Dear All,
Mencermati peraturan pajak yang menyangkut transaksi hubungan istimewa yang 
sempat heboh dengan kasus Adaro dll, yang mana akan timbul indikasi transfer 
pricing dari fiskus apabila ada transaksi hubungan istimewa, bagaimana 
solusinya apabila bisnis yang dilakukan antara perusahaan afiliasi  memang 
dilakukan secara wajar supaya tdk menimbulkan indikasi transfer pricing dari 
pihak fiskus. Menurut informasi yang saya dapat hal ini bisa diakomodasi dengan 
Advance Pricing Agreement.
Mohon penjelasan mengenai penerapan "Advance Pricing Agreement" pada perpajakan 
di Indonesia bagaimana aturan pelaksanaanya, sehingga bagi perusahaan yang 
telah menjalankan bisnis dengan bersih dlm transaksi hubungan istimewa tdk 
harus menjalani pemeriksaan yang merugikan baginya (karena prosedur pemeriksaan 
indikasi transfer pricing menurut saya sangat memungkinkan untuk memojokan WP).
Salam,
Endang S


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke