Ndak heran koq Pak. Kalau ruang lingkup dibatasi mana mungkin bisa dapat opini clean/ unqualified. Dalam kongres IAI Kompartemen Sektor Publik tahun ini malah ada bocoran LKPP bisa disclaimer terus tiga atau lima tahun ke depan.. Tanya kenapa?
Cheers, -------- Original Message -------- Subject: [Keuangan] LKPP 2007 Kembali Disclaimer From: Hok An <[EMAIL PROTECTED]> Date: Thu, May 29, 2008 12:53 am To: "AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com" <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com> http://www.wartaekonomi.com/detail.asp?aid=10719&cid=2 LKPP 2007 Kembali Disclaimer Kamis, 29 Mei 2008 00:00 WIB - warta ekonomi.com Menkeu Sri Mulyani, menyatakan disclaimer kembali ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2007. Hal itu terjadi akibat pemeriksaan BPK dibatasi pada soal perpajakan dan biaya perkara di Mahkamah Agung (MA). Alasan lain akutansi belum dilaksanakan secara sempurna terutama pada kementerian dan lembaga yang mempunyai satker dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Begitupula penyimpangan standar akutansi seperti konsep bruto dan investasi nonpermanen. Terakhir, penerimaan bukan pajak yang diperoleh kementerian dan lembaga (LK) tidak didukung aturan pemerintah. Mochamad Ade Maulidin Messages in this topic (1) Reply (via web post) | Start a new topic Messages =