Dear All,
Mencermati peraturan pajak yang menyangkut transaksi hubungan istimewa yang
sempat heboh dengan kasus Adaro dll, yang mana akan timbul indikasi transfer
pricing dari fiskus apabila ada transaksi hubungan istimewa, bagaimana
solusinya apabila bisnis yang dilakukan antara perusahaan afiliasi memang
dilakukan secara wajar supaya tdk menimbulkan indikasi transfer pricing dari
pihak fiskus. Menurut informasi yang saya dapat hal ini bisa diakomodasi dengan
Advance Pricing Agreement.
Mohon penjelasan mengenai penerapan "Advance Pricing Agreement" pada perpajakan
di Indonesia bagaimana aturan pelaksanaanya, sehingga bagi perusahaan yang
telah menjalankan bisnis dengan bersih dlm transaksi hubungan istimewa tdk
harus menjalani pemeriksaan yang merugikan baginya (karena prosedur pemeriksaan
indikasi transfer pricing menurut saya sangat memungkinkan untuk memojokan WP).
Salam,
Endang S
[Non-text portions of this message have been removed]