Sepanjang Ibu masih terdaftar di KPP Pekanbaru, mengurus penghapusannya ke
Pekanbaru. Tapi untuk mendapatkan itu kayaknya susah deh *twink*twink* (^.^)

 

Saran saya, simpan dulu. Yang juga disimpan adalah surat berhenti kerjanya
(mudah2an di situ tercantum jelas TMT-nya kapan). Kalo sampe akhir tahun ini
belum dapat kerjaan, minta 1721-A1 dari kantor lama yang harusnya dibikin
sampe tanggal berhenti. Lalu laporkan 1770-S Mbak Ira berdasarkan 1721-A1
tersebut.

 

Kalo dapat kerjaan baru, segera urus pindah KPP dari Pekanbaru ke
Balikpapan. Tapi di akhir tahun tetap minta 1721-A1 dari kantor lama supaya
hitungan di 1770-S nya klop.  

 

Salam, ari.ams

 

  _____  

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ira wati
Sent: Thursday, July 24, 2008 8:34 AM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab
pertanyaan ira]

 

Makasih mas Rian.
Kalo keluar permanent?? blom tau juga karena masih dalam pencarian pekerjaan
yang baru. Tapi blom tentu juga dapet segera. 
...KPP yang bersangkutan... maksudnya KPP di kota saya yang baru or yang
lama. Thanks before
 
Ira di Balikpapan. Formerly di Pekanbaru.

--- On Wed, 7/23/08, Rian Abdalla <belthazor_3486@
<mailto:belthazor_3486%40yahoo.com> yahoo.com> wrote:
 
selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira,
muidah2an benar...

hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary
atau permanent?
kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya
kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap
harus melaporkan SPT.
kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak
KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan.

tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan
pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap
disimpan

[mohon koreksi bila salah]




-- 
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke