Sepanjang Ibu masih terdaftar di KPP Pekanbaru, mengurus penghapusannya ke Pekanbaru. Tapi untuk mendapatkan itu kayaknya susah deh *twink*twink* (^.^)
Saran saya, simpan dulu. Yang juga disimpan adalah surat berhenti kerjanya (mudah2an di situ tercantum jelas TMT-nya kapan). Kalo sampe akhir tahun ini belum dapat kerjaan, minta 1721-A1 dari kantor lama yang harusnya dibikin sampe tanggal berhenti. Lalu laporkan 1770-S Mbak Ira berdasarkan 1721-A1 tersebut. Kalo dapat kerjaan baru, segera urus pindah KPP dari Pekanbaru ke Balikpapan. Tapi di akhir tahun tetap minta 1721-A1 dari kantor lama supaya hitungan di 1770-S nya klop. Salam, ari.ams _____ From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ira wati Sent: Thursday, July 24, 2008 8:34 AM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira] Makasih mas Rian. Kalo keluar permanent?? blom tau juga karena masih dalam pencarian pekerjaan yang baru. Tapi blom tentu juga dapet segera. ...KPP yang bersangkutan... maksudnya KPP di kota saya yang baru or yang lama. Thanks before Ira di Balikpapan. Formerly di Pekanbaru. --- On Wed, 7/23/08, Rian Abdalla <belthazor_3486@ <mailto:belthazor_3486%40yahoo.com> yahoo.com> wrote: selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira, muidah2an benar... hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary atau permanent? kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap harus melaporkan SPT. kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan. tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap disimpan [mohon koreksi bila salah] -- This message has been scanned for viruses and dangerous content by MailScanner, and is believed to be clean. [Non-text portions of this message have been removed]