaga kerja
        yang ditentukan oleh pengguna tenaga kerja, dan pelaksanaan
pembayarannya dilakukan
        oleh PT BP selaku penyedia jasa tenaga kerja berdasarkan time sheet
(payroll sheet) yang
        diterima dari pengguna tenaga kerja;
    f.    Dalam hal penagihan jasa supply tenaga kerja kepada perusahaan
pengguna jasa tenaga
        kerja adalah sebesar jumlah upah/gaji yang dibayarkan kepada tenaga
kerja tersebut
        ditambah imbalan (management fee) sejumlah prosentase tertentu
sesuai dengan kontrak
        yang telah disepakati. Dalam faktur penagihan terdapat pemisahan
antara upah/gaji tenaga
        kerja yang dibayarkan dengan jasa (management fee);
    g.    Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara menanyakan
apakah pemotongan PPh
        Pasal 23 oleh perusahaan pengguna jasa tenaga kerja dilakukan atas
seluruh jumlah tagihan
        (upah tenaga kerja + management fee) atau hanya atas management
feenya saja.

2.    Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983  tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2000 diatur
    bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultan
    dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
    yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subyek Pajak badan
dalam negeri atau bentuk
    usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang membayarkan sebesar 15% dari
perkiraan penghasilan
    neto;

3.    Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-170/PJ/2002  tanggal 28 Maret 2002
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana
dimaksud pasal 23 ayat (1)
    huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983  tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur
bahwa :
    a.    Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk
jasa lain selain jasa
        konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan
hanya atas pemberian
        jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat
dipisahkan antara
        pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh
nilai kontrak;
    b.    Lampiran II angka 2 huruf 1, besarnya penghasilan neto untuk jasa
rekruitmen/penyedia
        tenaga kerja adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk
PPN.

4.    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan
sebagai berikut :
    a.    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT BP dari jasa
penyediaan tenaga kerja
        dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40% x 15% atau 6% (enam
persen) dari jumlah
        bruto tidak termasuk PPN;
    b.    Pengenaan PPh Pasal 23 atas jasa penyediaan tenaga kerja yang
dilakukan oleh PT BP
        tersebut hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam
kontrak/perjanjian tidak
        dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, maka
dikenakan atas
        seluruh nilai kontrak.

Demikian penegasan kami.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke