Ndak heran koq Pak. Kalau ruang lingkup dibatasi mana mungkin bisa dapat
opini clean/ unqualified. Dalam kongres IAI Kompartemen Sektor Publik
tahun ini malah ada bocoran LKPP bisa disclaimer terus tiga atau lima
tahun ke depan.. Tanya kenapa?

Cheers,

-------- Original Message --------
Subject: [Keuangan] LKPP 2007 Kembali Disclaimer
From: Hok An <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Thu, May 29, 2008 12:53 am
To: "AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com" 
<AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>



http://www.wartaekonomi.com/detail.asp?aid=10719&cid=2

LKPP 2007 Kembali Disclaimer

Kamis, 29 Mei 2008 00:00 WIB - warta ekonomi.com
Menkeu Sri Mulyani, menyatakan disclaimer kembali ditetapkan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aporan keuangan pemerintah pusat
(LKPP) 2007. Hal itu terjadi akibat pemeriksaan BPK dibatasi pada soal
perpajakan dan biaya perkara di Mahkamah Agung (MA).

Alasan lain akutansi belum dilaksanakan secara sempurna terutama pada
kementerian dan lembaga yang mempunyai satker dekonsentrasi dan tugas
perbantuan. Begitupula penyimpangan standar akutansi seperti konsep
bruto dan investasi nonpermanen. Terakhir, penerimaan bukan pajak yang
diperoleh kementerian dan lembaga (LK) tidak didukung aturan pemerintah.
Mochamad Ade Maulidin


 Messages in this topic (1) Reply (via web post) | Start a new
topic 
Messages 
=

Kirim email ke