On 30 Dec 2008 at 14:51, anton ms wardhana wrote: > http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/30/11560141/Ini.Dia.Prosedur.Dapatkan.Gratis.Fiskal.ke.Luar.Negeri > > *Ini Dia Prosedur Dapatkan Gratis Fiskal ke Luar Negeri* > Selasa, 30 Desember 2008 | 11:56 WIB > > *JAKARTA, SELASA *- Bila anda sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, mulai > tahun 2009 ini, anda mendapatkan fasilitas bebas fiskal bila pergi ke luar > negeri. Ternyata untuk memperoleh fasilitas gratis fiskal tersebut, kita > harus menyiapkan segala sesuatunya. Berikut prosedur untuk mendapatkan > fasilitas tersebut. > > Wajib Pajak (WP) tinggal menyerahkan fotokopi kartu NPWP/ surat keterangan > terdaftar (SKT) atau SKT Sementara (SKTS), fotokopi paspor, dan borading > pass kepada petugas UPFLN. > > Dalam hal kartu NPWP dimiliki kepala keluarga, maka anggota keluarga yang > berangkat keluar negeri harus melampirkan fotokopi Kartu keluarga. > > Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi dokumen tersebut kemudian > menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Jika NPWP valid maka petugas > UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass > untuk penumpang.
-- deleted -- > save a tree.. please don't print this email unless you really need to save a tree... please don't copy any document to get free fiscal tax berandai-andai, bila validitas NPWP dan keluarga pemilik NPWP sudah terlihat di layar aplikasi, [semoga] segala fotokopi sudah tidak diperlukan lagi ... atau cukup scanner saja kaleee cmiiw :D sinung -- sig Lebih baik tidur diwaktu sidang... Daripada mangkir dari tugas dan tanggung jawab menghadiri rapat & sidang. http://nusantaranews.wordpress.com/2008/12/20/ -- sig
