On 30 Dec 2008 at 14:51, anton ms wardhana wrote:

> http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/30/11560141/Ini.Dia.Prosedur.Dapatkan.Gratis.Fiskal.ke.Luar.Negeri
> 
> *Ini Dia Prosedur Dapatkan Gratis Fiskal ke Luar Negeri*
> Selasa, 30 Desember 2008 | 11:56 WIB
> 
> *JAKARTA, SELASA *- Bila anda sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, mulai
> tahun 2009 ini, anda mendapatkan fasilitas bebas fiskal bila pergi ke luar
> negeri. Ternyata untuk memperoleh fasilitas gratis fiskal tersebut, kita
> harus menyiapkan segala sesuatunya. Berikut prosedur untuk mendapatkan
> fasilitas tersebut.
> 
> Wajib Pajak (WP) tinggal menyerahkan fotokopi kartu NPWP/ surat keterangan
> terdaftar (SKT) atau SKT Sementara (SKTS), fotokopi paspor, dan borading
> pass kepada petugas UPFLN.
> 
> Dalam hal kartu NPWP dimiliki kepala keluarga, maka anggota keluarga yang
> berangkat keluar negeri harus melampirkan fotokopi Kartu keluarga.
> 
> Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi dokumen tersebut kemudian
> menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Jika NPWP valid maka petugas
> UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass
> untuk penumpang.

-- deleted --

> save a tree.. please don't print this email unless you really need to

save a tree... please don't copy any document to get free fiscal tax

berandai-andai,
bila validitas NPWP dan keluarga pemilik NPWP sudah terlihat di layar aplikasi,
[semoga] segala fotokopi sudah tidak diperlukan lagi ...
atau cukup scanner saja kaleee 

cmiiw

:D

sinung




-- sig
Lebih baik tidur diwaktu sidang...
Daripada mangkir
dari tugas dan tanggung jawab menghadiri rapat & sidang.
http://nusantaranews.wordpress.com/2008/12/20/
-- sig




Kirim email ke