aturan hukum belum ada
masih "kata" Bu Menteri, pun masih dipertimbangkan katanya
tapi ini kalo udah diumumkan begini ya kemungkinannya besar

mohon di-recek
*
BR, ams*


http://www.detikfinance.com/read/2008/12/30/170443/1061014/4/permintaan-membludak-sunset-policy-diperpanjang-februari-2009

Selasa, 30/12/2008 17:04 WIB
*Permintaan Membludak, Sunset Policy Diperpanjang Februari 2009
* *Alih Istik Wahyuni, Angga Aliya ZRF* - detikFinance



* Foto: dok Depkeu *
*
Jakarta* - Departemen Keuangan akan memperpanjang sunset policy atau
kebijakan penghapusan sanksi pajak yang seharusnya berakhir besok menjadi
Februari 2009.

Demikian disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam temu wicara dengan pelaku
bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2008).

Sri Mulyani saat ditemui di kantor presiden sebelumnya mengungkapkan,
pemerintah 
mempertimbangkan<http://www.detikfinance.com/read/2008/12/30/163022/1060977/4/sunset-policy-kemungkinan-diperpanjang-hingga-februari-2009>untuk
memperpanjang sunset policy ke Februari 2009.

Pemerintah memperpanjang program ini karena membludaknya pendaftaran wajib
pajak di detik-detik akhir pentutupan sunset policy di 2008.

"Sunset Policy akan diperpanjang sampai Februari, tapi jangan tunggu sampai
28 Februari lagi. Ini adalah (perpanjangan) yang terakhir," katanya..

Menurut Sri Mulyani, pihaknya hari ini sangat kewalahan melayani pendaftaran
wajib pajak di kantor-kantor pajak. "Karena banyak wajib pajak yang register
sunset policy. Karena deadline besok pagi," katanya.

Bahkan ada wajib pajak yang sampai mengeluh karena proses pendaftaran yang
membludak. "Sampai ada yang bilang, 'saya mau kasih uang ke negara saja kok
susah'. Padahal tadinya kita yang kejar-kejar untuk bayar," kata Sri
Mulyani.

Namun ia menyatakan, kondisi ini cukup melegakan karena artinya ada
kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.


*(lih/qom)*

-- 

-----
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke