Pengisian SPT tahunan untuk perorangan umumnya masih perlu dilakukan oleh orang 
bersangkutan karena:
- SIKON orang perorang berbeda, walaupun pajak sudah diurus perusahaan.

Seharusnya pajak terpengaruh oleh status wajib pajak, misalnya punya anak 2 , 
tiga, atau empat. Atau masih sendiri, menikah, atau lainnya.

Di kedepannya pajak bisa dipakai untuk mengeset atau menstimulasi ekonomi. 
Misalnya memberi beban yang lebih ringan bagi wajib pajak dengan 2 anak 
dibandingkan 3 atau empat anak terkait dengan gerakan keluarga berencana. Atau 
untuk pensiunan ataupun warga lanjut usia, mereka bisa diberi tunjangan 
tambahan yang walaupun masih bekerja di perusahaan, mereka bisa mendapat 
keringanan pajak (pajak kembalian di akhir tahun, jadi seolah-olah menabung 
dulu, nanti setelah mengisi SPT dikembalikan oleh pemerintah).

Yang jadi masalah, perkembangan perpajakan di negara-negara maju yang 
menggunakan stimulasi ini dan itu kepada perusahaan maupun kepada perorangan 
berdasar begitu banyak variabel membuat proses membayar pajak menjadi sangat 
rumit. Lihat saja calon-calon kabinet Obama di Amerika beberapa orang tidak 
jadi menjadi menteri gara-gara "salah mengisi SPT", artinya kurang bayar pajak.

Sebaiknya prosedur dan aturan stimulasi pajak ini musti sederhana, jangan rumit 
seperti Amerika, tapi juga masih memungkinkan adanya bantuan-bantuan misalnya 
seperti kepada warga lanjut usia maupun keluarga kecil seperti di atas.

--- On Fri, 2/27/09, mamik sumarminingsih <mami...@yahoo.com> wrote:
From: mamik sumarminingsih <mami...@yahoo.com>
Subject: Re: [Keuangan] saran untuk dirjen pajak
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Friday, February 27, 2009, 12:35 PM











    
            emang dah ada penyederhanaan tapi masih njlimet antriannya 
pajang.... apalagi di kpp denpasar timur. 

Sekarang NPWP kan udah jadi milik masyarakat banyak ( di tempat saya kerja 
termasuk yang berpendidikan SD) bagi mereka pengisian SPT adalah beban untuk 
bayar pajaknya sih ga ada keluhan karena perusahaan yg mengurus. Kapan ni SPT 
tahunan untuk OP yg kerja di satu persh ditiadakan?



http://mamikcs. blogspot. com



[Non-text portions of this message have been removed]




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke